Rabu, 28 Maret 2012

JAKARTA: Perda Bangunan Hijau Berlaku April 2012

Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta akan memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang bangunan hijau pada April 2012. Peraturan ini bersifat wajib atau mandatori, serta memiliki sanksi bagi konsultan atau pengembang yang tidak mengindahkan aturan tersebut.

Bangunan baru dilihat dari desain yang menjadi standar teknis bangunan, sementara bangunan lama dilihat dari konsumsi energinya.
-- Pandita


"Sebenarnya, aturan ini sudah lama didengungkan, hanya belum disahkan. Pada bulan April 2012 nanti akan mulai diterapkan," kata Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Struktur Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), Pandita, dalam "Green Building Week" Inkindo di Jakarta, Rabu (21/3/2012).
Pandita mengatakan, pergub bangunan hijau ini berbeda dengan rating atau pemeringkatan bangunan hijau yang sudah dirintis sebelumnya oleh Green Building Council Indonesia (GBCI) yang bersifat voluntary. Konsultan maupun developer yang tidak mengikuti peraturan ini akan dikenai sanksi.
Adapun sanksinya, bagi bangunan baru (new building) tidak akan mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara untuk bangunan lama (existing building) tidak akan mendapat Sertifikat Layak Fungsi (SLF) Bangunan.
"Karena itu, konsultan atau developer yang hendak mendirikan bangunan terhitung untuk satu tahun ke depan harus memenuhi kriteria bangunan hijau," ujarnya.
Ia mengatakan, kriteria untuk bangunan baru dan bangunan lama memiliki perbedaan. Bangunan baru memiliki lima kriteri tersendiri, yakni pengelolaan bangunan masa konstruksi, pengelolaan lahan dan limbah, efisiensi energi, efisiensi air, serta kualitas udara dan kenyamanan termal. Untuk bangunan lama kriteria meliputi pengelolaan bangunan masa operasional, konservasi dan efisensi energi, konservasi dan efisiensi air, serta kualitas udara dan kenyamanan termal.
"Bangunan baru dilihat dari desain yang menjadi standar teknis bangunan, sementara bangunan lama dilihat dari konsumsi energinya," jelasnya.
Pandita menambahkan, meskipun akan segera diberlakukan dan memiliki sanksi tegas, pihaknya berusaha membuat acuan yang tidak akan sulit diikuti pihak-pihak terkait.
"Kami mengusahakan agar kriteria dan penilaiannya semaksimal mungkin memiliki standar yang mudah tercapai. Kami berpatokan pada Standar Nasional Indonesia (SNI)," ujarnya.

(kompas.com)

http://serbaserbiproperti-abproperty.blogspot.com/2012/03/jakarta-perda-bangunan-hijau-berlaku.html

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari