Untuk ketiga kalinya tahun ini, Pemerintah kembali menaikkan tarif dasar
listrik (TDL). Kenaikan tarif untuk ketiga kalinya berlaku mulai 1 Juli 2013 (1/7).
Dalam laman resminya, pln.co.id, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik 2013 yang akan dilaksanakan secara bertahap per tiga bulan.
Artinya, ada empat kali penyesuaian tarif listrik selama 2013, yakni:
Tahap I: 1 Januari 2013
Tahap II: 1 April 2013
Tahap III: 1 Juli 2013
Tahap IV: 1 Oktober 2013.
Namun, tidak semua pelanggan PLN dikenai tarif baru tersebut. Pelanggan 450 VA dan 900 VA (volt ampere) dari seluruh golongan tidak mengalami kenaikan tarif.
Daftar Tarif Listrik Baru PLN merilis daftar tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga yang berlaku mulai 1 Juli 2013:
1. Pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA: tarif listrik tidak naik, yakni Rp415 per kilowatt-hour (kWh).
2. Pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA: tarif listrik tidak naik, yakni Rp605 per kWh.
3. Pelanggan rumah tangga 1.300 VA: tarif listrik naik dari Rp879 per kWh menjadi Rp928 per kWh.
4. Pelanggan rumah tangga 2.200 VA: tarif listrik naik dari Rp893 per kWh menjadi Rp947 per kWh.
5. Pelanggan rumah tangga 3.500 VA-5.500 VA: tarif listrik naik dari Rp1.009 per kWh menjadi Rp1.075 per kWh.
6. Pelanggan listrik 6.600 VA ke atas: tarif listrik naik dari Rp1.342 per kWh menjadi Rp1.347 per kWh.
http://www.rumah.com/berita-properti/2013/7/4541/ini-dia-daftar-tarif-listrik-baru-pln?utm_source=pgid-newsletter&utm_medium=edm&utm_campaign=Consumer-05July2013&utm_content=HOME
Dalam laman resminya, pln.co.id, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik 2013 yang akan dilaksanakan secara bertahap per tiga bulan.
Artinya, ada empat kali penyesuaian tarif listrik selama 2013, yakni:
Tahap I: 1 Januari 2013
Tahap II: 1 April 2013
Tahap III: 1 Juli 2013
Tahap IV: 1 Oktober 2013.
Namun, tidak semua pelanggan PLN dikenai tarif baru tersebut. Pelanggan 450 VA dan 900 VA (volt ampere) dari seluruh golongan tidak mengalami kenaikan tarif.
Daftar Tarif Listrik Baru PLN merilis daftar tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga yang berlaku mulai 1 Juli 2013:
1. Pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA: tarif listrik tidak naik, yakni Rp415 per kilowatt-hour (kWh).
2. Pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA: tarif listrik tidak naik, yakni Rp605 per kWh.
3. Pelanggan rumah tangga 1.300 VA: tarif listrik naik dari Rp879 per kWh menjadi Rp928 per kWh.
4. Pelanggan rumah tangga 2.200 VA: tarif listrik naik dari Rp893 per kWh menjadi Rp947 per kWh.
5. Pelanggan rumah tangga 3.500 VA-5.500 VA: tarif listrik naik dari Rp1.009 per kWh menjadi Rp1.075 per kWh.
6. Pelanggan listrik 6.600 VA ke atas: tarif listrik naik dari Rp1.342 per kWh menjadi Rp1.347 per kWh.
http://www.rumah.com/berita-properti/2013/7/4541/ini-dia-daftar-tarif-listrik-baru-pln?utm_source=pgid-newsletter&utm_medium=edm&utm_campaign=Consumer-05July2013&utm_content=HOME
0 komentar:
Posting Komentar