PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
No. 3 TAHUN 1960
TENTANG
PENGUASAAN BENDA-BENDA TETAP MILIK PERSEORANGAN
WARGA NEGARA BELANDA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
No. 3 TAHUN 1960
TENTANG
PENGUASAAN BENDA-BENDA TETAP MILIK PERSEORANGAN
WARGA NEGARA BELANDA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. Bahwa dipandang perlu u mengadakan ketentuan-ketentuan tentang penguasaan benda-benda
milik perseorangan Warga Negara Belanda yang ditinggalkan dan yang tidak terkena
oleh Undang-Undang No. 86 tahun 1958 tentang ”Nasionalisasi perusahaan Belanda”
(Lembaran
Negara tahun 1958 No. 192);
b. Bahwa karena keadaannya sangat mendesak maka ketentuan-ketentuan tersebut perlu
untuk segera ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Mengingat :
a. Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Dasar ;
b. Undang-Undang No. 24 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 78) ;
Mendengar :
Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 12 Januari 1960.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG
“PENGURUSAN BENDA-BENDA TETAP MILIK PERSEORANGAN
WARGANEGARA BELANDA
“PENGURUSAN BENDA-BENDA TETAP MILIK PERSEORANGAN
WARGANEGARA BELANDA
Pasal 1
Semua benda tetap milik perseorangan warganegara Belanda, jang tidak terkena oleh
Undang-Undang No. 86 tahun 1956 tentang ”Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda” (Lembaran Negara tahun 1958 No.162), jang pemiliknya telah meninggalkan wilajah Republik Indonesia,
sedjak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dikuasai
oleh Pemerintah, dalam hal ini Menteri (Muda) Agraria.
Pasal 2
(1). Untuk melaksanakan penguasaan termaksud dalam pasal 1 dan mengadakan penjelesaian selandjutnya daripada benda-benda jang dikuasai itu, didaerah-didaerah jang dipandang
perlu, oleh Menteri (Muda) Agraria dibentuk suatu u Panitya, jang terdiri atas seorang
pendjabat dari Djawatan Agraria, sebagai Ketua merangkap anggota dan seorang pendjabat
Pamongpradja jang ditundjuk oleh Gubernur/Kepala Daerah Swatantra Tingkat I serta
Kepala Kantor Pendaftaran Tanah jang bersangkutan masing-masing sebagai anggota.
(2). Panitya tersebut pada ajat 1 pasal ini (selandjutnja dalam Peraturan Pemerintah
ini disebut : Panitya) berkerdja atas dasar pedoman-pedoman jang diberikan oleh Menteri(Muda)
Agraria.
Pasal 3
(1) Barangsiapa, dalam hubungan jang bagaimanapun dengan pemiliknja menguasai benda-benda
tetap sebagai jang dimaksud dalam Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini wadjib
menjerahkan penguasaan tersebut kepada Panitia setempat dan melaporkan segala sesuatu
u mengenai benda jang dikuasainja itu serta hubungannja dengan pemiliknja.
(2) Mereka jang tidak memenuhi kewadjiban termaksud dalam ajat (1) pasal ini dianggap
tidak mempunjai hubungan jang sjah dengan benda jang bersangkutan sedjak mulai berlakunja
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
Pasal 4
(1) Barang siapa ingin membeli benda-benda tetap jang dikuasai menurut ketentuan
dalam pasal 1 harus mengadjukan permohonan kepada Menteri Muda Agria dengan perantaraan
Panitya setempat jang bersangkutan, menurut tjara jang ditentukan oleh Menteri Muda
Agraria.
(2) Jang diperkenankan membeli benda-benda termaksud dalam ajad (1) pasal ini hanjalah
warganegara Indonesia, jang dengan pembelian jang baru u itu u tidak akan mempunjai
lebih dari 3 (tiga) bidang tanah.
Pasal 5
Didalam keputusan Menteri Muda Agraria jang memberi izin u untuk melakukan djual-beli
dan melaksanakan pemindahan hak atas benda jang bersangkutan, ditjantumkan pula
ketentuan mengenai tjara pembajaran harga benda itu u kepada pemiliknja dengan mengingat
peraturan-peraturan jang berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku u pada hari diundangkan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja memerintahkan pengundangan Perraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia,
Ditetapkan di Djakarta
Pada tanggal 9 Pebruari 1960
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Pada tanggal 9 Pebruari 1960
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO
Diundangkan di pada tanggal 9 Pebruari 1960 MENTERI MUDA KEHAKIMAN ttd SUKARDJO |
Sesuai dengan salinan jang asli, SEKRETARIAT NEGARA, Biro Organisasi dan Administrasi, Pd. Kepala II Bagian Kearsipan, ttd SOEGIJANTO |
Sesuai dengan jang asli,
SEKRETARIS I PRESIDEN,
ttd
Mr. Santoso
http://serbaserbiproperti-abproperty.blogspot.com/2012/04/perpu-no-3-tahun-1960-tentang.html
0 komentar:
Posting Komentar