JAKARTA. Mulai Maret 2012,
pengembang properti wajib melaporkan setiap transaksi pembelian properti
di atas Rp 500 juta per unit kepada Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK). Pengembang properti menilai aturan ini
berpotensi menghadang bisnis properti.
Aturan wajib lapor ini tercantum dalam UU No
8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang. Salah satu poin aturan itu mewajibkan pengembang properti
menjelaskan profil konsumennya yang membeli properti seharga di atas Rp
500 juta per unit. Laporan profil itu meliputi identitas si pembeli,
sumber dana, identitas, dan tujuan transaksi. Jika pembeli menolak
memberi penjelasan dalam 14 hari, pengembang wajib menolak dan
membatalkan transaksi.
Aswan, Anggota Dewan Pimpinan Daerah Real
Estate Indonesia (DPD REI) Jawa Timur, melihat aturan ini akan
menghambat bisnis properti. "Repot sekali kalau mau berjualan," katanya,
Kamis (1/12).
Ketua REI Sumatera Barat (Sumbar), Alkudri,
menyayangkan justru aturan itu muncul saat industri properti sedang
menggeliat. Padahal, REI Sumbar memproyeksikan penjualan properti tahun
depan mencapai 12.000 unit rumah atau naik 20% dari tahun ini yang
sebanyak 10.000 unit. Dari penjualan ini, sekitar 20% berupa rumah
seharga lebih dari Rp 1 miliar.
Alkudri khawatir, jika pengembang harus
mengorek informasi pembeli, transaksi penjualan terhambat. Seharusnya
pemerintah mendukung bisnis properti yang menghidupkan 157 industri yang
lain.
Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, menegaskan,
peraturan ini justru menyelamatkan pengembang properti dari jerat pidana
karena menghindarkan sebagai wadah duit haram. Tujuan akhirnya adalah
menghindari praktik pencucian uang di properti.
Yusuf menambahkan, aturan ini berlaku juga
untuk kepemilikan properti asing secara sewa. Namun, pelunasan pembelian
properti di atas Rp 500 juta secara mencicil tidak perlu dilaporkan ke
PPATK. Walau begitu, jika transaksi itu mencurigakan, PPATK akan tetap
memeriksanya.
Catatan saja, sampai sekarang, PPATK sudah
merekam 79.000 dugaan tindak pidana pencucian uang. Jumlah dana yang
tercatat sebagai pencucian uang selama 2003 - 2011 mencapai ratusan
triliun rupiah.
http://industri.kontan.co.id/v2/read/1322793363/84215/Pengembang-keberatan-wajib-lapor-identitas-pembeli-
0 komentar:
Posting Komentar