AB Property
AB Property didirikan untuk menjawab kebutuhan pasar terhadap solusi tepat dan terpadu di bidang property.
Selasa, 29 Oktober 2013
Senin, 28 Oktober 2013
Ringkasan Peraturan BI Tentang KPR
Bank Indonesia akhirnya
mengeluarkan peraturan baru tentang KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dan KPA
(Kredit Pemilikan Apartemen). Beberapa ringkasan peraturan itu mengatur
beberapa hal berikut di bawah ini :
sumber: yukbisnisproperty
- KPR/KPA tipe diatas 70m2. Pembiayaan pemilikan ke1, DP minimal 20% (MMQ),30% (Murabahah). Pembiayaan pemilikan ke2, DP minimal 30%(MMQ),40% (Murabahah). Pembiayaan pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%(MMQ),50% (Murabahah)
- KPR/KPA tipe 22-70 m2. Pembiayaan pemilikan ke1, DP minimal 10% (MMQ), 20% (Murabahah). Pembiayaan pemilikan ke2, DP minimal 20% (MMQ), 30% (Murabahah). Pembiayaan pemilikan ke3 dst, DP minimal 20%(MMQ), 30% (Murabahah)
- KPR/KPA tipe dibawah 21, Ruko, Rukan. Pembiayaan pemilikan ke1, DP tidak diatur. Pembiayaan pemilikan ke2, DP minimal 30%. Pembiayaan pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
- KPR milik suami istri dihitung satu orang kecuali ada perjanjian pisah harta
- DP tidak boleh dibiayai oleh bank.
- Pembelian property Indent hanya diperbolehkan untuk fasilitas KPR pertama.
- Apabila fasilitas KPR sudah dilunasi, maka tidak diperhitungkan.
- Pinjaman Modal Kerja dengan jaminan property tidak diperhitungkan.
- KPR Refinancing/Multiguna dan Top Up diperhitungkan sama dengan pembelian.
sumber: yukbisnisproperty
Rabu, 23 Oktober 2013
Kemenpera Pastikan Harga Rumah Naik Setidaknya 20%
10/23/2013 09:16:00 AM
Harga Rumah, Peraturan Pemerintah, Rumah Murah, Rumah Tapak Sederhana
No Comments
Kementerian Perumahan Rakyat memastikan adanya kenaikan harga rumah
bersubsidi, meski enggan merinci besaran pasti dan waktu pelaksanaannya.
“Kenaikan
harga serealistis mungkin. Kalau 5% juga terlalu rendah. Tapi kalau 30%
seperti permintaan pengembang juga terlalu tinggi,” ujar Deputi Bidang
Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo saat hadir dalam acara Tasyakuran
Perolehan Gelar Doktor M. Yusuf Ashari di Jakarta, Senin (21/10/2013).
Dia
mengatakan kenaikan tersebut harus terjadi karena biaya pembangunan
rumah mengalami kenaikan. Selain itu, kenaikan harga tanah dan inflasi
yang terus terjadi. Meskipun begitu, kenaikan tetap memperhatikan
kemampuan daya beli masyarakat.
Ketua Dewan Penasihat DPP Asosiasi
Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Fuad Zakaria
mengatakan kenaikan harga dibutuhkan karena sulit melakukan pembangunan
jika mengacu dengan harga yang dipatok saat ini.
Kalaupun harus
menyesuaikan harga yang ada, sambungnya, pada akhirnya rumah yang
dibangun bagi masyarakat dilakukan di daerah yang semakin jauh dari
pusat kota. Hal itu dilakukan karena harga tanah terus mengalami
kenaikan.
“Kalau naiknya 10% terlalu rendah. Saya rasa minimal kenaikan harga rumah bersubsidi setidaknya sekitar 20%,” ujarnya. (ra)
sumber: Bisnis.com
sumber: Bisnis.com
Tarif Sewa Toko Di Mal & Pusat Perbelanjaan Pada 2014 Naik 30%
Asosiasi Pengusaha Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) memprediksi
peningkatan harga sewa ruang ritel atau pusat perbelanjaan di Jakarta
pada 2014 dapat mencapai 30% akibat pertumbuhan pasok yang lebih rendah
dari pertumbuhan permintaan.
Ketua APPBI Handaka Santosa
mengungkapkan kendati pasar properti diprediksi melambat akibat kondisi
makro ekonomi yang belum stabil dan adanya agenda pemilihan umum, sektor
ritel tetap akan menjadi unggulan pada tahun depan sebab terkait dengan
pemenuhan kebutuhan umum.
Di samping itu, dia mengatakan pada
2014 ekspansi produk asing yang diprediksi meningkat akan mendorong
permintaan sewa ruang ritel.
“Konsumsi domestik yang men-drive pertumbuhan ekonomi. Sektor ini akan tetap jadi unggulan,” katanya kepada Bisnis, Senin (21/10/2013).
Dia
menuturkan penurunan pasokan ruang ritel pada tahun depan, yang bahkan
sudah mulai melambat sejak kuartal III 2013, akan menyebabkan
peningkatan harga sewa seiring dengan pertambahan permintaan yang lebih
tinggi.
Menurut perkiraannya pada 2014 kenaikan harga sewa ruang
ritel berada pada kisaran 10%-30%. “Ini akan bagus bagi para pengembang.
Harga sewa akan meningkat ketika suplai menurun,” ujarnya.
Peningkatan
harga sewa tersebut, jelasnya, akan menyasar seluruh level properti
ritel. Dia menjelaskan peningkatan harga tertinggi juga sulit ditetapkan
berdasarkan lokasi, sebab akan bergantung pada permintaan pasar.
Kendati begitu, Handa menyatakan pada tahun depan unit ritel segmen menengah memiliki potensi permintaan yang tinggi.
“Sulit
ditentukan mana lokasi yang kenaikan harganya paling tinggi. Dimana
saja bisa. Itu untuk semua level, tetapi yang banyak dibutuhkan adalah
segmen menengah,” katanya.
Quarterly Media Briefing Jones Lang Lasalle beru-baru ini mencatat pertumbuhan pasok ruang ritel baru di Jakarta hingga kuartal ketiga 2013 mencapai 115.000 meter persegi. Sementara, permintaan bertumbuh sekitar 139.000 meter persegi dengan tingkat hunian yang meningkat ke kisaran 93%.
Quarterly Media Briefing Jones Lang Lasalle beru-baru ini mencatat pertumbuhan pasok ruang ritel baru di Jakarta hingga kuartal ketiga 2013 mencapai 115.000 meter persegi. Sementara, permintaan bertumbuh sekitar 139.000 meter persegi dengan tingkat hunian yang meningkat ke kisaran 93%.
Adapun, harga sewa kotor rata-rata ruang ritel Rp453.140 per meter persegi dengan harga dasar Rp357.140 dan service charge Rp87.000.
Berbeda dengan sektor lainnya, kenaikan harga sewa rata-rata sektor ritel dalam periode ini lebih tinggi dibanding triwulan sebelumnya. Harga sewa ruang ritel naik sekitar 2,5% dibanding kuartal sebelumnya. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan peningkatan harga antar kuartal sebelumnya, yakni 1,6%.
Berbeda dengan sektor lainnya, kenaikan harga sewa rata-rata sektor ritel dalam periode ini lebih tinggi dibanding triwulan sebelumnya. Harga sewa ruang ritel naik sekitar 2,5% dibanding kuartal sebelumnya. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan peningkatan harga antar kuartal sebelumnya, yakni 1,6%.
