Kamis, 29 Maret 2012

CIPUTRA: Pembeli rumah pertama perlu kelonggaran

Pengusaha properti senior Ciputra mengusulkan kepada Bank Indonesia agar ketentuan down payment bagi pembeli rumah pertama (first home buyer) diberikan keleluasaan dan tidak harus dibatasi minimal 30%.

Ciputra, yang dijuluki begawan properti Indonesia, mengatakan konsumen rumah pertama perlu mendapatkan keleluasaan karena tidak mudah bagi mereka untuk dapat membeli rumah.

"Pembatasan down payment minimal itu sebaiknya diterapkan untuk rumah kedua dan selanjutnya," ujar Ciputra kepada Bisnis, Rabu, 21 Maret.

Pak Ci, begitu pengusaha yang kini menjadi penebar virus entrepreneurship itu biasa dipanggil, mendukung upaya meningkatkan prinsip kehati-hatian (prudential) dalam pengelolaan kredit perbankan.

Namun seyogianya, aspek itu juga diseimbangkan dengan kepentingan konsumen pemula, khususnya pembeli rumah pertama yang biasanya hanya mampu membeli lewat kredit dengan uang muka pas-pasan.

"Saya tidak tahu kalau konsumen mobil bagaimana, tetapi kalau konsumen rumah, mereka yang baru mau mencari rumah pertama tak akan sanggup beli kalau uang mukanya sampai 30%," katanya.

Dia menambahkan, untuk pembeli rumah pertama dengan kemampuan ekonomi pas-pasan, kisaran uang muka yang masuk akal adalah 5% hingga 20%.

Pernyataan Pak Ci itu dikemukakan sehubungan dengan pengaturan uang muka kredit untuk membeli properti dan kendaraan bermotor yang dilansir Bank Indonesia baru-baru ini.

Menurut Chief Executive Officer Ciputra Group Harun Hajadi, sebaiknya bagi konsumen yang hendak membeli rumah pertama, kelayakan kreditnya diserahkan kepada bank untuk memutuskan sehingga aspek prudential tetap terpenuhi.

"Saya kira bank sudah memiliki kebiasaan yang baik dan sangat prudent selama ini. Bagi yang memang tidak layak tidak dapat memperoleh kredit," ujarnya.

Sedangkan pengaturan uang muka yang diperlukan, menurut Harun, adalah untuk pembeli rumah dengan harga yang masuk kelompok menengah atas, misalnya rumah di atas Rp1 miliar.

"Kalau pembelian rumah pertama dengan luas 70 meter persegi diatur dengan uang muka 30%, siapa yang bisa beli?" tanyanya. (tw)

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari