Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz meminta Menteri Keuangan Agus
Martowardojo agar rumah tapak di bawah Rp 88 juta dapat dibebaskan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) 10%. Pertimbangannya harga bahan bangunan yang
mengalami kenaikan.
Jika ini berhasil lolos maka akan ada perubahan aturan batas atas pembebasan PPN untuk rumah yang tadinya di bawah Rp 70 juta menjadi di bawah Rp 88 juta per unit.
Jika ini berhasil lolos maka akan ada perubahan aturan batas atas pembebasan PPN untuk rumah yang tadinya di bawah Rp 70 juta menjadi di bawah Rp 88 juta per unit.
"Yang saya bicarakan permohonan kenaikan harga rumah tapak yang bebas PPN. Kita minta dinaikkan, tahun lalu yang dibebaskan PPN Rp 70 juta. Tahun ini kita coba minta permohonan ditingkatkan jangan 70 karena ini umurnya sudah 2 tahun. Sementara harga bahan-bahan bangunan naik. Ya kami usulkan Rp 88 juta dan disesuikan dengan indeks kemahalan harga di masing-masing daerah," kata Djan Faridz saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jalan wahidin Raya, Jakarta, Rabu (11/4/2012).
Sebelumnya pemerintah memang telah menaikkan batasan harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang memperoleh pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%, dari harga jual Rp 55 juta menjadi Rp 70 juta.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.31/PMK/03/2011 tentang Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Rumah-rumah dengan harga di bawah Rp 88 juta kini sudah masuk dalam rumah tapak sederhana dengan ukuran setidaknya 36 m2.
Detik.com
http://serbaserbiproperti-abproperty.blogspot.com/2012/04/djan-faridz-minta-agar-rumah-rp-88-juta.html
0 komentar:
Posting Komentar