Sumber: Bisnis.com
Wali Kota Depok Nurmahmudi Tidak Peduli Perda Perumahan Akan Membatasi Daya Beli Rakyat Miskin
10/23/2013 12:50:00 AM
Peraturan Pemerintah, Peraturan Perumahan, Rumah Murah, Rumah Tapak Sederhana
1 Comment
Awal 2013 lalu, Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok menegaskan
bahwa Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) soal pembatasan kavling
rumah minimal 120 m2 pasti dilaksanakan. Padahal, aturan ini tidak
mendapat dukungan dari pengembang di Depok.
Para pengembang menolak Raperda tersebut lantaran aturan ini menyulitkan mereka menyediakan rumah sederhana bertipe standar 36 m2 di atas tanah seluas 72 m2. Alih-alih, pengembang harus menyediakan kavling seluas 120 m2 setiap rumah. Dengan tingginya harga tanah di Depok, tentu hanya kalangan tertentu yang mampu memiliki rumah di kawasan tersebut.
Sebenarnya, aturan ini dibuat bukan untuk membatasi kelas sosial tertentu yang boleh atau mampu tinggal di Depok. Menurut Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail saat ditemui KOMPAS.com, Kamis (10/10/2013), aturan ini muncul dari kecintaan Pemerintah Kota Depok terhadap lingkungan. Nurmahmudi bilang, aturan kavling rumah minimal 120 m2 ini diharapkan mampu menjaga lingkungan hidup di Kota Depok.
"Aturan 120 m2 memang yang kita usulkan. Ini berprinsip kepada lingkungan tadi. Jadi, kalau untuk landed area, kalau dikasih kavling 72 m2 akan habis nanti," ujar Nurmahmudi.
Nurmahmudi mengatakan, penduduk Depok umumnya akan memperbesar rumah yang ditempatinya jika sudah mencapai tingkat kesejahteraan tertentu.
"Pengalaman yang sudah berjalan itu pasti akan nambah-nambahin kamar, tidak puas dengan satu kamar. Ya, rumah tumbuh. Tapi, kalau kavlingnya cuma segitu, pasti hancur. Enggak punya lagi yang namanya KDB-KDB-an itu. Itu latar belakangnya," ujar Nurmahmudi.
"Jadi, kita berharap, kavling itu minimum 120 m2, meskipun yang dibangun hanya sekian. Supaya ada space untuk pertumbuhan rumah," imbuhnya.
Lantas, bagaimana kelak pelaksanaan aturan ini, mengingat harga tanah di Depok yang sudah semakin tinggi?
"Urusan mahal atau tidak, enggak ada urusan kita. Urusannya itu cinta lingkungan. Memang, kami tidak membuat agar ini dihuni oleh siapa-siapa, yang jelas untuk lingkungan kita yang seperti ini. Ini berlaku pada siapa, berlaku kepada rumah baru. Kalau rumah kampung kan kita enggak ngurus, kan? Tapi, rumah-rumah di dalam area komersial itu seperti itu, supaya bentuk komersial itu turut membantu menjaga lingkungan kita," kata Nurmahmudi.
Para pengembang menolak Raperda tersebut lantaran aturan ini menyulitkan mereka menyediakan rumah sederhana bertipe standar 36 m2 di atas tanah seluas 72 m2. Alih-alih, pengembang harus menyediakan kavling seluas 120 m2 setiap rumah. Dengan tingginya harga tanah di Depok, tentu hanya kalangan tertentu yang mampu memiliki rumah di kawasan tersebut.
Sebenarnya, aturan ini dibuat bukan untuk membatasi kelas sosial tertentu yang boleh atau mampu tinggal di Depok. Menurut Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail saat ditemui KOMPAS.com, Kamis (10/10/2013), aturan ini muncul dari kecintaan Pemerintah Kota Depok terhadap lingkungan. Nurmahmudi bilang, aturan kavling rumah minimal 120 m2 ini diharapkan mampu menjaga lingkungan hidup di Kota Depok.
"Aturan 120 m2 memang yang kita usulkan. Ini berprinsip kepada lingkungan tadi. Jadi, kalau untuk landed area, kalau dikasih kavling 72 m2 akan habis nanti," ujar Nurmahmudi.
Nurmahmudi mengatakan, penduduk Depok umumnya akan memperbesar rumah yang ditempatinya jika sudah mencapai tingkat kesejahteraan tertentu.
"Pengalaman yang sudah berjalan itu pasti akan nambah-nambahin kamar, tidak puas dengan satu kamar. Ya, rumah tumbuh. Tapi, kalau kavlingnya cuma segitu, pasti hancur. Enggak punya lagi yang namanya KDB-KDB-an itu. Itu latar belakangnya," ujar Nurmahmudi.
"Jadi, kita berharap, kavling itu minimum 120 m2, meskipun yang dibangun hanya sekian. Supaya ada space untuk pertumbuhan rumah," imbuhnya.
Lantas, bagaimana kelak pelaksanaan aturan ini, mengingat harga tanah di Depok yang sudah semakin tinggi?
"Urusan mahal atau tidak, enggak ada urusan kita. Urusannya itu cinta lingkungan. Memang, kami tidak membuat agar ini dihuni oleh siapa-siapa, yang jelas untuk lingkungan kita yang seperti ini. Ini berlaku pada siapa, berlaku kepada rumah baru. Kalau rumah kampung kan kita enggak ngurus, kan? Tapi, rumah-rumah di dalam area komersial itu seperti itu, supaya bentuk komersial itu turut membantu menjaga lingkungan kita," kata Nurmahmudi.
Sumber: Kompas.com
Orang Miskin Tak Akan Lagi Bisa Beli Rumah Di Depok
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Depok yang sudah disahkan DPRD Kota Depok digugat
pengembang. Pasalnya, regulasi ini mengatur operasional pengembang untuk
hanya membangun, menjual, dan memasarkan perumahan dengan luas tanah
minimal 120 meter persegi.
Kendati Perda ini belum efektif diberlakukan, pengembang sepenuhnya tidak dapat memahami aturan tersebut. Bahkan, mereka mengusulkan untuk direvisi menjadi 80 sampai 100 meter persegi.
Ketua DPD APERSI DKI Jakarta, Ari Tri Priyono, sebagai representasi pengembang kelas bawah di area Jadebotabek, menyatakan ketidaksetujuannya dengan Perda tersebut. Menurut dia, Perda tersebut tidak menarik dan tidak bersifat populisme, karena dapat merugikan pengembang dan juga calon konsumen berpenghasilan rendah.
Ari memaparkan, potensi kerugian bagi pengembang akibat Perda itu adalah anjloknya penjualan rumah sebesar 20 sampai 30 persen. Sementara bagi konsumen, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), jelas tidak dapat mengakses rumah karena harganya tinggi.
"Kami perkirakan kerugian yang diderita pengembang ada dua hal. Pertama akan berakibat pada anjloknya penjualan sebesar 20 sampai 30 persen. Konsumen pasti berpikir ulang untuk membeli hunian kelas bawah dengan harga kelas menengah. Kerugian kedua adalah pada investasi yang telah ditanam (dibayarkan). Pengembang harus merevisi ulang semuanya terkait dengan aturan tersebut, terutama site plan," jelas Ari kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2013).
Dengan aturan seperti itu, lanjut Ari, untuk tanahnya saja bisa menjadi Rp 120 juta. Pihaknya harus berpikir keras menjual rumah dengan harga yang pas. Paling tidak mereka harus menjual dengan ongkos konstruksi di atas Rp 4 juta per meter persegi. Ini artinya harga dasar hunian dengan luas bangunan 36 meter persegi menjadi Rp 264 juta. Belum termasuk PPN, dan biaya lainnya. Paling banter keluar angka Rp 400 juta-Rp 500 juta.
"Harusnya Depok berpikir bagaimana membangun infrastruktur untuk kepentingan publik dengan kualitas yang memadai. Yang diperlukan warga Depok adalah kawasan bersama yang dimanfaatkan bersama dengan mudah dan murah atau semacam fasilitas umum dan fasilitas sosial. Pemkot Depok jangan mengatur masalah teknis seperti ini. Lebih baik rumah kecil namun infrastruktur dan fasilitas publik memadai," imbuh Ari.
Pemkot Depok sendiri beralasan bahwa Perda tersebut dibuat untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih baik demi membangun Depok lebih hijau dengan kondisi lingkungan (ruang terbuka hijau) yang terselamatkan.
"Motivasi kami adalah supaya Depok memiliki ruang terbuka hijau yang memadai. Lebih dari itu, kami ingin menyelamatkan lingkungan," ujar Wali Kota Depok, Nurmahmudi Ismail kepada Kompas.com di ruang kerjanya Kamis (10/10/2013).
Kendati Perda ini belum efektif diberlakukan, pengembang sepenuhnya tidak dapat memahami aturan tersebut. Bahkan, mereka mengusulkan untuk direvisi menjadi 80 sampai 100 meter persegi.
Ketua DPD APERSI DKI Jakarta, Ari Tri Priyono, sebagai representasi pengembang kelas bawah di area Jadebotabek, menyatakan ketidaksetujuannya dengan Perda tersebut. Menurut dia, Perda tersebut tidak menarik dan tidak bersifat populisme, karena dapat merugikan pengembang dan juga calon konsumen berpenghasilan rendah.
Ari memaparkan, potensi kerugian bagi pengembang akibat Perda itu adalah anjloknya penjualan rumah sebesar 20 sampai 30 persen. Sementara bagi konsumen, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), jelas tidak dapat mengakses rumah karena harganya tinggi.
"Kami perkirakan kerugian yang diderita pengembang ada dua hal. Pertama akan berakibat pada anjloknya penjualan sebesar 20 sampai 30 persen. Konsumen pasti berpikir ulang untuk membeli hunian kelas bawah dengan harga kelas menengah. Kerugian kedua adalah pada investasi yang telah ditanam (dibayarkan). Pengembang harus merevisi ulang semuanya terkait dengan aturan tersebut, terutama site plan," jelas Ari kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2013).
Dengan aturan seperti itu, lanjut Ari, untuk tanahnya saja bisa menjadi Rp 120 juta. Pihaknya harus berpikir keras menjual rumah dengan harga yang pas. Paling tidak mereka harus menjual dengan ongkos konstruksi di atas Rp 4 juta per meter persegi. Ini artinya harga dasar hunian dengan luas bangunan 36 meter persegi menjadi Rp 264 juta. Belum termasuk PPN, dan biaya lainnya. Paling banter keluar angka Rp 400 juta-Rp 500 juta.
"Harusnya Depok berpikir bagaimana membangun infrastruktur untuk kepentingan publik dengan kualitas yang memadai. Yang diperlukan warga Depok adalah kawasan bersama yang dimanfaatkan bersama dengan mudah dan murah atau semacam fasilitas umum dan fasilitas sosial. Pemkot Depok jangan mengatur masalah teknis seperti ini. Lebih baik rumah kecil namun infrastruktur dan fasilitas publik memadai," imbuh Ari.
Pemkot Depok sendiri beralasan bahwa Perda tersebut dibuat untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih baik demi membangun Depok lebih hijau dengan kondisi lingkungan (ruang terbuka hijau) yang terselamatkan.
"Motivasi kami adalah supaya Depok memiliki ruang terbuka hijau yang memadai. Lebih dari itu, kami ingin menyelamatkan lingkungan," ujar Wali Kota Depok, Nurmahmudi Ismail kepada Kompas.com di ruang kerjanya Kamis (10/10/2013).
Sumber: Kompas.com
Selasa, 22 Oktober 2013
Strata Title: Apa dan bagaimana?
Pada dasarnya, strata title adalah hak milik atas satuan rumah susun (sarusun). Strata title juga
merupakan hak kepemilikan bersama atas sebuah kompleks bangunan yang
terdiri dari hak eksklusif atas ruang pribadi serta hak bersama atas
ruang publik.
Artinya, di ruang pribadi (unit apartemen), si pemilik tidak terikat peraturan. Sementara di ruang ruang publik, dia terikat peraturan, karena ruang publik milik semua penghuni.
Sebagai pemegang hak, pemilik unit berhak pula atas bagian bersama, benda-bersama, maupun tanah-bersama, secara proporsional. Akan tetapi, hak ini tidak menunjuk pada lokasi tertentu.
Misalnya, sebuah apartemen yang memiliki 100 unit berdiri di atas lahan seluas 100 m². Jadi, masing-masing pemilik unit seolah-olah memiliki tanah satu meter persegi.
Sebagai bukti kepemilikan strata title, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang didalamnya menerangkan tiga hal, yakni keterangan mengenai letak, luas, dan jenis hak tanah-bersama.
Satu hal yang perlu diingat, hak milik strata title tidak sama dengan Hak Milik yang memiliki jangka waktu tak terbatas—karena hak milik strata title memiliki jangka waktu. Misalnya, strata title unit apartemen yang dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB), memiliki jangka waktu 20 tahun. Setelah itu wajib diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu juga diketahui, hak kepemilikan strata title tidak hanya berlaku pada rumah susun atau apartemen saja. Sebagai contoh, rumah dua lantai dan rumah semi-detached (kopel) juga bisa dijual dengan kepemilikan strata title.
Artinya, di ruang pribadi (unit apartemen), si pemilik tidak terikat peraturan. Sementara di ruang ruang publik, dia terikat peraturan, karena ruang publik milik semua penghuni.
Sebagai pemegang hak, pemilik unit berhak pula atas bagian bersama, benda-bersama, maupun tanah-bersama, secara proporsional. Akan tetapi, hak ini tidak menunjuk pada lokasi tertentu.
Misalnya, sebuah apartemen yang memiliki 100 unit berdiri di atas lahan seluas 100 m². Jadi, masing-masing pemilik unit seolah-olah memiliki tanah satu meter persegi.
Sebagai bukti kepemilikan strata title, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang didalamnya menerangkan tiga hal, yakni keterangan mengenai letak, luas, dan jenis hak tanah-bersama.
Satu hal yang perlu diingat, hak milik strata title tidak sama dengan Hak Milik yang memiliki jangka waktu tak terbatas—karena hak milik strata title memiliki jangka waktu. Misalnya, strata title unit apartemen yang dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB), memiliki jangka waktu 20 tahun. Setelah itu wajib diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu juga diketahui, hak kepemilikan strata title tidak hanya berlaku pada rumah susun atau apartemen saja. Sebagai contoh, rumah dua lantai dan rumah semi-detached (kopel) juga bisa dijual dengan kepemilikan strata title.
sumber: rumah.com
Sebab-sebab Turunnya Penyerapan Ruang Kantor
Merosotnya kondisi perekonomian nasional dirasa cukup kuat di sektor
perkantoran, dimana penyerapan ruang perkantoran di CBD Jakarta menurun
pada kuartal III-2013. Demikian hasil penelitian yang dilakukan oleh
lembaga riset properti Jones Lang LaSalle baru-baru ini.
Angela Wibawa, Head of Markets JLL Indonesia mengatakan, penyerapan ruang kantor di daerah CBD pada kuartal III-2013 mengalami penurunan, dari sekitar 93.000 meter persegi di kuartal sebelumnya menjadi sekitar 61.000 meter persegi.
Anton Sitorus, Head of Research Jones Lang LaSalle mengatakan, penurunan volume transaksi penyewaan ruang perkantoran di wilayah CBD tersebut, kemungkinan besar disebabkan oleh penundaan ekspansi perusahaan-perusahaan.
“Untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi dan prospek iklim investasi ke depan, perusahaan-perusahaan penyewa gedung terlihat menahan rencana ekspansi. Hal ini tercermin dari menurunnya volume transaksi penyewaan ruang kantor CBD,” kata Anton.
Rendahnya penyerapan ruang kantor juga terlihat berdampak pada pergerakan tarif sewa yang melambat, dan bahkan cenderung stabil.
“Kondisi ekonomi sedang tak stabil. Meski land lord tidak memperkenalkan tarif sewa baru, tetapi seakan-akan tarifnya naik karena melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar. Hal ini terjadi pada perkantoran yang memasang tarif dalam US Dollar,” kata Angela.
sumber: rumah.com
Angela Wibawa, Head of Markets JLL Indonesia mengatakan, penyerapan ruang kantor di daerah CBD pada kuartal III-2013 mengalami penurunan, dari sekitar 93.000 meter persegi di kuartal sebelumnya menjadi sekitar 61.000 meter persegi.
Anton Sitorus, Head of Research Jones Lang LaSalle mengatakan, penurunan volume transaksi penyewaan ruang perkantoran di wilayah CBD tersebut, kemungkinan besar disebabkan oleh penundaan ekspansi perusahaan-perusahaan.
“Untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi dan prospek iklim investasi ke depan, perusahaan-perusahaan penyewa gedung terlihat menahan rencana ekspansi. Hal ini tercermin dari menurunnya volume transaksi penyewaan ruang kantor CBD,” kata Anton.
Rendahnya penyerapan ruang kantor juga terlihat berdampak pada pergerakan tarif sewa yang melambat, dan bahkan cenderung stabil.
“Kondisi ekonomi sedang tak stabil. Meski land lord tidak memperkenalkan tarif sewa baru, tetapi seakan-akan tarifnya naik karena melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar. Hal ini terjadi pada perkantoran yang memasang tarif dalam US Dollar,” kata Angela.
sumber: rumah.com
Pengetatan KPR Inden Bagus untuk Pasar Perumahan, Tapi..
Oleh: Ali Tranghanda
Aturan pengetatan KPR inden yang dikeluarkan Bank Indonesia dirasakan sebagian pengembang akan berdampak buruk terhadap bisnis properti saat ini. Bank Indonesia memberikan aturan yang melarang penggunaan fasilitas KPR inden untuk rumah kedua dan seterusnya.
Di satu sisi hal ini akan berdampak baik untuk meredam aksi spekulasi sekaligus meminimalkan risiko kredit macet di kalangan perbankan. Berdasarkan data Bank Indonesia, diperkirakan lebih dari 35% nasabah memiliki lebih dari dua buah KPR (kredit pemilikan rumah). Di sisi lain hal ini pun akan memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Indonesia Property Watch beranggapan secara substansi, aturan Bank Indonesia ini harus dicermati secara bijaksana, karena akan menjadikan pasar perumahan nasional menjadi lebih sehat. Saat ini terdapat pola pembiayaan dari pengembang yang rawan terhadap side streaming (penyelewengan dana) akibat diperbolehkannya KPR inden.
Selain memperoleh kredit konstruksi dari perbankan, maka pengembang pun akan memperoleh pencairan dana dari KPR, sehingga dimungkinkan perbankan memberikan pembiayaan yang bertumpuk atau double loan. Dana melimpah yang seharusnya untuk membangun tersebut dibelanjakan oleh pengembang untuk membeli tanah lain. Tanpa pengaturan arus kas yang baik, banyak pengembang yang malah terkena kredit macet atau sengaja dimacetkan. Yang dirugikan pastilah konsumen.
Dengan aturan ini maka pihak perbankan pun seharusnya dapat lebih mempermudah dalam pengucuran kredit konstruksi agar pembangunan rumah pengembang tidak terhambat.
Namun demikian Indonesia Property Watch setuju dengan Real Estat Indonesia dalam hal timing yang tidak terlalu tepat untuk diberlakukannya aturan tersebut. Saat ini secara alamiah pasar properti mengalami perlambatan seperti yang telah diprediksi oleh Indonesia Property Watch sebelumnya.
Perlambatan ini juga diperparah dengan makro ekonomi yang belum stabil. Dengan aturan Loan to Value dan pengetatan KPR oleh Bank Indonesia ini dikhawatirkan akan memperburuk pertumbuhan bisnis properti saat ini.
Diperkirakan pasar properti akan melambat minimal 25% di 2014 dan berlanjut sampai dua tahun ke depan. Para pengembang hendaknya dapat mengantisipasi hal tersebut dengan membuat strategi pengembangan yang lebih sehat dan terencana dengan baik.
sumber: rumah.com
Aturan pengetatan KPR inden yang dikeluarkan Bank Indonesia dirasakan sebagian pengembang akan berdampak buruk terhadap bisnis properti saat ini. Bank Indonesia memberikan aturan yang melarang penggunaan fasilitas KPR inden untuk rumah kedua dan seterusnya.
Di satu sisi hal ini akan berdampak baik untuk meredam aksi spekulasi sekaligus meminimalkan risiko kredit macet di kalangan perbankan. Berdasarkan data Bank Indonesia, diperkirakan lebih dari 35% nasabah memiliki lebih dari dua buah KPR (kredit pemilikan rumah). Di sisi lain hal ini pun akan memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Indonesia Property Watch beranggapan secara substansi, aturan Bank Indonesia ini harus dicermati secara bijaksana, karena akan menjadikan pasar perumahan nasional menjadi lebih sehat. Saat ini terdapat pola pembiayaan dari pengembang yang rawan terhadap side streaming (penyelewengan dana) akibat diperbolehkannya KPR inden.
Selain memperoleh kredit konstruksi dari perbankan, maka pengembang pun akan memperoleh pencairan dana dari KPR, sehingga dimungkinkan perbankan memberikan pembiayaan yang bertumpuk atau double loan. Dana melimpah yang seharusnya untuk membangun tersebut dibelanjakan oleh pengembang untuk membeli tanah lain. Tanpa pengaturan arus kas yang baik, banyak pengembang yang malah terkena kredit macet atau sengaja dimacetkan. Yang dirugikan pastilah konsumen.
