Senin, 26 Maret 2012

Rumah Minimal RI Masih Jauh Dengan Standard di Negara Tetangga

Illustrasi
Pemerintah dalam undang-undang menetapkan aturan rumah minimal yang bisa dibangun di Indonesia adalah seluas 36 meter persegi atau tipe 36. Aturan ini lebih lunak dibanding di negara tetangga.

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz menyatakan, di Malaysia tipe rumah minimal adalah seluas 60 meter persegi.

"Rumah tipe 36 yang ditetapkan oleh pemerintah itu sebetulnya masih jauh dibandingkan standar rumah di negara-negara tetangga. Di Malaysia tipe minimal rumah itu 60 meter persegi, Singapura 90 meter persegi, Australia 260 meter persegi. Jadi rumah tipe 36 itu sudah sangat minimal," kata Djan dikutip dari situs Kemenpera, Sabtu (24/3/2012).


Menurutnya, tidak pantas jika pengembang protes terhadap aturan ini. Seperti diketahui, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) mengajukan judicial review UU No 1 Tahun 2011 soal Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU PKP) pasal 22 ayat 3, melawan pemerintah yang diwakili oleh Menpera Djan Faridz.

Dalam pasal 23 ayat 3 UU No.1 Tahun 2011 dinyatakan luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi. Dengan adanya UU ini Pemda tidak berani mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) di bawah tipe 36. Ini dianggap merugikan pengembang.

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) memiliki keyakinan tidak semua masyarakat mampu membeli rumah tipe 36 m2 dan di atasnya.

Pemerintah, menurut Djan, berharap para pengembang dan Pemerintah daerah (Pemda) dapat melaksanakan apa yang diamanatkan dalam UU PKP tersebut. Dirinya berharap ke depan semua rumah yang dibangun minimal berukuran tipe 36.

Untuk itu, pemerintah juga siap membantu masyarakat dengan memberikan fasilitas kredit murah jangka panjang melalui program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) seperti jalan lingkungan, saluran air dan listrik sehingga semua rumah itu secara langsung mendapatkan subsidi.


(ns/NS/vbn-dtc)

Vibiznews.com

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari