Membeli rumah melalui KPR tidak sesulit yang dibayangkan. Apalagi,
bila Anda mengajukan KPR pada bank-bank dengan reputasi yahud, syarat
dan ketentuan akan dijelaskan dengan detail.
Ada banyak pertanyaan
yang umumnya mengemuka di saat seseorang hendak mengambil KPR. Semisal,
apakah KPR bisa diambil oleh orang yang belum menikah? Berapa persen
uang mukanya? Apakah KPR hanya dapat diajukan untuk membeli rumah yang
pengembangnya ditunjuk oleh bank? Bisakah KPR untuk membeli rumah seken
dan kemudian direnovasi?
Tentunya, ada jawaban atas semua
pertanyaan tadi. Melalui fasilitas BNI Griya, misalnya, permohonan KPR
tetap dapat diajukan walaupun calon debitur belum menikah, dengan
batasan usia minimal 21 tahun. Kemudian, rumah yang dibeli juga tidak
harus berada pada pengembang rekanan BNI, tetapi dapat juga dibeli dari
pengembang di luar kerja sama dengan BNI maupun penjual perorangan.
Untuk
pembelian rumah seken dan membutuhkan renovasi, dapat menggunakan
fasilitas BNI Griya dengan maksimum pembiayaan bank adalah sebesar 70%
dari nilai taksasi rumah dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) renovasi rumah
yang telah dilakukan adjustment oleh penilai/unit Appraisal BNI. Peraturan ini sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia yang akan berlaku pada 15 Juni 2012.
Adapun
persyaratan administrasi yang diperlukan untuk mengajukan fasilitas BNI
Griya, selain identitas diri, antara lain data yang terkait dengan
kondisi finansial calon debitur, misalnya slip gaji terakhir (untuk
pegawai) atau laporan keuangan dua tahun terakhir (untuk wiraswasta),
dan fotokopi rekening koran tiga bulan terakhir.
0 komentar:
Posting Komentar