Manajemen Bank Mandiri Syariah akan mengikuti aturan loan to
value bank konvensional dalam hal kredit pemilikan rumah (KPR) dan
kendaraan bermotor. Termasuk juga dalam hal penentuan besarnya down
payment (uang muka).
Sebagai bank syariah, Bank Mandiri
Syariah tidak wajib menerapkan aturan tersebut karena itu hanya untuk
bank konvensional. Namun, bank tersebut akan tetap mengikutinya.
"Yang
penting equal treatment termasuk juga terkait aturan down payment
tersebut. Kita juga ikut menyamakan untuk menjaga risk management," ujar
Direktur Utama PT Bank Mandiri Syariah Yuslam Fauzi, di sela acara 2nd Seminar International on Islamic Finance di Bandung, Senin (7/5/2012).
Yuslam
menambahkan, pihaknya pun tak aji mumpung meskipun aturan tersebut
belum diterapkan untuk perbankan syariah. “Bank konvensional dibatasi
uang mukanya minimal 30%, dan bank syariah tidak dikenakan aturan itu.
Kami tidak melihat seperti itu," tutur Yuslam.
Yuslam melihat
aturan tersebut merupakan hal positif bagi perbankan. Hal ini mendorong
sistem risiko di perbankan berjalan baik agar tidak terjadi bubble di
sektor konsumen.
Sekedar informasi, per 15 Maret 2012, Bank
Indonesia (BI) telah mengeluarkan Surat Edaran No.14/10/DPNP pada 15
Maret 2012, yang mengharuskan down payment (DP) minimal KPR sebesar 30%
untuk tipe rumah di atas 70 m2, yang masa berlakunya efektif pada 15
Juni 2012. Aturan tersebut hanya mengatur perbankan konvensional, dan
tidak untuk perbankan syariah. [tjs]
0 komentar:
Posting Komentar