Rumah susun (rusun) yang dibangun di Indonesia hingga saat ini masih
belum tepat sasaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Rusun
juga dinilai belum dapat mengatasi jumlah backlog (kekurangan)
perumahan yang mencapai angka 13,6 juta.
Untuk Kementerian PU, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dan Kementerian Dalam Negeri, bersama dengan Panitia Kerja RUU Rusun Komisi V DPR RI memutuskan mengganti UU No 16 Tahun 1985 menjadi UU No 20 Tahun 2011.
"Rusun harus dihuni oleh MBR, UU harus fokus bukan pada yang berpenghasilan tinggi. Kementerian sangat terbatas untuk mengurusi operasional, untuk itu harus ada badan yang mengatur atau memverfikasi calon penghuni rusun, maka diaturlah dalam UU baru ini," kata Ketua Panja Komisi V DPR RI Mulyadi dalam acara sosialisasi UU No 20 Tahun 2011 di Jakarta, Kamis (12/4/2012).
Mulyadi menuturkan, UU ini tidak hanya bersifat normatif, tapi harus bisa memecahkan persoalan riil di lapangan. "Artinya rusun harus tepat sasaran, azas manfaatnya dapat, dan sejauh mana efektifitas dan efisiensi alokasi dana APBN," ujarnya.
Mulyadi juga memberikan contoh yang sangat dekat, misalnya di Singapura, yang berhasil mengatasi masalah perumahan dan dapat menyediakan rusun atau hunian vertikal khusus buat masyarakat MBR. Hal serupa juga dialami Turki .
"Kami harap badan pelaksana tersebut dapat segera dibentuk, saat ini sudah hampir enam bulan sejak UU ini disahkan," imbuhnya.
Okezone.com
http://serbaserbiproperti-abproperty.blogspot.com/2012/04/uu-rusun-diganti-karena-tak-sasar-mbr.html
Untuk Kementerian PU, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dan Kementerian Dalam Negeri, bersama dengan Panitia Kerja RUU Rusun Komisi V DPR RI memutuskan mengganti UU No 16 Tahun 1985 menjadi UU No 20 Tahun 2011.
"Rusun harus dihuni oleh MBR, UU harus fokus bukan pada yang berpenghasilan tinggi. Kementerian sangat terbatas untuk mengurusi operasional, untuk itu harus ada badan yang mengatur atau memverfikasi calon penghuni rusun, maka diaturlah dalam UU baru ini," kata Ketua Panja Komisi V DPR RI Mulyadi dalam acara sosialisasi UU No 20 Tahun 2011 di Jakarta, Kamis (12/4/2012).
Mulyadi menuturkan, UU ini tidak hanya bersifat normatif, tapi harus bisa memecahkan persoalan riil di lapangan. "Artinya rusun harus tepat sasaran, azas manfaatnya dapat, dan sejauh mana efektifitas dan efisiensi alokasi dana APBN," ujarnya.
Mulyadi juga memberikan contoh yang sangat dekat, misalnya di Singapura, yang berhasil mengatasi masalah perumahan dan dapat menyediakan rusun atau hunian vertikal khusus buat masyarakat MBR. Hal serupa juga dialami Turki .
"Kami harap badan pelaksana tersebut dapat segera dibentuk, saat ini sudah hampir enam bulan sejak UU ini disahkan," imbuhnya.
Okezone.com
http://serbaserbiproperti-abproperty.blogspot.com/2012/04/uu-rusun-diganti-karena-tak-sasar-mbr.html
0 komentar:
Posting Komentar