Handaka Santosa, Ketua Umum REI. |
Organisasi pengusaha properti di Indonesia, Real Estate Indonesia (REI)
secara resmi hari ini mengirimkan surat kepada Bank Indonesia untuk
meminta penundaan pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia yang
menetapkan DP minimal 30 persen untuk kredit kepemilikan rumah tipe di
atas 70 meter persegi.
"REI hari ini sudah mengirimkan surat kepada BI. Kami meminta agar aturan mengenai DP 30 persen ditunda dan tidak diterapkan Juni ini," kata Ketua Umum REI, Handaka Santosa, ketika berbicara pada seminar dengan tema Masa Depan Industri Perbankan, Multifinance, Otomotif dan Real Estate Pasca Penetapan Pembatasan Uang Muka Kredit, yang diselenggarakan Bisnis Indonesia dan Infobank di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, hari ini (15/5).
"Saya heran kenapa BI demikian khawatir akan adanya bubble di sektor properti padahal NPL (Non Performing Loan) belum mengkhawatirkan. Kami meminta agar SE itu baru diterapkan kalau NPL sudah mengkhawatirkan," tambah dia.
Handaka mengutip data Bank Dunia yang mengatakan jumlah kelas menengah Indonesia tahun ini akan bertambah 7 juta orang. Mereka tentu membutuhkan rumah. Menurut Handaka, aturan DP yang baru tersebut memberatkan mereka yang akan membeli rumah pertama.
Di sisi lain, Handaka juga menyebutkan adanya aturan baru itu akan mempengaruhi investasi dan bisnis properti. Menurut prakiraan dia, pertumbuhan properti bisa turun 10 persen oleh kebijakan baru itu dan efek dominonya akan bekerja secara linier kepada bisnis-bisnis lain yang terkait.
Itu sebabnya Handaka meminta BI agar berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan karena dampaknya sangat besar. Ia mengatakan pihak REI tidak diajak bicara ketika merumuskan kebijakan ini.
Handaka tidak melihat ada alasan yang mengkhawatirkan sehingga DP 30 persen itu segera harus diterapkan. "Potensi pasar sedang tumbuh dan sangat kuat," kata dia.
Handaka berharap BI berbesar hati menunda aturan baru tersebut. Selain itu ia juga berharap agar kenaikan DP yang dimaksudkan dilakukan secara bertahap, tidak langsung naik dari 20 persen ke 30 persen.
"REI hari ini sudah mengirimkan surat kepada BI. Kami meminta agar aturan mengenai DP 30 persen ditunda dan tidak diterapkan Juni ini," kata Ketua Umum REI, Handaka Santosa, ketika berbicara pada seminar dengan tema Masa Depan Industri Perbankan, Multifinance, Otomotif dan Real Estate Pasca Penetapan Pembatasan Uang Muka Kredit, yang diselenggarakan Bisnis Indonesia dan Infobank di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, hari ini (15/5).
"Saya heran kenapa BI demikian khawatir akan adanya bubble di sektor properti padahal NPL (Non Performing Loan) belum mengkhawatirkan. Kami meminta agar SE itu baru diterapkan kalau NPL sudah mengkhawatirkan," tambah dia.
Handaka mengutip data Bank Dunia yang mengatakan jumlah kelas menengah Indonesia tahun ini akan bertambah 7 juta orang. Mereka tentu membutuhkan rumah. Menurut Handaka, aturan DP yang baru tersebut memberatkan mereka yang akan membeli rumah pertama.
Di sisi lain, Handaka juga menyebutkan adanya aturan baru itu akan mempengaruhi investasi dan bisnis properti. Menurut prakiraan dia, pertumbuhan properti bisa turun 10 persen oleh kebijakan baru itu dan efek dominonya akan bekerja secara linier kepada bisnis-bisnis lain yang terkait.
Itu sebabnya Handaka meminta BI agar berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan karena dampaknya sangat besar. Ia mengatakan pihak REI tidak diajak bicara ketika merumuskan kebijakan ini.
Handaka tidak melihat ada alasan yang mengkhawatirkan sehingga DP 30 persen itu segera harus diterapkan. "Potensi pasar sedang tumbuh dan sangat kuat," kata dia.
Handaka berharap BI berbesar hati menunda aturan baru tersebut. Selain itu ia juga berharap agar kenaikan DP yang dimaksudkan dilakukan secara bertahap, tidak langsung naik dari 20 persen ke 30 persen.
0 komentar:
Posting Komentar