Tips memilih lokasi rumah yang baik:
I. Jarak.
Rumah
yang idaman tentu saja rumah yang berada dekat dengan lingkungan Anda
berkegiatan sehari-hari. Bila Anda memilih rumah yang dekat lokasi
kegiatan Anda sehari-hari, maka itu akan sangat membantu Anda menghemat
waktu, biaya, serta tenaga Anda, sehingga Anda dapat lebih optimal dalam
mengerjakan tugas-tugas Anda yang utama.
II. Lokasi: Akses dan sarana transportasi mudah dan mempunyai banyak alternatif.
Bila
memang Anda tidak berhasil mendapatkan rumah yang berjarak dekat, maka
pilihan berikutnya adalah, rumah yang berada dilingkungan yang mempunyai
alternatif sarana transportasi yang beragam, semisal; suatu daerah yang
mudah dijangkau dengan kendaraan umum shuttle bus, tol, kereta api.
III. Tingkat Kesehatan Lingkungan.
Dalam
menentukan lokasi rumah yang Anda inginkan faktor lain yang harus Anda
pertimbangkan adalah seberapa sehatkah lingkungan rumah Anda. Ini adalah
amat penting. Kesehatan Anda adalah asset yang paling berharga. Apalah
artinya bila Anda mempunyai sebuah rumah yang jaraknya dekat dengan
tempat Anda berkegiatan sehari-hari, aksesnya juga mudah, namun
mempunyai tingkat pencemaran/polusi yang tinggi. Sehingga dapat
dipastikan dalam beberapa waktu kondisi lingkungan yang buruk tersebut
akan membuat kesehatan Anda terganggu, bahkan mungkin akan berakibat
fatal.
Oleh karenanya, sebelum Anda menentukan untuk membeli rumah
maka bila memungkinkan Anda harus mengukur dulu tingkat polusi udara,
tanah dan air dari tempat yang Anda inginkan. Setidaknya, Anda harus
yakin bahwa air yang berada di tempat yang akan Anda tinggali merupakan
air yang layak untuk dikonsumsi. Kalau pun tidak, maka harus ada
alternatif untuk mengatasi kekurangan tersbut, semisal apakah di suatu
perumahan terdapat jaringan pipa air minum (PAM) atau tidak? Ataukah
perumahan tersebut mempunyai unit pengolah air sendiri.
IV. Legalitas
Salah
satu hal yang amat penting dalam menentukan lokasi rumah ada legalitas.
Dengan jelasnya legalitas dari rumah yang Anda pilih, hak-hak Anda atas
rumah tersenut akan terlindungi secara hukum. Saat Anda memilih untuk
membeli rumah, Anda perlu tahu apa status surat kepemilikan yang akan
Anda dapatkan, sertifikat hak milik (SHM), atau Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB).
Perbedaannya:
Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh
atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah
disebutkan dalam sertifikat tersebut. Berbeda dengan Sertifikat Hak
Guna Bangunan yang memiliki batas waktu tertentu, Sertifikat Hak Milik
tidak ada batas waktu kepemilikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan
Pertanahan Nasional.
Sertifikat Hak Guna Bangunan
adalah jenis sertifikat dimana pemegang sertifikat hanya bisa
memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk
keperluan lain, sedang kepemilikan tanah adalah milik negara. Sertifikat Hak Guna Bangunan mempunyai batas waktu tertentu misalnya 20 tahun.
Setelah melewati batas 20 tahun, maka pemegang sertifikat harus
mengurus perpanjangan SHGB-nya. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik
yang kepemilikannya hanya untuk WNI.
V. Bebas Banjir
Suatu
hal yang amat patut dipertimbangkan adalah faktor Bebas Banjir. Saat
Anda memilih lokasi rumah, Anda harus pastikan bahwa rumah yang akan
Anda tempati berada diaerah Bebas Banjir. Untuk dapat mengetahui apakah
satu daerah bebas dari banjir, hal yang mesti Anda lakukan adalah
mencari data-data dari lingkungan masyarakat di sekitar lokasi rumah
yang akan Anda tempati.
Kalau pun memang ada developer yang
memberikan keterangan bahwa lokasi yang akan Anda tempati adalah lokasi
bebas banjir, Anda tetap harus meng'cross-check'nya dengan keterangan
masyarakat sekitar. Dan semisal memang ada garansi dari pengembang bahwa
daerah tersebut memang bebas banjir, maka Anda berhak mendapatkan
pernyataan tertulis atas garansi tersebut.
VI. Keberimbangan Hak/Kewajiban antara Penjual-Pembeli
Hal
terakhir ini mungkin yang paling sering dilupakan oleh konsumen saat
memilih untuk membeli rumah. adalah mengenai hak dan kewajiban.
Saat
Anda memilih untuk membeli sebuah rumah, Anda harus jelas mendapatkan
informasi tentang hak-hak yang Anda dapatkan dari pihak penjual dan juga
kewajiban-kewajiban apa yang harus Anda penuhi terhadap pihak penjual.
Hai ini perlu Anda perjelas secara rinci, agar pada saatnya nanti tidak
ada selisih paham antara Anda dan pihak Penjual.
Amat perlu Anda
mempertimbangkan klausul perjanjian yang Anda buat dengan pihak pembeli.
Dan bila ada suatu hal yang Anda rasa kurang jelas, maka Anda harus
segera meminta penjelasan dari pihak pembeli.
Hal yang perlu Anda
waspadai adalah biasanya klausul-klausul jual-beli lebih berat
membebankan pada pihak pembeli daripada kepada pihak penjual. Anda perlu
jeli melihat permasalahan ini. Semisal; jika dalam kalusul tersebut
dituliskan mengenai sanksi atas keterlambatan kewajiban-kewajiban Anda
terhadap pihak penjual, maka Anda juga harus memastikan bahwa dalam
perjanjian tersebut terdapat juga klausul yang mengenai sanksi atas
keterlambatan pihak penjual dalam memenuhi hak-hak Anda.
Demikian sekelumit dari saya.
Semoga bermanfaat.
Best Regards,
0 komentar:
Posting Komentar