Minggu, 15 April 2012

PERPU No. 3 TAHUN 1960 TENTANG PENGUASAAN BENDA-BENDA TETAP MILIK PERSEORANGAN WARGA NEGARA BELANDA

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
No. 3 TAHUN 1960
TENTANG
PENGUASAAN BENDA-BENDA TETAP MILIK PERSEORANGAN
WARGA NEGARA BELANDA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a. Bahwa dipandang perlu u mengadakan ketentuan-ketentuan tentang penguasaan benda-benda milik perseorangan Warga Negara Belanda yang ditinggalkan dan yang tidak terkena oleh Undang-Undang No. 86 tahun 1958 tentang ”Nasionalisasi perusahaan Belanda” (Lembaran Negara tahun 1958 No. 192);
b. Bahwa karena keadaannya sangat mendesak maka ketentuan-ketentuan tersebut perlu untuk segera ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Mengingat :

a. Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Dasar ;
b. Undang-Undang No. 24 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 78) ;

Mendengar :

Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 12 Januari 1960.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG
“PENGURUSAN BENDA-BENDA TETAP MILIK PERSEORANGAN
WARGANEGARA BELANDA


Pasal 1

Semua benda tetap milik perseorangan warganegara Belanda, jang tidak terkena oleh Undang-Undang No. 86 tahun 1956 tentang ”Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda” (Lembaran  Negara tahun 1958 No.162), jang pemiliknya telah meninggalkan wilajah Republik Indonesia, sedjak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dikuasai oleh Pemerintah, dalam hal ini Menteri (Muda) Agraria.

Pasal 2

(1). Untuk melaksanakan penguasaan termaksud dalam pasal 1 dan mengadakan penjelesaian selandjutnya daripada benda-benda jang dikuasai itu, didaerah-didaerah jang dipandang perlu, oleh Menteri (Muda) Agraria dibentuk suatu u Panitya, jang terdiri atas seorang pendjabat dari Djawatan Agraria, sebagai Ketua merangkap anggota dan seorang pendjabat Pamongpradja jang ditundjuk oleh Gubernur/Kepala Daerah Swatantra Tingkat I serta Kepala Kantor Pendaftaran Tanah jang bersangkutan masing-masing sebagai anggota.

(2). Panitya tersebut pada ajat 1 pasal ini (selandjutnja dalam Peraturan Pemerintah ini disebut : Panitya) berkerdja atas dasar pedoman-pedoman jang diberikan oleh Menteri(Muda) Agraria.

Pasal 3

(1) Barangsiapa, dalam hubungan jang bagaimanapun dengan pemiliknja menguasai benda-benda tetap sebagai jang dimaksud dalam Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini wadjib menjerahkan penguasaan tersebut kepada Panitia setempat dan melaporkan segala sesuatu u mengenai benda jang dikuasainja itu serta hubungannja dengan pemiliknja.
(2) Mereka jang tidak memenuhi kewadjiban termaksud dalam ajat (1) pasal ini dianggap tidak mempunjai hubungan jang sjah dengan benda jang bersangkutan sedjak mulai berlakunja Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

Pasal 4

(1) Barang siapa ingin membeli benda-benda tetap jang dikuasai menurut ketentuan dalam pasal 1 harus mengadjukan permohonan kepada Menteri Muda Agria dengan perantaraan Panitya setempat jang bersangkutan, menurut tjara jang ditentukan oleh Menteri Muda Agraria.
(2) Jang diperkenankan membeli benda-benda termaksud dalam ajad (1) pasal ini hanjalah warganegara Indonesia, jang dengan pembelian jang baru u itu u tidak akan mempunjai lebih dari 3 (tiga) bidang tanah.

Pasal 5

Didalam keputusan Menteri Muda Agraria jang memberi izin u untuk melakukan djual-beli dan melaksanakan pemindahan hak atas benda jang bersangkutan, ditjantumkan pula ketentuan mengenai tjara pembajaran harga benda itu u kepada pemiliknja dengan mengingat peraturan-peraturan jang berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku u pada hari diundangkan. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja memerintahkan pengundangan Perraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,

Ditetapkan di Djakarta
Pada tanggal 9 Pebruari 1960

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd

SUKARNO

 Diundangkan di
pada tanggal 9 Pebruari 1960
MENTERI MUDA KEHAKIMAN

ttd

SUKARDJO
Sesuai dengan salinan jang asli,
SEKRETARIAT NEGARA,
Biro Organisasi dan Administrasi,
Pd. Kepala II Bagian Kearsipan,
ttd

SOEGIJANTO


Sesuai dengan jang asli,
SEKRETARIS I PRESIDEN,
ttd
Mr. Santoso 


http://serbaserbiproperti-abproperty.blogspot.com/2012/04/perpu-no-3-tahun-1960-tentang.html

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari