Mendengar kata makelar, pikiran Anda pasti mengarah kepada sesuatu yang
berkonotasi negatif lantaran tindakannya yang acap kali merugikan.
Misalnya makelar yang suka menaikkan harga seenaknya karena mereka lah
yang lebih dahulu yang mengetahui persis tanah yang diperjualbelikan.
Bahkan sampai ada makelar yang suka berbohong dengan tidak memberikan informasi yang sesungguhnya baik kepada penjual maupun pembeli yang menggunakan jasanya.
Ada juga makelar yang sampai-sampai harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Hanya saja apakah semua makelar itu selalu berkonotasi negatif dan selalu tidak jujur.
Namun tidak sedikit juga makelar yang bekerja dengan jujur dan memudahkan Anda dalam membeli tanah yang diidamkan. Nah, di bawah ada cara jitu menghindari makelar tanah yang nakal:
Bahkan sampai ada makelar yang suka berbohong dengan tidak memberikan informasi yang sesungguhnya baik kepada penjual maupun pembeli yang menggunakan jasanya.
Ada juga makelar yang sampai-sampai harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Hanya saja apakah semua makelar itu selalu berkonotasi negatif dan selalu tidak jujur.
Namun tidak sedikit juga makelar yang bekerja dengan jujur dan memudahkan Anda dalam membeli tanah yang diidamkan. Nah, di bawah ada cara jitu menghindari makelar tanah yang nakal:
- Jika Anda ingin melakukan transaksi usahakan jangan pernah melakukan transaksi pembelian tanah secara langsung hanya dengan makelar, dianjurkan untuk dikenalkan kepada pemiliknya tanahnya langsung.
- Ketahui dengan pasti berapa sebenarnya harga lahan yang diinginkan dan jangan hanya percaya harga yang ditawarkan makelar. Lantas jangan lupa periksa surat menyurat kepemilikan. Jika sertifikat, serta cek keabsahannya kepada staf BPN. Jangan sekali-kali mengizinkan orang-orang yang mengaku petugas BPN atau PPAT untuk mengukur tanah Anda dengan alasan tertentu.
- Selain itu jangan pernah menyerahkan dana pembelian (misal DP) kepada makelar, walaupun mereka mengatasnamakan pemilik lahan. Nah, berkaitan dengan hak kepemilikan tanah, hendaknya Anda harus menguasai/memahami betul riwayat tanah, paling tidak ada penguatan dari saksi-saksi seperti RT/RW atau kelurahan setempat.
- Ada hitam di atas putih, hal ini terkait jika makelar tidak percaya kepada Anda atau takut jatah mereka 'lenyap' setelah terjadi transaksi, ada baiknya buatkan surat kesepakatan pemberian komisi dengan syarat mereka mau menunjukkan siapa pemilik lahan yang sebenarnya.
sumber: detik.com
0 komentar:
Posting Komentar