Rabu, 19 Oktober 2011

Tips memilih lokasi rumah yang baik:

Tips memilih lokasi rumah yang baik:

I. Jarak.
Rumah yang idaman tentu saja rumah yang berada dekat dengan lingkungan Anda berkegiatan sehari-hari. Bila Anda memilih rumah yang dekat lokasi kegiatan Anda sehari-hari, maka itu akan sangat membantu Anda menghemat waktu, biaya, serta tenaga Anda, sehingga Anda dapat lebih optimal dalam mengerjakan tugas-tugas Anda yang utama.


II. Lokasi: Akses dan sarana transportasi mudah dan mempunyai banyak alternatif.
Bila memang Anda tidak berhasil mendapatkan rumah yang berjarak dekat, maka pilihan berikutnya adalah, rumah yang berada dilingkungan yang mempunyai alternatif sarana transportasi yang beragam, semisal; suatu daerah yang mudah dijangkau dengan kendaraan umum shuttle bus, tol, kereta api.

III. Tingkat Kesehatan Lingkungan.
Dalam menentukan lokasi rumah yang Anda inginkan faktor lain yang harus Anda pertimbangkan adalah seberapa sehatkah lingkungan rumah Anda. Ini adalah amat penting. Kesehatan Anda adalah asset yang paling berharga. Apalah artinya bila Anda mempunyai sebuah rumah yang jaraknya dekat dengan tempat Anda berkegiatan sehari-hari, aksesnya juga mudah, namun mempunyai tingkat pencemaran/polusi yang tinggi. Sehingga dapat dipastikan dalam beberapa waktu kondisi lingkungan yang buruk tersebut akan membuat kesehatan Anda terganggu, bahkan mungkin akan berakibat fatal.
Oleh karenanya, sebelum Anda menentukan untuk membeli rumah maka bila memungkinkan Anda harus mengukur dulu tingkat polusi udara, tanah dan air dari tempat yang Anda inginkan. Setidaknya, Anda harus yakin bahwa air yang berada di tempat yang akan Anda tinggali merupakan air yang layak untuk dikonsumsi. Kalau pun tidak, maka harus ada alternatif untuk mengatasi kekurangan tersbut, semisal apakah di suatu perumahan terdapat jaringan pipa air minum (PAM) atau tidak? Ataukah perumahan tersebut mempunyai unit pengolah air sendiri.

IV. Legalitas
Salah satu hal yang amat penting dalam menentukan lokasi rumah ada legalitas. Dengan jelasnya legalitas dari rumah yang Anda pilih, hak-hak Anda atas rumah tersenut akan terlindungi secara hukum. Saat Anda memilih untuk membeli rumah, Anda perlu tahu apa status surat kepemilikan yang akan Anda dapatkan, sertifikat hak milik (SHM), atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Perbedaannya:

Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Berbeda dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang memiliki batas waktu tertentu, Sertifikat Hak Milik tidak ada batas waktu kepemilikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah adalah milik negara. Sertifikat Hak Guna Bangunan mempunyai batas waktu tertentu misalnya 20 tahun. Setelah melewati batas 20 tahun, maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB-nya. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya hanya untuk WNI.

V. Bebas Banjir
Suatu hal yang amat patut dipertimbangkan adalah faktor Bebas Banjir. Saat Anda memilih lokasi rumah, Anda harus pastikan bahwa rumah yang akan Anda tempati berada diaerah Bebas Banjir. Untuk dapat mengetahui apakah satu daerah bebas dari banjir, hal yang mesti Anda lakukan adalah mencari data-data dari lingkungan masyarakat di sekitar lokasi rumah yang akan Anda tempati.
Kalau pun memang ada developer yang memberikan keterangan bahwa lokasi yang akan Anda tempati adalah lokasi bebas banjir, Anda tetap harus meng'cross-check'nya dengan keterangan masyarakat sekitar. Dan semisal memang ada garansi dari pengembang bahwa daerah tersebut memang bebas banjir, maka Anda berhak mendapatkan pernyataan tertulis atas garansi tersebut.

VI. Keberimbangan Hak/Kewajiban antara Penjual-Pembeli
Hal terakhir ini mungkin yang paling sering dilupakan oleh konsumen saat memilih untuk membeli rumah. adalah mengenai hak dan kewajiban.
Saat Anda memilih untuk membeli sebuah rumah, Anda harus jelas mendapatkan informasi tentang hak-hak yang Anda dapatkan dari pihak penjual dan juga kewajiban-kewajiban apa yang harus Anda penuhi terhadap pihak penjual. Hai ini perlu Anda perjelas secara rinci, agar pada saatnya nanti tidak ada selisih paham antara Anda dan pihak Penjual.
Amat perlu Anda mempertimbangkan klausul perjanjian yang Anda buat dengan pihak pembeli. Dan bila ada suatu hal yang Anda rasa kurang jelas, maka Anda harus segera meminta penjelasan dari pihak pembeli.
Hal yang perlu Anda waspadai adalah biasanya klausul-klausul jual-beli lebih berat membebankan pada pihak pembeli daripada kepada pihak penjual. Anda perlu jeli melihat permasalahan ini. Semisal; jika dalam kalusul tersebut dituliskan mengenai sanksi atas keterlambatan kewajiban-kewajiban Anda terhadap pihak penjual, maka Anda juga harus memastikan bahwa dalam perjanjian tersebut terdapat juga klausul yang mengenai sanksi atas keterlambatan pihak penjual dalam memenuhi hak-hak Anda.

Demikian sekelumit dari saya.
Semoga bermanfaat.

Best Regards,

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari