Minggu, 15 April 2012

DP Kredit Rumah 30 Persen Dinilai Tak Tepat

Perbankan dinilai sudah konservatif sehingga banyak yang sudah berhati-hati.

Presiden Direktur dan CEO PT Bakrieland Development Tbk, Hiramsyah S. Thaib, menilai pemberlakuan uang muka (Down Payment) kredit kepemilikan rumah (KPR) sebesar 30 persen tidak tepat. Pertimbangan Bank Indonesia yang menghawatirkan akan ada bubble di sektor properti ini menurutnya tidak akan terjadi.

"Kalau dilihat, hampir sebagian besar perbankan terutama perbankan papan atas yang memimpin dalam landing untuk KPR maupun KPA itu sudah sangat konservatif," kata Hiramsyah, ketika berbincang dengan VIVAnews, di Jakarta, Sabtu, 14 April 2012.


Menurutnya, perbankan sudah melakukan persetujuan dan pertimbangan yang sangat konservatif. Sehingga walaupun DP kurang dari 30 persen secara teoritis perbankan sudah menerapkan DP di atas 30 persen.

Untuk itu, Hiramsyah menilai pengaturan DP minimal 30 persen dianggap terlalu cepat. Sebab, dia menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat backlog (kekurangan jumlah rumah dibanding dengan jumlah jumlah keluarga) perumahan sebesar 13 juta unit.

"Seharusnya pemerintah dalam hal ini termasuk BI bisa sangat memahami bahwa perumahan merupakan kebutuhan dasar masyarakat," ucapnya.

Sistem perbankan di Indonesia, kata Hiramsyah, hingga saat ini dinilai masih sehat karena telah belajar dari krisis yang terjadi pada 1998 lalu. Ini yang menyebabkan perbankan sangat berhati-hati untuk penyaluran kredit di sektor properti.

"Coba saja lihat berapa eksposure properti kita, dibandingkan dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia. Kecil sekali," ujarnya.

Kontribusi sektor properti, lanjut Hiramsyah, juga masih sangat kecil terhadap produk domestik bruto (PDB), hanya sembilan persen. Sementara di negara-negara tetangga seperti Singapura sudah mencapai 30 persen terhadap PDB.

Kemudian, rasio kredit properti KPR di Indonesia terhadap PDB juga masih kecil. Hiramsyah menuturkan rasio itu hanya tiga persen terhadap PDB. Padahal di negara-negara tetangga yang sudah cukup maju sudah mencapai 30-40 persen terhadap PDB.

"Jadi menurut saya kekhawatiran properti bubble masih jauh. Tapi yang justru paling penting adalah bagaimana masyarakat berpenghasilan rendah bisa mendapatkan rumah yang layak. Sehingga bangsa ini memiliki keluarga-keluarga yang sehat, fisik dan rohani," ucapnya,

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, menyambut baik aturan yang mengatur minimal uang muka untuk meningkatkan kehati-hatian dalam pembiayaan. Kenaikan uang muka (down payment) tak hanya berlaku di kredit kendaraan bermotor perbankan, namun juga di perusahaan pembiayaan (multifinance).

Agus menjelaskan kenaikan uang muka ini untuk menyeleksi debitur yang sehat. Ia menjelaskan jika debitur membeli barang dengan pinjaman, harus ada porsi down payment yang dimasukkan oleh debitur.

Seperti diketahui, Bank Indonesia mengatur besaran loan to value (LTV) untuk KPR maksimal sebesar 70 persen. Artinya, bank hanya boleh memberikan pinjaman sebesar 70 persen dari nilai objek.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran BI Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang melakukan pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.

Dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews disebutkan, ruang lingkup KPR itu meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen, namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 meter persegi.

Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah. (hp).

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari