Akibat penghentian program rumah subsidi dengan Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada Januari 2012 lalu, kemudian
ditetapkannya Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) nomor 4
dan 5 tahun 2012, sebanyak 43.000 rumah gagal akad. Karena itu,
pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan
Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menawarkan kepada perbankan dengan
bunga komersil.
Tepatnya, 43.013 unit rumah gagal akad. Kami mencari bank yang siap membiayai akad kredit nonsubsidi.-- Eddy Ganefo



























