Kebijakan Bupati Banyuwangi melarang mal atau pusat perbelanjaan berdiri
di wilayahnya mengundang tanggapan yang pedas dari pengembang pusat
perbelanjaan (mal). Para pengembang mal meminta pemerintah daerah yang
melarang mal berdiri perlu pencerahan.
"Kayaknya bupati itu perlu pencerahan, nggak pernah keliling dia," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan kepada detikFinance, Selasa (8/5/12).
Stefanus pemerintah daerah tak ada alasan melarang sebuah mal berdiri sekalipun alasanya untuk melindungi pedagang kecuk. Bagi Stefanus, pedagang kecil bukan lah suatu alasan untuk melarang berdirinya sebuah mal di suatu daerah.
"Justru pedagang kecil itu kuncinya pusat perbelanjaan itu sendiri, kita tidak pernah bersaing dengan pedagang kecil," tegasnya.
Ia menuturkan pembangunan sebuah mal di suatu daerah justru dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Adanya pembangunan mal, otomatis di daerah tersebut akan ada geliat bisnis baru seperti pembangunan kos-kosan, penyerapan tenaga kerja dan lahan pekerjaan lain.
"Dan juga mal itu justru menghemat listrik, salah itu dirjen yang bilang mal itu bisa menyebabkan pemborosan listrik. Sekarang kalau orang ribuan datang ke mal, listrik di rumahnya kan mereka matiin," paparnya.
Stefanus juga mengatakan, ada kesalahpahaman dalam mengartikan mal dan pasar modern.
"Ada salah kaprah, pusat perbelanjaan itu bukan pasar modern seperti carrefour, matahari, justru di mal itu kita taruh pedagang kecil di depan, UMKM dan sejenisnya, kalau Carrefour, Matahari itu kita taruh diujung," ungkap Stefanus.
Hingga kini Stefanus mengaku belum mengetahui daerah mana saja, pemerintah daerahnya melarang mal berdiri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas melarang mal masuk ke Kabupaten Banyuwangi, alasannya untuk melindungi pedagang kecil.
"Untuk memberikan perlindungan pedagang kecil yang jualan dipinggir jalan yang omzetnya semakin berkurang, saya tidak mengizinkan mall masuk sebelum IPM kita 7,3, sekarang 7,208," tutur Anas kemarin.
"Kayaknya bupati itu perlu pencerahan, nggak pernah keliling dia," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan kepada detikFinance, Selasa (8/5/12).
Stefanus pemerintah daerah tak ada alasan melarang sebuah mal berdiri sekalipun alasanya untuk melindungi pedagang kecuk. Bagi Stefanus, pedagang kecil bukan lah suatu alasan untuk melarang berdirinya sebuah mal di suatu daerah.
"Justru pedagang kecil itu kuncinya pusat perbelanjaan itu sendiri, kita tidak pernah bersaing dengan pedagang kecil," tegasnya.
Ia menuturkan pembangunan sebuah mal di suatu daerah justru dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Adanya pembangunan mal, otomatis di daerah tersebut akan ada geliat bisnis baru seperti pembangunan kos-kosan, penyerapan tenaga kerja dan lahan pekerjaan lain.
"Dan juga mal itu justru menghemat listrik, salah itu dirjen yang bilang mal itu bisa menyebabkan pemborosan listrik. Sekarang kalau orang ribuan datang ke mal, listrik di rumahnya kan mereka matiin," paparnya.
Stefanus juga mengatakan, ada kesalahpahaman dalam mengartikan mal dan pasar modern.
"Ada salah kaprah, pusat perbelanjaan itu bukan pasar modern seperti carrefour, matahari, justru di mal itu kita taruh pedagang kecil di depan, UMKM dan sejenisnya, kalau Carrefour, Matahari itu kita taruh diujung," ungkap Stefanus.
Hingga kini Stefanus mengaku belum mengetahui daerah mana saja, pemerintah daerahnya melarang mal berdiri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas melarang mal masuk ke Kabupaten Banyuwangi, alasannya untuk melindungi pedagang kecil.
"Untuk memberikan perlindungan pedagang kecil yang jualan dipinggir jalan yang omzetnya semakin berkurang, saya tidak mengizinkan mall masuk sebelum IPM kita 7,3, sekarang 7,208," tutur Anas kemarin.
detik.com
0 komentar:
Posting Komentar