Dengan aturan ini maka pihak perbankan pun seharusnya dapat lebih mempermudah dalam pengucuran kredit konstruksi agar pembangunan rumah pengembang tidak terhambat.
Namun demikian Indonesia Property Watch setuju dengan Real Estat Indonesia dalam hal timing yang tidak terlalu tepat untuk diberlakukannya aturan tersebut. Saat ini secara alamiah pasar properti mengalami perlambatan seperti yang telah diprediksi oleh Indonesia Property Watch sebelumnya.
Perlambatan ini juga diperparah dengan makro ekonomi yang belum stabil. Dengan aturan Loan to Value dan pengetatan KPR oleh Bank Indonesia ini dikhawatirkan akan memperburuk pertumbuhan bisnis properti saat ini.
Diperkirakan pasar properti akan melambat minimal 25% di 2014 dan berlanjut sampai dua tahun ke depan. Para pengembang hendaknya dapat mengantisipasi hal tersebut dengan membuat strategi pengembangan yang lebih sehat dan terencana dengan baik.
sumber: rumah.com
Senin, 21 Oktober 2013
Kebijakan 30% Modal dari Uang Muka Mengancam Pengembang Kecil
Pengembang properti skala kecil akan gulung
tikar kena dampak peraturan Bank Indonesia (BI) mengenai pembatasan KPR
inden untuk rumah kedua dan seterusnya. Selama ini banyak pengembang
terutam skala kecil masih menggantungkan modalnya dari uang muka (DP)
konsumen.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda saat ditemui di acara Tasyakuran di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Senin (21/10/2013).
"Yang bahaya itu karena aturan BI banyak pengembang menengah ke bawah itu akan kolaps, bisa kelibas," kata Ali.
Ia mengatakan, para pengembang kecil yang minim modal sangat menggantungkan nasibnya pada DP, dan kucuran kredit dari bank. Adanya pembatasan KPR inden, maka pengembang kecil akan semakin kesulitan modal.
"Pengembang itu dapat dari DP konsumen 20-30%, sisanya dari bank. Kalau kredit konstruksinya tidak lancar dari bank kan mati tengah jalan," katanya.
Seperti diketahui, BI memberikan aturan yang melarang penggunaan fasilitas KPR inden untuk KPR rumah kedua dan seterusnya. Di satu sisi hal ini akan berdampak baik untuk meredam aksi spekulasi sekaligus meminimalisasi resiko kredit macet di kalangan perbankan. KPR inden terjadi ketika pengembang sudah menerima dana kredit pembiayaan perumahan namun bangunan fisik belum dikerjakan.
Apalagi berdasarkan data Bank Indonesia diperkirakan lebih dari 35% nasabah KPR memiliki lebih dari 2 buah KPR. Di sisi lain hal ini pun akan memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda saat ditemui di acara Tasyakuran di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Senin (21/10/2013).
"Yang bahaya itu karena aturan BI banyak pengembang menengah ke bawah itu akan kolaps, bisa kelibas," kata Ali.
Ia mengatakan, para pengembang kecil yang minim modal sangat menggantungkan nasibnya pada DP, dan kucuran kredit dari bank. Adanya pembatasan KPR inden, maka pengembang kecil akan semakin kesulitan modal.
"Pengembang itu dapat dari DP konsumen 20-30%, sisanya dari bank. Kalau kredit konstruksinya tidak lancar dari bank kan mati tengah jalan," katanya.
Seperti diketahui, BI memberikan aturan yang melarang penggunaan fasilitas KPR inden untuk KPR rumah kedua dan seterusnya. Di satu sisi hal ini akan berdampak baik untuk meredam aksi spekulasi sekaligus meminimalisasi resiko kredit macet di kalangan perbankan. KPR inden terjadi ketika pengembang sudah menerima dana kredit pembiayaan perumahan namun bangunan fisik belum dikerjakan.
Apalagi berdasarkan data Bank Indonesia diperkirakan lebih dari 35% nasabah KPR memiliki lebih dari 2 buah KPR. Di sisi lain hal ini pun akan memberikan perlindungan terhadap konsumen.
sumber : detik.com
Minggu, 20 Oktober 2013
Tips-Tips Bagi Calon Pembeli Kondotel
Setelah sebelumnya marak di Amerika, beberapa tahun terakhir ini,
penawaran kondominium hotel (kondotel) merebak di bursa properti
Indonesia.
Penawaran-penawarannya biasa dikemas dengan strategi marketing yang menarik, iming-iming guaranteed return, hak menempati unit selama 12-30 hari dalam setahun dan lokasi yang strategis di tengah kawasan bisnis atau tempat wisata.
Di Indonesia, lokasi favorit penawarannya adalah di Jakarta, Bali, Bandung dan Yogyakarta.
Apa sih sebenarnya kondotel? Dari namanya, kondotel berasal dari Kondominium Hotel yaitu kondominium atau bangunan tinggi alias apartemen yang dioperasikan sebagai hotel dan memiliki fasilitas hotel.
Bedanya, unit-unit atau kamarnya dimiliki oleh investor perorangan, tetapi biasanya dioperasikan pihak ketiga yaitu pihak managemen hotel (misalnya Aston, Ascott dan lain-lain).
Kelebihannya dari hotel adalah tata ruangnya yang relatif lebih nyaman. Satu unit kondotel biasanya dilengkapi dengan ruang tamu, ruang makan dan dapur sehingga ideal untuk tinggal lebih lama dan harga sewanya bisa lebih tinggi dari hotel.
Apakah kondotel bisa menjadi salah satu alternatif investasi? Dengan berbagai skema menarik yang ditawarkan oleh Developer, kondotel menjadi salah satu alternatif investasi properti selain tanah, rumah/apartmen sewa ataupun ruang bisnis dan kos-kosan.
Penawaran-penawarannya biasa dikemas dengan strategi marketing yang menarik, iming-iming guaranteed return, hak menempati unit selama 12-30 hari dalam setahun dan lokasi yang strategis di tengah kawasan bisnis atau tempat wisata.
Di Indonesia, lokasi favorit penawarannya adalah di Jakarta, Bali, Bandung dan Yogyakarta.
Apa sih sebenarnya kondotel? Dari namanya, kondotel berasal dari Kondominium Hotel yaitu kondominium atau bangunan tinggi alias apartemen yang dioperasikan sebagai hotel dan memiliki fasilitas hotel.
Bedanya, unit-unit atau kamarnya dimiliki oleh investor perorangan, tetapi biasanya dioperasikan pihak ketiga yaitu pihak managemen hotel (misalnya Aston, Ascott dan lain-lain).
Kelebihannya dari hotel adalah tata ruangnya yang relatif lebih nyaman. Satu unit kondotel biasanya dilengkapi dengan ruang tamu, ruang makan dan dapur sehingga ideal untuk tinggal lebih lama dan harga sewanya bisa lebih tinggi dari hotel.
Apakah kondotel bisa menjadi salah satu alternatif investasi? Dengan berbagai skema menarik yang ditawarkan oleh Developer, kondotel menjadi salah satu alternatif investasi properti selain tanah, rumah/apartmen sewa ataupun ruang bisnis dan kos-kosan.
Kelebihan utama kondotel adalah jenis properti ini memungkinkan
pemiliknya untuk menempati unitnya saat berbisnis ataupun berlibur, dan
mendapatkan uang sewa saat tidak menempatinya.
