Ada alasan kuat Bank Indonesia (BI) dan Menteri Keuangan menetapkan batas minimal uang muka atau down payment
(DP) untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit pemilikan rumah
(KPR). Ternyata, ada ancaman bahaya di sektor KKB dan KPR.
Penelitian BI di perbankan menyimpulkan, ada keterkaitan erat antara
pertumbuhan KPR dan harga properti. Semakin tinggi pertumbuhan KPR,
harga properti pun ikut melambung.
Hal ini bisa memicu bubble, yakni terciptanya harga produk yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Dalam jangka panjang, bubble bisa meletus, yang mengakibatkan pemilik KPR kesulitan melunasi tagihan, sehingga bank dirugikan.
Kondisi serupa juga terjadi di KKB. Semakin rendah DP, potensi kredit macet atau non performing loan
(NPL) pun membesar. "Tanpa pengaturan DP, persaingan di pasar menjadi
kurang sehat, ini membahayakan," kata Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro
Perusahaan Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK), Jumat (16/3).
Benar saja, selama ini masyarakat memang mudah mendapatkan fasilitas
KKB, terutama di multifinance. Banyak perusahaan yang berani memberi
kredit sepeda motor hanya dengan uang muka Rp 500.000 atau bahkan tanpa
uang muka
Mengancam industri
Hanya saja, pelaku industri membantah potensi bahaya itu. Asosiasi
Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan, NPL multifinance pada
akhir tahun 2011 sekitar 1,3%, turun dari 2010 di angka 1,6%. "Bagi
kami, itu masih rendah dan aman," kata Wiwie Kurnia, Ketua APPI.
Suwandi Wiratmo, praktisi multifinance mengkritisi kebijakan itu.
Alasan ancaman bahaya di sektor KKB mengada-ada. Selama ini belum ada
tolok ukur dari regulasi. Bagi industri, NPL di bawah 2% masih rendah,
tapi ternyata regulator berpersepsi lain.
Stanley S. Atmadja, Presiden Direktur Adira Dinamika Multifinance,
menambahkan, kebijakan ini tidak pro-pasar dan menyulitkan masyarakat.
Soalnya, rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi
menekan daya beli masyarakat. Kini, masyarakat harus mengeluarkan uang
muka lebih besar untuk kredit motor.
Tak heran, para pelaku industri berpendapat, kebijakan ini bakal
merugikan. "Pembiayaan motor bisa turun 30%-50%, sedang mobil turun
sekitar 30%," ujar Wiwie.
Sumber: Kontan.co.id
Sumber: Kontan.co.id
0 komentar:
Posting Komentar