Pemerintah masih terus menggodok kenaikan harga rumah susun sederhana
milik (rusunami) bersubsidi atau 'apartemen murah'. Kenaikan sedang
dipertimbangkan dari batas maksimal Rp 144 juta per unit hingga Rp 200
juta per unit.
Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pangihutan Marpaung mengatakan kenaikan ini ada beberapa pertimbangan antaralain soal biaya produksi sebuah rumah susun sudah naik.
"Belum ada keputusan, kita masih membahas dengan Real Estate Indonesia (REI), REI itu kan punya dua angka Rp 195-200 juta. Angka yang diminta dirjen pajak kan cuma satu. Itu karena perbedaan harga tanah," katanya di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (12/4/2012)
Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pangihutan Marpaung mengatakan kenaikan ini ada beberapa pertimbangan antaralain soal biaya produksi sebuah rumah susun sudah naik.
"Belum ada keputusan, kita masih membahas dengan Real Estate Indonesia (REI), REI itu kan punya dua angka Rp 195-200 juta. Angka yang diminta dirjen pajak kan cuma satu. Itu karena perbedaan harga tanah," katanya di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (12/4/2012)
Selain itu, pertimbangan lainnya adalah banyak pendapatan masyarakat sudah naik untuk menyiapkan uang muka kredit apartemen. Misalnya masyarakat saat ini bisa menikmati fasilitas kredit uang muka Rp 20 juta dari Jamsostek, PNS pun dapat pinjaman Rp 15 juta dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) termasuk TNI/Polri dengan jumlah yang sama.
"Yang jelas dari sisi pembiayaan penghasilan masyarakat itu Rp 5,5 juta. Naik dari Rp 4,5 juta," katanya.
Ia mengatakan sampai saat ini memang kenaikan harga rusunami belum final. Pertimbangannya dengan dinaikkan harganya, maka potensi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) akan berkurang. Maklum saja, rumah susun milik atau apartemen sederhana bersubsidi ini dibebaskan PPN 10%, termasuk subsidi konstruksi untuk pengembang.
"Kemarin pak menteri perumahan ketemu pak menkeu itu bisa kita follow up lagi. Konsennya dirjen pajak katanya ada potensi kehilangan pajak PPN tapi disisi lain katanya ada kenaikan PBB. Tadinya hanya tanah sekarang tanah plus bangunan kan PBB. Nah kita harusnya buat hitung-hitungan untuk meyakinkan teman-teman di kementerian keuangan," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar