Untuk menekan harga rumah bagi PNS dan masyarakat berpenghasilan rendah,
Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) sedang merintis sinergi dengan
berbagai kementerian. Menggandeng Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan
Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kemenpera menyiapkan skema kerja sama
terkait pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
(MBR).
“Saat ini kami sedang merintis kerja sama dengan Kemendagri untuk pembebasan IMB, dengan Kementerian ESDM untuk pembebasan biaya pemasangan listrik, dan juga dengan BPN untuk pembebasan sertifikasi tanah,” kata Menpera Djan Faridz dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Rumah Umum untuk Prajurit, PNS, Purnawirawan/Warakawuri, Janda/Duda PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI di kantor Kemenpera, hari ini.
Menpera juga mendukung penggunaan tanah milik Kemenhan untuk pembangunan rumah umum di lingkungan Kementerian Pertahanan. Hal ini mengingat sertifikasi terhadap tanah-tanah di lilngkungan Kemenhan membutuhkan biaya Rp14 triliun, seperti yang dinyatakan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dalam kesempatan yang sama, dilansir situs Kemenpera, Senin (12/3/2012).
“Tanah-tanah yang diserahkan ke Kemenhan sampai saat ini kalau harus diselesaikan sertifikasinya membutuhkan biaya Rp14 triliun. Sedangkan tanah yang tidak bermasalah kalau akan diselesaikan sertifikasinya butuh biaya Rp1 triliun. Dari situ tentu APBN kita terbatas, kita hanya akan melakukan sebagiannya dulu," jelas Purnomo.
Djan Faridz menimpali, apabila Kemenhan dapat menggunakan lahannya sendiri, maka hal tersebut akan menjadi lebih baik karena dapat menekan harga rumah. "Oleh karenanya, kami mendukung agar Kemenhan dapat melakukan sertifikasi terhadap tanah-tanahnya,” tandasnya.
http://property.okezone.com/read/2012/03/12/471/591536/rumah-murah-bakal-bebas-imb
0 komentar:
Posting Komentar