Jumat, 02 Desember 2011

Pengembang wajib lapor identitas pembeli properti

JAKARTA. Mulai Maret 2012, pengembang properti wajib melaporkan setiap transaksi pembelian properti di atas Rp 500 juta per unit kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pengembang properti menilai aturan ini berpotensi menghadang bisnis properti.
Aturan wajib lapor ini tercantum dalam UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Salah satu poin aturan itu mewajibkan pengembang properti menjelaskan profil konsumennya yang membeli properti seharga di atas Rp 500 juta per unit. Laporan profil itu meliputi identitas si pembeli, sumber dana, identitas, dan tujuan transaksi. Jika pembeli menolak memberi penjelasan dalam 14 hari, pengembang wajib menolak dan membatalkan transaksi.

Aswan, Anggota Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Jawa Timur, melihat aturan ini akan menghambat bisnis properti. "Repot sekali kalau mau berjualan," katanya, Kamis (1/12).
Ketua REI Sumatera Barat (Sumbar), Alkudri, menyayangkan justru aturan itu muncul saat industri properti sedang menggeliat. Padahal, REI Sumbar memproyeksikan penjualan properti tahun depan mencapai 12.000 unit rumah atau naik 20% dari tahun ini yang sebanyak 10.000 unit. Dari penjualan ini, sekitar 20% berupa rumah seharga lebih dari Rp 1 miliar.
Alkudri khawatir, jika pengembang harus mengorek informasi pembeli, transaksi penjualan terhambat. Seharusnya pemerintah mendukung bisnis properti yang menghidupkan 157 industri yang lain.
Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, menegaskan, peraturan ini justru menyelamatkan pengembang properti dari jerat pidana karena menghindarkan sebagai wadah duit haram. Tujuan akhirnya adalah menghindari praktik pencucian uang di properti.
Yusuf menambahkan, aturan ini berlaku juga untuk kepemilikan properti asing secara sewa. Namun, pelunasan pembelian properti di atas Rp 500 juta secara mencicil tidak perlu dilaporkan ke PPATK. Walau begitu, jika transaksi itu mencurigakan, PPATK akan tetap memeriksanya.
Catatan saja, sampai sekarang, PPATK sudah merekam 79.000 dugaan tindak pidana pencucian uang. Jumlah dana yang tercatat sebagai pencucian uang selama 2003 - 2011 mencapai ratusan triliun rupiah.

http://industri.kontan.co.id/v2/read/1322793363/84215/Pengembang-keberatan-wajib-lapor-identitas-pembeli-

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari