Pemerintah
Kota (Pemkot) Depok menetapkan syarat bagi pengusaha properti untuk
membuat sumur resapan. Syarat tersebut wajib dilaksanakan pengembang
untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Jika pengembang tidak memenuhi syarat tersebut tentu tidak akan mendapatkan IMB.
-- Zaki Mubarok
"Nantinya, sumur respan bukan hanya dibuat
oleh pengembang, tetapi juga oleh warga perumahan tersebut," kata
Kepala Seksi Pemeliharaan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota
Depok, Zaki Mubarok, di Depok, Jumat (25/5/2012).
Menurut dia,
aturan baru bagi pengusaha properti tersebut akan sangat bermanfaat bagi
penanganan banjir. Aturan ini akan dicantumkan dalam peraturan daerah
dan dikuatkan melalui Peraturan Wali Kota mengenai perizinan.
Rencananya,
Perwa tersebut akan terbit pada Juni 2012. Zaki menambahkan, pengembang
diwajibkan untuk membuat sumur resapan pada satu rumah, minimal 1x1
meter, berupa sumur resapan komunal yang ditampung.
"Jika pengembang tidak memenuhi syarat tersebut tentu tidak akan mendapatkan IMB," ujarnya.
Dia
mengatakan, syarat adanya sumur resapan juga berfungsi untuk mencegah
terjadinya krisis air tanah. Sumur tersebut juga akan menyimpan cadangan
air agar tak kekeringan saat musim kemarau.
"Manfaatnya sangat
dirasakan oleh masyarakat, agar ketika hujan tidak banjir, menjaga
cadangan air, dan menjaga kesuburan tanah," jelasnya.
Kepala Badan
Lingkungan Hidup (BLH) Depok, Zamrowi, mengatakan pemilik kos-kosan di
atas 100 kamar di Kota Depok juga wajib memiliki Instalasi Pengolahan
Air Limbah (IPAL) sendiri. Persyaratan ini ditetapkan untuk mendapatkan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kalau tidak ada IPAL tidak akan dikeluarkan IMB," katanya.
Dia
mengatakan, kos dengan jumlah di atas 100 kamar tentunya memiliki
andil yang hampir sama dengan industri dalam mencemari lingkungan.
Menurut dia, saat ini sudah ada peraturan yang mewajibkan pengembang
membuat kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terlebih
dahulu bila akan membuat perumahan lebih dari 25 hektare atau luas
bangunan lebih dari 10.000 meter per segi.
0 komentar:
Posting Komentar