Dengan suku bunga deposito yang rendah, tingkat rental guarantee kondotel di sekitar 8-12% setahun (tahun 2012) memang menggiurkan. Nah, namun ingat, berhati-hati juga apabila rental guarantee yang dijanjikan sebetulnya telah dimasukkan kedalam harga jual unit kondotel. Adanya alternatif penarikan uang sewa (biasanya atas rental guarantee) di awal yang dapat mengurangi harga unit, merupakan salah satu indikatornya.
Sebagai investor yang cerdas, tetaplah ingat bahwa Anda perlu menghitung potensi keuntungan dan risiko atas uang yang akan anda tanamkan. Setidaknya, ada 6 hal yang patut Anda pertimbangkan sebelum memutuskan untuk berinvestasi di kondotel.
Berikut paparannya seperti disampaikan Perencana Keuangan dari ZAP Finance Fitri Oktaviani seperti dikutip detikFinance dari situs resminya, Minggu (20/10/2013).
Pertama, saat ini banyak kondotel yang ditawarkan bahkan saat konstruksi bangunannya belum ada. Investor awal yang membeli akan mendapatkan harga yang jauh lebih murah karena turut membiayai pembangunan properti tersebut. Hal tersebut akan memberikan risiko yang lebih tinggi bagi investor.
Kedua, perhatikan juga skema rental guarantee yang ditawarkan. Garansi biasanya diberikan terbatas, hanya untuk beberapa tahun, atau berlaku surut dengan persentase yang akan berkurang seiring waktu. Setelah masa garansi biasanya ada juga skema bagi hasil berdasarkan tingkat okupansi hotel, dengan rasio tertentu antara investor dan pengelola.
Walaupun nilai keuntungan yang akan anda terima kelak adalah nilai bersih (pajak penghasilan akan dipotong dari keuntungan yang diberikan berkala), tetapi sebenarnya anda turut membayar biaya pemeliharaan, operasional, marketing dan fee untuk pihak manajemen hotel.
Dengan suku bunga deposito yang rendah, tingkat rental guarantee kondotel di sekitar 8-12% setahun (tahun 2012) memang menggiurkan. Nah, namun ingat, berhati-hati juga apabila rental guarantee yang dijanjikan sebetulnya telah dimasukkan kedalam harga jual unit kondotel. Adanya alternatif penarikan uang sewa (biasanya atas rental guarantee) di awal yang dapat mengurangi harga unit, merupakan salah satu indikatornya.
Sebagai investor yang cerdas, tetaplah ingat bahwa Anda perlu menghitung potensi keuntungan dan risiko atas uang yang akan anda tanamkan. Setidaknya, ada 6 hal yang patut Anda pertimbangkan sebelum memutuskan untuk berinvestasi di kondotel.
Berikut paparannya seperti disampaikan Perencana Keuangan dari ZAP Finance Fitri Oktaviani seperti dikutip detikFinance dari situs resminya, Minggu (20/10/2013).
Pertama, saat ini banyak kondotel yang ditawarkan bahkan saat konstruksi bangunannya belum ada. Investor awal yang membeli akan mendapatkan harga yang jauh lebih murah karena turut membiayai pembangunan properti tersebut. Hal tersebut akan memberikan risiko yang lebih tinggi bagi investor.
Kedua, perhatikan juga skema rental guarantee yang ditawarkan. Garansi biasanya diberikan terbatas, hanya untuk beberapa tahun, atau berlaku surut dengan persentase yang akan berkurang seiring waktu. Setelah masa garansi biasanya ada juga skema bagi hasil berdasarkan tingkat okupansi hotel, dengan rasio tertentu antara investor dan pengelola.
Walaupun nilai keuntungan yang akan anda terima kelak adalah nilai bersih (pajak penghasilan akan dipotong dari keuntungan yang diberikan berkala), tetapi sebenarnya anda turut membayar biaya pemeliharaan, operasional, marketing dan fee untuk pihak manajemen hotel.
Jumlah pendapatan pemilik unit akan proporsional sesuai dengan unit yang
dimilikinya. Biasanya ada rasio tertentu untuk pembagian pendapatan
ini, yang populer adalah 50:50 dan 60:40 untuk investor.
Ketiga, hak untuk tinggal di hotel perlu dipertimbangkan sebagai tambahan keuntungan atau return. Untuk anda yang membeli kondotel di lokasi favorit yang akan sering dikunjungi, menjadi investor bisa lebih menguntungkan karena anda bisa lebih sering menikmati unit yang telah dibeli .
Biasanya pihak manajemen hotel memberikan hak tersebut dalam bentuk voucher menginap yang bisa anda jual untuk mendapatkan tambahan keuntungan, atau untuk berbagi bersama sahabat.
Keempat, sayangnya hak-hak untuk pemilik unit bisa berubah dalam jangka panjang. Biasanya mayoritas pemilik unit adalah pihak developer atau manajemen hotel, dan silent investor sehingga tidak perlu heran jika makin lama hak menginap atau fasilitas yang Anda terima saat menginap, akan makin berkurang.
Dan sebagai tamu, Anda tidak otomatis bisa menggunakan unit yang anda beli lho. Anda tetap perlu reservasi sebelumnya, dan belum tentu bisa menginap di unit yang Anda beli. Kecuali jika unit tersebut sedang kosong.
Kelima, Perhatikan juga hak-hak Anda yang lain ya. Seperti hak kepemilikan yang bisa berupa strata title atau pun hak guna pakai. Dalam bangunan horizontal, hak atas sebidang tanah dan fasilitas umum yang digunakan akan dibagi kepada semua pemiliknya secara proporsional.
Keenam, di Amerika saat ini penawaran kondotel diawasi ketat oleh pemerintah melalui SEC. Karena berbeda dengan rumah, kondotel merupakan skema investasi sehingga banyak aspek yang perlu dipertimbangkan saat membelinya.
Kepemilikan rumah pertama biasanya dipengaruhi oleh aspek emosional, tetapi jika anda berminat membeli kondotel pastikan dan bahwa uang yang anda keluarkan bisa memberikan potensi return sesuai dengan tujuan investasi.
Ketiga, hak untuk tinggal di hotel perlu dipertimbangkan sebagai tambahan keuntungan atau return. Untuk anda yang membeli kondotel di lokasi favorit yang akan sering dikunjungi, menjadi investor bisa lebih menguntungkan karena anda bisa lebih sering menikmati unit yang telah dibeli .
Biasanya pihak manajemen hotel memberikan hak tersebut dalam bentuk voucher menginap yang bisa anda jual untuk mendapatkan tambahan keuntungan, atau untuk berbagi bersama sahabat.
Keempat, sayangnya hak-hak untuk pemilik unit bisa berubah dalam jangka panjang. Biasanya mayoritas pemilik unit adalah pihak developer atau manajemen hotel, dan silent investor sehingga tidak perlu heran jika makin lama hak menginap atau fasilitas yang Anda terima saat menginap, akan makin berkurang.
Dan sebagai tamu, Anda tidak otomatis bisa menggunakan unit yang anda beli lho. Anda tetap perlu reservasi sebelumnya, dan belum tentu bisa menginap di unit yang Anda beli. Kecuali jika unit tersebut sedang kosong.
Kelima, Perhatikan juga hak-hak Anda yang lain ya. Seperti hak kepemilikan yang bisa berupa strata title atau pun hak guna pakai. Dalam bangunan horizontal, hak atas sebidang tanah dan fasilitas umum yang digunakan akan dibagi kepada semua pemiliknya secara proporsional.
Keenam, di Amerika saat ini penawaran kondotel diawasi ketat oleh pemerintah melalui SEC. Karena berbeda dengan rumah, kondotel merupakan skema investasi sehingga banyak aspek yang perlu dipertimbangkan saat membelinya.
Kepemilikan rumah pertama biasanya dipengaruhi oleh aspek emosional, tetapi jika anda berminat membeli kondotel pastikan dan bahwa uang yang anda keluarkan bisa memberikan potensi return sesuai dengan tujuan investasi.
sumber: detik.com
Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Bank Indonesia (BI) Akhir September 2013
Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK)
Data Posisi Akhir September 2013
Nama Bank | Suku Bunga Dasar Kredit (%) | |||||
Kredit | Kredit | Kredit | Kredit Konsumsi | |||
Korporasi | Ritel | Mikro | KPR | Non KPR | ||
PT BANK MANDIRI (PERSERO), Tbk | 10.00 | 12.00 | 22.00 | 10.75 | 12.00 | |
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk | 9.75 | 11.50 | 19.25 | 10.00 | 12.00 | |
PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk | 9.25 | 10.60 | - | 9.50 | 8.18 | |
PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), Tbk | 10.50 | 12.10 | 12.10 | 10.85 | 13.00 | |
PT BANK CIMB NIAGA, Tbk | 10.05 | 10.75 | 19.00 | 10.80 | 10.45 | |
PT BANK PERMATA, Tbk | 10.25 | 10.50 | - | 12.00 | 11.00 | |
PT PAN INDONESIA BANK, Tbk | 9.81 | 9.81 | 18.03 | 10.31 | 10.31 | |
PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk | 10.75 | 11.75 | 20.15 | 11.75 | 12.49 | |
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), Tbk | 10.50 | 10.75 | 17.75 | 11.00 | 11.50 | |
PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA, Tbk | 10.59 | 11.03 | - | 10.52 | 10.77 | |
PT BANK OCBC NISP, Tbk | 10.25 | 11.25 | - | 11.50 | 11.50 | |
THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI UFJ LTD | 6.32 | - | - | - | - | |
THE HONGKONG AND SHANGHAI BANKING CORP | 9.00 | 9.00 | - | 9.00 | - | |
CITIBANK NA | 7.25 | 7.75 | - | - | 11.50 | |
PT BPD JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk | 7.83 | 10.48 | 17.09 | 8.25 | 10.16 | |
PT BANK UOB INDONESIA | 10.05 | 11.75 | - | 10.16 | - | |
PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, Tbk | - | 16.76 | 18.67 | - | 17.78 | |
PT BANK BUKOPIN, Tbk | 11.07 | 13.46 | 13.92 | 12.12 | 13.14 | |
STANDARD CHARTERED BANK | 8.08 | 8.20 | - | 8.34 | - | |
PT BANK MEGA, Tbk | 11.25 | 17.25 | - | 12.50 | 12.50 | |
PT BANK DBS INDONESIA | 10.48 | 11.20 | - | - | - | |
PT BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA | 6.52 | - | - | - | - | |
PT BANK MIZUHO INDONESIA | 8.75 | - | - | - | - | |
PT. BPD JAWA TIMUR | 9.41 | 11.05 | 11.96 | 9.58 | 10.50 | |
PT BPD JAWA TENGAH | 7.22 | 7.57 | 7.10 | 7.06 | 12.07 | |
PT ANZ PANIN BANK | 7.54 | 7.98 | - | 9.50 | 9.50 | |
BPD KALIMANTAN TIMUR | 10.67 | 10.67 | 10.67 | 10.87 | 10.87 | |
PT BANK ICBC INDONESIA | 9.75 | 10.75 | - | 9.25 | 11.75 | |
PT BPD DKI | 10.25 | 11.85 | 17.50 | 10.80 | 11.60 | |
PT BANK EKONOMI RAHARJA, Tbk | 11.00 | 11.00 | - | 11.00 | - | |
DEUTSCHE BANK AG. | 8.00 | - | - | - | - | |
PT BPD SUMATERA UTARA | 9.18 | 10.56 | 14.53 | 9.54 | 13.54 | |
PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Tbk | 9.72 | 10.22 | 14.18 | 8.84 | 11.22 | |
PT BANK MAYAPADA INTERNATIONAL, Tbk | 10.75 | 11.33 | 13.04 | 10.72 | 11.12 | |
PT BPD RIAU DAN KEPULAUAN RIAU | 11.00 | 11.44 | 11.66 | 11.39 | 11.34 | |
PT BPD PAPUA | 9.70 | 10.17 | 14.64 | 11.39 | 12.78 | |
PT BANK COMMONWEALTH | 10.00 | 11.00 | - | 12.50 | 13.00 | |
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL, Tbk | 11.30 | 11.92 | 13.10 | 10.60 | 12.10 | |
PT BANK SINARMAS, Tbk | 10.46 | 10.46 | 10.46 | - | 10.46 | |
PT BPD SUMATERA BARAT | 10.50 | 11.09 | 13.50 | 12.09 | 11.59 | |
PT. BANK MUTIARA, Tbk. | 12.00 | 12.50 | 22.00 | 12.00 | 12.00 | |
PT BPD SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG | 10.00 | 12.00 | 15.00 | 11.50 | 12.00 | |
PT BANK ACEH | 11.69 | 11.74 | 11.74 | 11.79 | 11.84 | |
PT BPD BALI | 8.37 | 8.95 | 8.40 | 9.08 | 9.10 | |
PT BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIA | 11.00 | 11.75 | - | 11.75 | 12.50 | |
JP. MORGAN CHASE BANK, N.A. | 7.20 | - | - | - | - | |
BANK OF CHINA LIMITED | 6.62 | 6.62 | 6.62 | - | - | |
THE BANGKOK BANK COMP. LTD | 10.40 | - | - | - | - | |
PT BANK RESONA PERDANIA | 7.85 | - | - | - | - | |
PT BPD SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT | 12.66 | 13.31 | 12.94 | 11.66 | 15.62 | |
PT BPD KALIMANTAN SELATAN | 9.16 | 9.66 | 9.66 | 11.66 | 12.16 | |
BPD KALIMANTAN BARAT | 11.21 | 11.21 | 11.21 | 11.21 | 11.21 | |
PT BANK NUSANTARA PARAHYANGAN,Tbk | 9.38 | 11.12 | 7.74 | 7.98 | 8.06 | |
PT BANK CHINATRUST INDONESIA | 9.53 | 10.04 | - | 10.04 | - | |
PT BANK PUNDI INDONESIA, Tbk | - | - | 22.64 | - | - | |
PT BPD NUSA TENGGARA TIMUR | 8.48 | 8.49 | 11.15 | 10.83 | 16.93 | |
PT BANK MESTIKA DHARMA | 10.82 | 11.32 | 11.32 | 10.92 | 11.22 | |
PT BPD SULAWESI UTARA | 13.00 | 13.00 | 13.00 | 10.00 | 13.00 | |
PT BANK HIMPUNAN SAUDARA 1906, Tbk | 12.00 | 15.00 | 15.00 | 13.00 | 16.00 | |
PT. BANK KESAWAN, Tbk | 10.00 | 11.50 | 11.50 | 12.00 | 12.00 | |
PT BANK ICB BUMIPUTERA, Tbk | 10.35 | 10.87 | 13.81 | 10.36 | 10.28 | |
PT BANK WINDU KENTJANA INTERNATIONAL, Tbk | 11.11 | 11.11 | - | 11.11 | 11.11 | |
PT BANK HANA | 9.00 | 9.75 | 10.25 | 9.50 | 10.50 | |
BPD YOGYAKARTA | 8.64 | 9.08 | 8.64 | 8.55 | 10.40 | |
PT BANK WOORI INDONESIA | 7.73 | - | - | 7.73 | 7.73 | |
PT BANK BNP PARIBAS INDONESIA | 10.18 | - | - | - | - | |
PT BANK CAPITAL INDONESIA, Tbk | 12.78 | 13.78 | 13.78 | 13.78 | 13.78 | |
THE ROYAL BANK OF SCOTLAND N.V. | 6.94 | - | - | - | - | |
PT BANK KEB INDONESIA | 5.67 | - | - | - | - | |
PT BANK INDEX SELINDO | 10.79 | 10.79 | 10.79 | 10.79 | 10.79 | |
PT BPD LAMPUNG | 10.51 | 10.51 | 10.51 | - | 10.51 | |
PT. BANK MALUKU | 11.22 | 11.22 | 11.22 | 11.22 | 11.22 | |
PT BPD KALTENG | 12.66 | 12.32 | 19.24 | 10.93 | 15.43 | |
PT BANK JASA JAKARTA | 10.77 | 10.77 | - | 10.52 | 10.52 | |
PT BANK AGRONIAGA, Tbk | 12.03 | 12.03 | - | - | - | |
PT BPD NUSA TENGGARA BARAT | 12.33 | 12.33 | 12.33 | 12.33 | 12.33 | |
PT BPD JAMBI | 8.76 | 9.23 | 8.67 | 8.67 | 9.29 | |
PT BANK MASPION INDONESIA | - | 11.00 | 12.50 | 11.00 | 11.00 | |
PT BANK BUMI ARTA, Tbk | 10.20 | 14.56 | 14.88 | 10.16 | 10.14 | |
PT BPD BENGKULU | 10.10 | 10.10 | 10.10 | 10.10 | 10.10 | |
BPD SULAWESI TENGGARA | 8.09 | 8.79 | 8.25 | 8.10 | 8.29 | |
BANK OF AMERICA, N.A | 6.70 | - | - | - | - | |
PT BANK NATIONALNOBU | - | 10.50 | - | 10.50 | - | |
PT BANK OF INDIA INDONESIA, Tbk | 12.47 | 12.47 | 12.47 | 12.47 | 12.47 | |
PT BANK SBI INDONESIA | 12.00 | 13.00 | - | - | - | |
PT BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI | 14.23 | 14.23 | 14.23 | - | 7.73 | |
PT BANK MAYORA | 10.65 | 10.90 | 11.15 | 11.15 | 10.90 | |
PT BANK SAHABAT SAMPOERNA | 12.00 | 12.50 | 17.00 | - | 13.75 | |
PT. BANK AGRIS | 11.96 | 12.96 | 17.96 | 12.96 | 12.96 | |
PT BANK YUDHA BHAKTI | 14.57 | 15.07 | 15.07 | 15.32 | 15.32 | |
PT PRIMA MASTER BANK | 12.92 | 13.17 | 13.67 | 13.02 | 13.42 | |
PT. BPD SULAWESI TENGAH | - | 9.89 | - | - | - | |
PT BANK GANESHA | 11.10 | 13.19 | 18.02 | 11.35 | 11.70 | |
PT BANK ANTARDAERAH | 12.68 | 13.18 | 14.60 | - | - | |
PT BANK HARDA INTERNASIONAL | 12.28 | 12.28 | 12.28 | 12.28 | 12.28 | |
PT BANK INA PERDANA | 12.61 | 12.61 | 12.61 | 12.61 | 12.61 | |
PT BANK ANDARA | 12.36 | - | - | - | - | |
PT BANK MITRANIAGA | 11.86 | 11.86 | 11.86 | 11.86 | 11.86 | |
PT BANK SINAR HARAPAN BALI | - | 14.00 | 24.00 | - | - | |
PT BANK MULTIARTA SENTOSA | 10.39 | 10.89 | 10.89 | 10.64 | 10.89 | |
PT CENTRATAMA NASIONAL BANK | 12.79 | 12.79 | 12.79 | 12.79 | 12.79 | |
PT BANK METRO EXPRESS | 10.96 | 11.06 | 11.46 | 11.06 | 11.46 | |
PT BANK FAMA INTERNASIONAL | 11.59 | 11.59 | 12.59 | 11.59 | 11.59 | |
PT BANK DINAR INDONESIA | 10.67 | 10.67 | 10.67 | 10.67 | 10.67 | |
PT BANK ARTOS INDONESIA | 13.19 | 13.19 | 13.19 | 13.19 | 13.19 | |
PT BANK BISNIS INTERNASIONAL | - | 10.48 | - | 9.87 | 10.75 | |
PT BANK ROYAL INDONESIA | 12.01 | 12.01 | - | 12.01 | 12.01 | |
PT BANK SAHABAT PURBA DANARTA | 8.39 | 14.19 | 37.34 | - | 12.68 | |
PT ANGLOMAS INTERNASIONAL BANK | 11.00 | 11.00 | 11.00 | 11.00 | 11.00 |
Keterangan :
- Yang dimaksud dengan SBDK adalah sebagaimana yang terdapat di dalam SE No.15/1/DPNP tanggal 15 Januari 2013 perihal Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Sesuai SE tersebut definisi Kredit Korporasi, Kredit Ritel dan Kredit Konsumsi adalah definisi yang digunakan oleh internal bank. Dalam hal ini, Kredit Konsumsi Non KPR tidak termasuk Kartu Kredit dan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Sedangkan penggolongan Kredit Mikro berpedoman pada definisi usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam UU tentang UMKM. Data SBDK yang dipublikasikan ini berasal dari bank umum konvensional.
- Informasi SBDK yang dipublikasikan didasarkan atas laporan yang disampaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia untuk posisi akhir bulan laporan. Informasi SBDK tersebut dapat saja berbeda dengan yang dipublikasikan pada papan pengumuman di setiap kantor Bank, website Bank dan/atau surat kabar antara lain karena menggunakan posisi data yang berbeda. Konfirmasi atas kebenaran data dan/atau keterkinian data langsung ditujukan kepada Bank yang bersangkutan.
- Informasi SBDK tersebut bukan merupakan hasil analisa dan/atau bukan mencerminkan pandangan Bank Indonesia.
- Penggunaan dan/atau pengambilan tindakan yang didasarkan atas informasi SBDK pada tabel diatas sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pengguna. Bank Indonesia tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari penggunaan informasi tersebut.
- SBDK belum memperhitungkan komponen premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur/kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang diberikan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Pertanyaan lebih lanjut tentang publikasi SBDK ini dapat menghubungi nomor telp.2310108, ext.4798, 4443 dan 6787.
sumber: bi.go.id
Cari Properti
Custom Search