Kepemilikan properti asing masih menggunakan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
VIVAnews - Kementerian Perumahan Rakyat menyatakan
bahwa kepemilikan properti oleh warga asing terbatas pada hak guna
bangunan dan hanya untuk jangka selama 60 tahun.
"Kepemilikan properti asing masih menggunakan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Di situ, mengatur tentang jangka waktu hak milik atas tanah. Sehingga perubahan jangka waktu kepemilikan dan hak kepemilikan harus menunggu perubahan undang-undang tersebut," kata Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, dalam acara Rakernas REI di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu 30 November 2011
"Kepemilikan properti asing masih menggunakan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Di situ, mengatur tentang jangka waktu hak milik atas tanah. Sehingga perubahan jangka waktu kepemilikan dan hak kepemilikan harus menunggu perubahan undang-undang tersebut," kata Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, dalam acara Rakernas REI di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu 30 November 2011
Dalam kesempatan yang sama,Ketua umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia, Setyo Maharso mengaku kalau keran kepemilikan properti warga asing dibuka berpotensi terjadi subsidi silang terhadap perumahan rakyat. "Sehingga nantinya, dapat mengurangi jumlah backlog (realisasi pembangunan) perumahan," kata dia.
Sedangkan Chief Investment Officer Danareksa, Zulfa Hendri berpendapat, agar pihak-pihak di bidang properti harus menyikapi bahwa sektor properti di Indonesia mempunya potensi sangat besar. "Properti Indonesia sebenarnya lebih besar dibandingkan Malaysia dan Singapura," ujarnya, dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia mengatur jangka waktu yang berbeda untuk hak pakai atas rumah yang dibangun berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak milik.
Jangka waktu perjanjian tersebut tidak boleh lebih dari 25 (dua puluh
lima) tahun, dimana perjanjian tersebut dapat diperpanjang selama 25
(dua puluh lima) tahun.
Walaupun demikian, perpanjangan selama 25 (dua puluh lima) tahun
harus dibuat dalam perjanjian terpisah antara orang asing dan pemegang
hak milik. Selanjutnya, perpanjangan dapat dibuat dengan ketentuan bahwa
orang asing yang berdomisili di Indonesia atau untuk perusahaan asing,
mempunyai perwakilan di Indonesia. (sj)
• VIVAnews
http://bisnis.vivanews.com/news/read/268585-asing-boleh-miliki-properti-ri-hanya-60-tahun
0 komentar:
Posting Komentar