Kamis, 27 Oktober 2011

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan

Proses Balik Nama di Kantor Pertanahan

1) Menggunakan Jasa PPAT


Setelah membuat akta jual – beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas akta jual-beli ke Kantor Pertanahan, untuk keperluan balik nama sertifikat, selambat-lambatnya dalam tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.

Berkas yang diserahkan meliputi :
  1. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli
  2. Akta jual – beli PPAT
  3. Sertifikat hak atas tanah
  4. KTP pembeli dan penjual
  5. Bukti pelunasan pembayaran PPh
  6. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan


2) Pembeli Mengajukan Sendiri


Dalam hal pembeli mengajukan sendiri proses balik nama maka berkas jual-beli yang ada di PPAT diminta, untuk selanjutnya pembeli mengajukan permohonan balik nama ke Kantor Pertanahan, dengan melampirkan :

  1. Surat Pengantar dari PPAT
  2. Sertifikat Asli
  3. Akta jual-beli dari PPAT
  4. Identitas diri penjual, pembeli dan/atau kuasanya (melampirkan fotocopy KTP)
  5. Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan kepada pihak lain
  6. Bukti pelunasan SSBBPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
  7. Bukti pelunasan SSP PPh (Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan).
  8. SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan atau tahun terakhir. Bila belum memiliki SPPT, maka perlu keterangan dari lurah/kepala desa terkait.
  9. Izin Peralihan Hak, jika :
    • Pemindahan hak atas tanah atau Hak Milik atas rumah susun yang didalam sertifikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa, hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi berwenang;
    • Pemindahan Hak Pakai atas tanah Negara.
  10. Surat Pernyataan calon penerima hak (pembeli), yang menyatakan :
  • Bahwa pembeli dengan peralihan hak tersebut, tidak menjadi penerima hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bahwa pembeli dengan peralihan hak tersebut, tidak menjadi penerima hak atas tanah absentee (guntai).
  • Bahwa yang bersangkutan (pembeli) menyadari, apabila pernyataan sebagaimana dimaksud di atas tidak benar (poin i dan ii), maka tanah berlebih atau tanah absentee tersebut menjadi objek landreform. Dengan kata lain, yang bersangkutan (pembeli) bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan tersebut tidak benar.
Setelah permohonan dan kelengkapan berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, baik oleh pembeli sendiri atau PPAT atas kuasa dari pembeli, maka Kantor Pertanahan akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada pemohon. Selanjutnya, oleh Kantor Pertahanan akan dilakukan pencoretan atas nama pemegang hak lama, untuk kemudian diubah dengan nama pemegang hak baru.

Nama pemegang hak lama (penjual) didalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam, serta diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang tersedia pada buku tanah dan sertifikat, dengan dibubuhi tanggal pencatatan serta ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli, di Kantor Pertahanan Terkait.


Sumber : Tata Cara Mengurus Surat – Surat Rumah dan Tanah, hal 73-75

Penulis : Eko Yulian Isnur, S.H.

Penerbit : Pustaka Yustisia, 2008



Sumber: hukumproperti.com

5 komentar:

gan ane 1 tahun lalu mengurus balik nama surat tanah , ppat yang menangani saat itu sudah memasukkan ke badan pertanahan dan tinggal di ambil ,,, tapi ppat ternyata meninggal dunia sebelum sempat selesai mengurus surat saya.
Kemudian di teruskan oleh adiknya yg jg ppat , tapi sampai sekarang surat tanah belum di pegang , klo di call alesannya masih proses di badan pertanahan ...
yang ingin saya ketahui ,,, ada apa dengan surat tanah saya ?? dan di apakan oleh ppat tersebut ??? mohon bantuannya ! thanks ( djongkrak@gmail.com )

yang paling mengetahui permasalahannya tentu notaris/PPAT tersebut kenapa sudah 1 tahun belum selesai proses-nya di BPN, tapi kalo agan ingin mengetahui secara pasti prosesnya datang aja ke kantor BPN dimana surat tanah agan di proses, tentu dengan membawa nomor pendaftarannya dan dokumen identitas diri agan (asli) yang sesuai dengan surat tanah tersebut.

Pak, saya mau mengurus balik nama sertifikat tanah tp saya bingung mau mengurus sendiri atau lewat ppat.
Banyak yg bilang kalau mengurus sendiri ribet.
Apa benar begitu?.
Kalau mau mangurus harus ke bpn mana?.
Bekasi kan ada 2 kantor bpn nya.
terima kasih.

pak mohon petunjuknya, saya membeli tanah dengan kpr 5 thn di developer surabaya dengan harga perolehan 170jt pbb 800rb setelah 5 thn selesai utk proses balik nama diharuskan ada bangunannya. setelah saya selesai bangun sendiri rumahnya dan pbb sdh ditambah bangunan. tahun itu njop nya naik menjadi total 1m utk tanah dan bangunan. utk proses balik nama ketentuan pajak sebagai pembeli berapa sebenarnya yang harus saya tanggung. Terima kasih

pak mohon petunjuknya. saya pny rumah lama peninggalan belanda rumah kuno , kepunyaannya ayah sy namun ayah sy sdh meninggal thn 2007. tapi ayah sy tidak prnh cerita soal suratnya , ternyata suratnya cuman jual beli di notaris thn 1978. dan waktu ayah sy msh ada tidak di urus menjadi SHM . pertanyaanya apakah masih bisa di urus menjadi SHM ? mohon kejelasannya, alamat rumah kuno di jln KYAI HAJI MANSYUR no 48 surabaya utara.

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari