Jumat, 13 April 2012

Pemerintah Akan Bentuk Badan Pelaksana Pengadaan Rusun

Pemerintah memastikan akan membentuk Badan Pelaksana untuk menyelenggarakan pengadaan rumah susun (Rusun) di Indonesia sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Rusun).

"Badan ini akan mengatur dan mengkoordinasikan segala urusan rumah susun sehingga dapat mewujudkan penyediaan rumah susun yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Guratno Hartono, di Jakarta.


Dijelaskannya, badan ini bisa jadi adalah menunjuk badan sejenis yang sudah ada seperti Perum Perumnas atau badan baru dengan tugas sesuai Undang-Undang No 20/2011 dan dibawah koordinasi Kementerian Perumahan Rakyat.

"Dengan adanya badan ini, persoalan yang dihadapi, seperti ketiadaan listrik, air dan sebagainya akan ada yang mengurus.Badan ini juga akan mengatur tentang penghunian karena rumah susun umum dapat subsidi atau rumah non rusun untuk MBR," katanya.

Guratno mengatakan karena rusun bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan sekitar Rp 2,5-4,5 juta per bulan, maka Badan Pelaksana ini diharapkan dapat juga mengatur pengelolaan penghuniannya.

"Hal itu agar rumah susun bersubsidi ini dipastikan tepat sasaran dan tidak berpindah tangan dan jika ini (dijual dan atau pindah tangan) dilakukan, maka hal itu akan ditangani kembali oleh Badan Pelaksana ini," katanya.

Dia menambahkan, Badan ini juga ditugaskan untuk membangun rusun tersebut. Namun, lanjut Guratno, perihal pembangunan fisik rusun, badan ini dapat menugaskan kontraktor ataupun pengembang yang ada.

"Badan ini akan diberikan anggaran untuk melakukan tugas-tugas tersebut. Dia memiliki kuasa penggunaan anggaran," katanya.

Selain itu, menurut Guratno, pengalihan kepemilikan satuan rumah susun, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 20 Tahun 2011 pada ayat (2) huruf b dan huruf c, juga hanya dapat dilakukan kepada badan pelaksana.

"Rumah susun umum dan rumah susun khusus, baik yang sudah ada terbangun ataupun baru nanti, jika akan dilakukan peningkatan kualitas yang dapat melaksanakan hanya badan pelaksana," katanya.

Mengenai bentuknya, Guratno menjelaskan, belum ada kepastian mengenai badan pelaksana rumah susun ini karena hal itu secara detil masih akan dibahas dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Sesuai UU maka PP akan diselesaikan maksimal satu tahun setelah UU Rusun ini disahkan," katanya.

Dia juga menambahkan, badan ini juga akan menangani masalah rusun yang berada di seluruh daerah yang ada di Indonesia.

"Ini sangat strategis agar persoalan back log perumahan di Indonesia sebesar 13 juta unit lebih, segera bisa diselesaikan," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari