Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Jenderal
(Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Guratno Hartono
mengatakan, tanah milik negara atau daerah dapat disewa selama 60 tahun
untuk pembangunan rumah susun umum. Hal ini telah diatur dalam undang-undang No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.
“Sudah ada di UU diatur bahwa kekuatan bangunan minimal 50 tahun.
Sebab itu, masa sewa dilebihkan sedikit untuk masa pembangunan," kata
Guratno dalam Prasosialisasi Undang Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, di Kementerian Perumahan Rakyat, di Jakarta, Rabu (11/4).
Menurut Guratno, pemanfaatan tanah milik negara atau daerah ini
diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan lahan bagi memenuhi kebutuhan
masyarakat akan perumahan. Sebenarnya, lanjut Guratno, mengenai
pengelolaan barang milik negara atau daerah sudah diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) No 38 tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik
negara atau daerah. Dalam peraturan tersebut, diatur penyewaan lahan
negara maksimal 30 tahun dan bisa diperpanjang.
Selain itu, lanjut Guratno, pembangunan rumah susun umum ini bisa
juga memanfaatkan tanah wakaf. Rumah susun yang dibangun di atas tanah
sewa milik negara atau tanah wakaf akan dilengkapi sertifikat
kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun.
Guratno mengatakan untuk mengatur masalah teknis pemanfaatan tanah
negara ini akan diatur dalam peraturan pemerintah baru. “Berdasarkan
amanat UU, aturan turunan akan dibuat maksimal satu tahun setelah UU
tersebut disahkan,” katanya.
Berdasarkan aturan dalam UU Rusun, pemanfaatan tanah negara dan tanah
wakaf hanya diperbolehkan untuk pembangunan rumah susun umum dan rumah
susun khusus. Undang-undang juga mengatur pembangunan rumah susun umum
dan rumah susun khusus dapat dilaksanakan oleh lembaga nirlaba dan badan
usaha.
Kontan.co.id
http://serbaserbiproperti-abproperty.blogspot.com/2012/04/undang-undang-tentang-rumah-susun-tanah.html
0 komentar:
Posting Komentar