Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menemukan adanya proyek perumahan di wilayah ini yang dikerjakan dengan izin palsu.
"Puluhan bangunan itu ada yang berupa rumah kantor serta hunian warga," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Kamis (11/7/2013.
Menurutnya, bangunan itu terdapat di Perumahan Green Vilage Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara.
"Puluhan bangunan itu ada yang berupa rumah kantor serta hunian warga," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Kamis (11/7/2013.
Menurutnya, bangunan itu terdapat di Perumahan Green Vilage Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara.
"Pemilik bangunan itu memegang izin palsu yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi."
Rahmat menyebutkan izin palsu itu diketahui pada tanda tangan yang tertera di Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Tanda tangannya bukan dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Reny Hendrawati, tapi dipalsukan oleh oknum."
Di dalam surat perizinan itu tertulis sarana komersil yang dibangun PT Surya Mitratama Persada sebanyak 45 unit rumah tipe 57, 24 unit tipe 74, dan 5 unit rumah tipe 90, serta 1 unit rumah kantor.
Surat izin itu berkop BPPT, dengan Nomor: 503/074//I-B/BPPT.I/079/2013 tertanggal 09 Mei 2013.
"Saya minta agar tim inspektorat mengusut tuntas temuan ini dengan memanggil pihak pengelola perumahan untuk mengetahui prosedur yang ditempuh," tegas Walikota Bekasi.
Rahmat juga memerintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk segera menyegel seluruh bangunan bermasalah itu bila pihak pengelola mangkir dari panggilan. "Hingga kini kita masih selidiki, siapa oknum yang bermain dalam proyek ini." (Antara)
Rahmat menyebutkan izin palsu itu diketahui pada tanda tangan yang tertera di Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Tanda tangannya bukan dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Reny Hendrawati, tapi dipalsukan oleh oknum."
Di dalam surat perizinan itu tertulis sarana komersil yang dibangun PT Surya Mitratama Persada sebanyak 45 unit rumah tipe 57, 24 unit tipe 74, dan 5 unit rumah tipe 90, serta 1 unit rumah kantor.
Surat izin itu berkop BPPT, dengan Nomor: 503/074//I-B/BPPT.I/079/2013 tertanggal 09 Mei 2013.
"Saya minta agar tim inspektorat mengusut tuntas temuan ini dengan memanggil pihak pengelola perumahan untuk mengetahui prosedur yang ditempuh," tegas Walikota Bekasi.
Rahmat juga memerintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk segera menyegel seluruh bangunan bermasalah itu bila pihak pengelola mangkir dari panggilan. "Hingga kini kita masih selidiki, siapa oknum yang bermain dalam proyek ini." (Antara)
http://www.bisnis.com/awas-ada-proyek-perumahan-di-bekasi-berizin-palsu
0 komentar:
Posting Komentar