Diskriminatif karena ketentuan pelarangan tipe di bawah 36 meter persegi hanya berlaku untuk rumah deret dan rumah tunggal. Untuk rumah susun tidak diberlakukan, padahal dia tidak bisa tumbuh.-- Muhammad Joni
Uji materi pasal 22 ayat 3
Undang-undang No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
yang berisi larangan pembangunan rumah di bawah tipe 36 masih bergulir
di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak pemohon, yaitu pengembang yang
tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia
(Apersi), menilai pasal ini sangat diskriminatif.
"Pasal ini diskriminatif karena ketentuan
pelarangan tipe di bawah 36 meter persegi hanya berlaku untuk rumah
deret dan rumah tunggal. Untuk rumah susun tidak diberlakukan, padahal
dia tidak bisa tumbuh," kata pengacara pihak Apersi, Muhammad Joni, di
Jakarta, Sabtu (24/3/2012).
Selain berlaku diskriminatif, kata
Joni, pasal ini bertentangan dengan Undang Undang dasar (UUD) 1945 pasal
28 ayat 1 dan 4. Menurutnya, pemberlakukan pasal ini berarti
menghilangkan hak milik orang atas tanah, serta hak orang membangun
rumah.
"Kalau mendapat warisan tanah, lalu dibangun di bawah tipe 36 akan kena sanksi akibat pasal 22 ayat 3 ini. Padahal, secara de facto, banyak orang di perkotaan mendapatkan warisan tanah di bawah 36 meter persegi," paparnya.
Ketua
DPP Apersi, Eddy Ganefo, pada kesempatan sama mengatakan, pemberlakukan
peraturan ini sejak Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No 4
tahun 2012 berakibat pada sulitnya masyarakat berpenghasilan rendah
mendapatkan rumah dan sulitnya pengembang menjual rumah tipe di bawah 36
yang siap jual, serapan program FLPP berjalan sangat lambat, terjadi
pengangguran pada tenaga kerja konstruki dan keresahan masyarakat bawah.
"Pasal 22 ayat 3 ini harus dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Sebelumnya,
Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengatakan, bahwa
pemerintah menyusun UU No 1 tahun 2011 ini sangat serius. Pengaturan ini
bahkan masih jauh di bawah standar internasional. Menpera mengatakan,
rumah layak huni mensyaratkan memenuhi kelayakan luas ruangan, keamanan,
pencahayaan dan penerangan, ventilasi, infrastruktur, serta semua
fasilitas dasar.
0 komentar:
Posting Komentar