JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan pengembang resah harus
melaporkan transaksi properti bernilai di atas Rp 500 Juta ke Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai Maret 2012.
Ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ini dinilai
akan menghambat industri properti yang tumbuh menggembirakan.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan, tujuan dari peraturan ini justru akan menyelamatkan para pengembang dari praktik pidana yang berpotensi pencucian uang di sektor properti.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan, tujuan dari peraturan ini justru akan menyelamatkan para pengembang dari praktik pidana yang berpotensi pencucian uang di sektor properti.
"Aturan ini bukan untuk menghambat sektor properti, namun sebagai bentuk transparansi," ujarnya dalam Rakernas REI Jakarta, Kamis (1/12/2011).
Langkah KPK dan PPATK lewat aturan pelaporan transaksi properti di atas Rp 500 juta didukung oleh Real Estat Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP REI, Setyo Maharso mengatakan siap mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Setelah disosialisasikan pada Rakernas ini, mudah-mudahan tak ada lagi kekhawatiran anggota REI terkait aturan pelaporan transaksi properti ini," ujarnya.
Tak kalah penting, REI juga akan berusaha terus menyosialisasikan hal ini kepada seluruh pengembang di Indonesia. "Kami berharap aturan ini tidak akan menjadi penghambat untuk sektor properti. Kedua lembaga juga bisa mempercepat terjaminnya unsur kepastian bagi pengusaha," jelasnya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan, pengembang sebagai penyedia barang atau jasa wajib melaporkan transaksi properti bernilai sekurang-kurangnyanya Rp 500 juta per unit.
Selain pengembang properti, penyedia barang dan jasa lainnya yang wajib lapor seperti pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan, pedagang barang seni dan antik, atau balai lelang. Bagi mereka yang tidak melaporkan transaksi, maka dapat dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun hukuman penjara atau denda mencapai Rp 1 miliar.
0 komentar:
Posting Komentar