JAKARTA, KOMPAS.com - Program Kredit Perumahan
Rakyat (KPR) untuk rumah subsidi kembali bergulir setelah tercapainya
kesepakatan antara Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dengan empat
bank BUMN sebagai penyalur KPR. Kedua pihak sepakat dalam perjanjian
kerjasama operasional (PKO) dengan skema porsi dana 50:50 dan suku bunga
kredit 7,25%.
Namun, ada perbedaan komponen antara KPR FLPP tahun
2010-2011 dengan KPR FLPP tahun 2012. Berdasarkan komponen suku
bunganya, KPR FLPP tahun 2010-2011 untuk rumah tapak berjenjang sesuai
nilai KPR, dari 8,15% sampai 8,50%. Untuk rumah susun berjenjang sesuai
nilai KPR dari 9,25% ke 9,95%.
Sementara itu, pada KPR FLPP untuk
2012 baik rumah tapak juga rumah susun, suku bunga sebesar 7,25 persen.
Untuk penghasilan pokok maksimal, menurut FLPP lama, masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan Rp 2,5 juta per bulan
untuk rumah tapak dan Rp 4,5 juta per bulan untuk rumah susun. FLPP baru
diberikan kepada MBR dengan penghasilan Rp 3,5 juta per bulan untuk
rumah tapak, dan Rp 5,5 juta per bulan untuk rumah susun.
Adapun
komponen harga rumah maksimal FLPP lama, baik rumah tapak maupun rumah
susun, tidak dibatasi. Pada FLPP baru, untuk rumah tapak harganya
sebesar Rp 70 juta, sedangkan rumah susun sebesar Rp 144 juta. Untuk
nilai KPR maksimal yang bisa dipinjam dari bank, FLPP lama untuk rumah
tapak sebesar Rp 80 juta dan untuk rumah susun Rp 135 juta.
Sementara
itu, pada FLPP baru besaran KPR yang bisa dipinjam untuk rumah tapak Rp
63 juta, dan rumah susun sebesar Rp 126 juta. Besaran lantai rumah
tapak pada FLPP tahun 2010-2011 bisa mencapai 36 meter persegi. Untuk
FLPP tahun 2012, luas lantai rumah tapak minimal 36 meter persegi.
Adapun
proporsi dana FLPP terhadap dana bank pelaksana untuk FLPP tahun
2010-2011 bervariasi, yaitu tergantung nilai KPR, yaitu dana FLPP 43%
sampai 62%, sedangkan dana bank pelaksana 38% - 57%.
Untuk KPR
FLPP 2012 proporsi dananya terdiri dari 50% dana FLPP dan dana bank
pelaksana 50%. Persyaratan SPT dalam FLPP tahun 2010-2011 hukumnya
wajib, sementara FLPP 2012 dapat diganti dengan surat pernyataan
penghasilan yang ditandatangani pemohon dan diketahui oleh pimpinan
instasi bagi karyawan atau lurah/kepala desa bagi wiraswasta atau
pekerja mandiri.
Komponen biaya yang harus dibayarkan nasabah pada
saat penandatanganan KPR meliputi asuransi jiwa, asuransi kebakaran,
biaya provisi, dan biaya administrasi, yang dalam KPR FLPP lama dibayar
sesuai ketentuan bank pelaksana. Untuk saldo tabungan sebesar dua kali
angsuran KPR.
Sementara itu, pada KPR FLPP 2012, asuransi jiwa dan
kebakaran sudah termasuk dalam komponen bunga. Biaya provisi maksimal
mencapai 0,5%, biaya administrasi sebesar maksimal Rp 250 ribu, dan
tidak perlu saldo tabungan.
0 komentar:
Posting Komentar