Pemerintah menyiapkan beberapa langkah nyata terkait gerakan penghematan
energi nasional yang rencananya akan diluncurkan Mei 2012. Di bidang
perumahan misalnya, akan ada ketentuan bagi pengembang perumahan dan
apartemen diwajibkan memakai listrik tenaga surya untuk penerangan umum.
"Kalau dari sektor perumahan, akan ada peraturan, seluruh listrik untuk kebutuhan umum, di komplek perumahan dan bangunan bertingkat diharuskan menggunakan tenaga listrik sinar surya," kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, kepada detikFinance, Minggu (8/4/2012)
Menurut Djan, selain bisa menghemat penggunaan listrik berbahan bakar minyak yang dihasilkan PLN. Ketentuan ini bertujuan agar penggunaan listrik dari energi yang tidak ramah lingkungan bisa dikurangi.
"Kalau dari sektor perumahan, akan ada peraturan, seluruh listrik untuk kebutuhan umum, di komplek perumahan dan bangunan bertingkat diharuskan menggunakan tenaga listrik sinar surya," kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, kepada detikFinance, Minggu (8/4/2012)
Menurut Djan, selain bisa menghemat penggunaan listrik berbahan bakar minyak yang dihasilkan PLN. Ketentuan ini bertujuan agar penggunaan listrik dari energi yang tidak ramah lingkungan bisa dikurangi.
Terkait ketentuan ini, Djan mengaku tak segan-segan akan memberikan sanksi bagi pelaku pengembang yang tak mematuhinya. Meski saat ini sanki tersebut belum jelas seperti apa.
"Sedang disiapkan, pararel peraturan nya akan segera disosialisasikan," tegas Djan.
Seperti diketahui terkait batalnya kenaikan harga BBM 1 April 2012 lalu, pemerintah akan melakukan gerakan penghematan nasional. Salah satunya adalah dibidang gerakan penghematan energi secara total. "Saya akan keluarkan instruksi presiden yang baru, termasuk peraturan-peraturan presiden yang diperlukan," kata Presiden SBY beberapa waktu lalu.
Detik.com
0 komentar:
Posting Komentar