Minggu, 25 Maret 2012

Aturan Luas Rumah Tipe 36 Diskriminatif

Diskriminatif karena ketentuan pelarangan tipe di bawah 36 meter persegi hanya berlaku untuk rumah deret dan rumah tunggal. Untuk rumah susun tidak diberlakukan, padahal dia tidak bisa tumbuh.
-- Muhammad Joni
Uji materi pasal 22 ayat 3 Undang-undang No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang berisi larangan pembangunan rumah di bawah tipe 36 masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak pemohon, yaitu pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi), menilai pasal ini sangat diskriminatif.

"Pasal ini diskriminatif karena ketentuan pelarangan tipe di bawah 36 meter persegi hanya berlaku untuk rumah deret dan rumah tunggal. Untuk rumah susun tidak diberlakukan, padahal dia tidak bisa tumbuh," kata pengacara pihak Apersi, Muhammad Joni, di Jakarta, Sabtu (24/3/2012).
Selain berlaku diskriminatif, kata Joni, pasal ini bertentangan dengan Undang Undang dasar (UUD) 1945 pasal 28 ayat 1 dan 4. Menurutnya, pemberlakukan pasal ini berarti menghilangkan hak milik orang atas tanah, serta hak orang membangun rumah.
"Kalau mendapat warisan tanah, lalu dibangun di bawah tipe 36 akan kena sanksi akibat pasal 22 ayat 3 ini. Padahal, secara de facto, banyak orang di perkotaan mendapatkan warisan tanah di bawah 36 meter persegi," paparnya.
Ketua DPP Apersi, Eddy Ganefo, pada kesempatan sama mengatakan, pemberlakukan peraturan ini sejak Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No 4 tahun 2012 berakibat pada sulitnya masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan rumah dan sulitnya pengembang menjual rumah tipe di bawah 36 yang siap jual, serapan program FLPP berjalan sangat lambat, terjadi pengangguran pada tenaga kerja konstruki dan keresahan masyarakat bawah.
"Pasal 22 ayat 3 ini harus dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengatakan, bahwa pemerintah menyusun UU No 1 tahun 2011 ini sangat serius. Pengaturan ini bahkan masih jauh di bawah standar internasional. Menpera mengatakan, rumah layak huni mensyaratkan memenuhi kelayakan luas ruangan, keamanan, pencahayaan dan penerangan, ventilasi, infrastruktur, serta semua fasilitas dasar.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari