Pemkab Sleman mempermudah perizinan pengurusan izin pemanfaatan tanah (IPT), lingkungan dan siteplan dengan tidak mengenakan biaya. Meski begitu, Pemkab Sleman tidak memberikan kemudahan bagi pendaftaran properti atau perumahan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman Sri Purnomo dalam Jogja Investment Business Forum (JIBF) di Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta, Rabu (21/12).
"Perizinan perumahan tidak boleh di kawasan penghijauan, pengairan, persawahan. Investor kami harapkan memahami RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)," katanya.
Di sisi lain, kata Sri Purnomo, perizinan hotel dipermudah dengan alasan menumbuhkan multiplier effect perekonomian warga masyarakat.
"Sepanjang 2011 ada lebih dari enam pengajuan izin pembangunan hotel di Sleman dari yang menengah sampai besar," pungkasnya.
(Harian Jogja/Akhirul Anwar)
http://www.solopos.com/2011/harian-jogja/sleman-2/sleman-batasi-izin-perumahan-152357
0 komentar:
Posting Komentar