AB Property

AB Property didirikan untuk menjawab kebutuhan pasar terhadap solusi tepat dan terpadu di bidang property.


Kamis, 13 Februari 2014

Kenaikan Harga Rumah Mulai Melambat

JAKARTA - Memasuki tahun 2014 pertumbuhan properti di tahun ini diprediksi sejumlah pengembang hanya mencapai 10 persen. Angka ini jauh dibawah tahun kemarin yang pertumbuhan sektor properti tahun di 2013 mencapai 25-30 persen.
Melambatnya pertumbuhan ini juga mempengaruhi pertumbuhan harga properti, terlebih untuk properti residensial. Berdasarkan data Survei Harga Properti Residensial di Pasar Primer Triwulan IV-2013 yang dirilis Bank Indonesia (BI), Rabu (12/2/2014), perlambatan kenaikan harga properti ini terjadi pada semua tipe rumah, terutama rumah tipe kecil karena dampak dikeluarkannya kebijakan LTV (Loan To Value).
"Hal ini terlihat dari Indeks Harga Properti Residensial pada triwulan IV-2103 yang tumbuh 1,77 persen (qtq) atau 11,51 persen (yoy), lebih rendah dibandingkan pertumbuhan triwulan sebelumnya yang sebesar 2,29 persen (qtq) atau 13,51 persen (yoy). Namun meski demikian tekanan kenaikan harga diperkirakan masih akan berlanjut pada triwulan I-2004. " tulis data tersebut.
Kenaikan ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu kenaikan harga bahan bangunan dan kenaikan upah pekerja. Sementara itu, pada triwulan I-2004 survei mengindikasikan  properti residensial akan tumbuh 2,56 persen (qtq) atau lebih tinggi dari kenaikan pada triwulan IV-2013.
Selain itu akibat perlambatan kenaikan ini juga mempengaruhi volume penjualan properti residensial yang tumbuh 13,05 persen (qtq) pada triwulan IV-2013. Angka ini jauh lebih rendah dibanding triwulan sebelumnya yaitu 39,80 persen (qtq). (wdi)
Okezone.com

Kamis, 12 Desember 2013

Dalam 2 Tahun Tarif Sewa Perkantoran Mewah di SCBD Naik 40%

Tarif sewa perkantoran mewah atau grade A terus naik di kawasan premium seperti Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta. Dalam 2 tahun terakhir tumbuh puluhan persen, kini tarifnya rata-rata mencapai US$ 40-50 per meter persegi per bulan.

Executive Director PT Cushman & Wakefield Indonesia Handa Sulaiman mengatakan, pembangunan perkantoran mewah di Jakarta khususnya kawasan SCBD terus meningkat. Di tahun 2012-2013 saja, pertumbuhan harganya rata-rata naik 40%.

"Perkantoran di tengah Jakarta makin menarik untuk investor. Harga sewa terus naik sejak tahun 2000. Tahun lalu sampai sekarang naiknya sudah 40%, harganya di kisaran US$ 40-50 per meter persegi," ujar Handa kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Handa menyebutkan, di tahun-tahun mendatang, pergerakan harga sewa perkantoran mewah di SCBD masih akan terus naik walaupun pertumbuhannya tidak setinggi beberapa tahun sebelumnya.

"Harga sewa saat ini sudah cukup tinggi. Ke depan masih terus naik walaupun nggak setinggi tahun lalu," katanya.

Sementara itu, untuk harga sewa perkantoran mewah di kawasan Kuningan yang juga masih dalam zona segitiga emas atau Central Business District (CBD), namun harganya tidak setinggi di kawasan Sudirman.

"Perkantoran mewah di Kuningan nggak semahal di Sudirman. Di Kuningan itu sekitar US$ 28 per meter persegi. Harga sewa tertinggi saat ini masih di SCBD," pungkasnya.

detik.com

Kemenpera Targetkan Bangun Rumah Murah 250.000 Unit

Pemerintah menargetkan dapat membangun rumah murah bersubsidi melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebanyak 250.000 unit pada 2014 atau  naik dua kali lipat dari tahun ini yang ditargetkan 121.000 unit.
 
Hingga Desember 2013, penyerapan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) belum mencapai 100%. Diharapkan pada 2014 mendatang penyerapan MBR akan lebih besar dibandingkan tahun ini.
 
Rifaid M. Nur, Asisten Deputi Kerjasama Pembiayaan dan Investasi Kemenpera, mengatakan serapan rumah MBR pada tahun ini yang belum mencapai 100% diperkirakan akibat penurunan daya beli masyarakat.
 
Pemerintah pada Juni lalu menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang menyebabkan terjadi lonjakan harga barang kebutuhan. Hal tersebut membuat daya beli masyarakat menurun.
 
"Tahun ini ditargetkan dapat dibangun 121.000 unit rumah MBR, tahun depan direncanakan naik dua kali lipat menjadi 250.000 unit," ungkapnya.
 
rumahku.com

Bingung Investasi Properti, Pilih Ruko atau Kios?

Anda bingung menentukan pilihan mau berinvestasi dalam bidang properti khususnya di segmen komersial. Misalnya bila Anda ingin berinvestasi di rumah toko (Ruko) atau toko/kios.

Keduanya sekilas tidak berbeda, namun apabila dicermati keduanya mempunyai perbedaan jika dikaitkan dengan investasi. Ruko dan kios mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Nah, berikut ini ini kelebihan dan kekurangan dari berinvestasi ruko dan toko:

1. Ruko

Jika Anda berinvestasi ruko, kelebihannya ruko ini banyak diminati oleh para pelaku bisnis terlebih lagi jika ruko itu terletak di kawasan 'basah', sebut saja kawasan bisnis, perdagangan, atau tempat lainnya

Selain itu, apabila ruko berada di kawasan basah, untuk cepat larisnya bisa cepat karena sangat prospektif, dan patut diperhatikan prospek ruko ini sangat tergantung dari lokasinya.

Ruko di wilayah stretegis itu biasanya mahal, tetapi Anda bisa memilih ruko yang harganya agak sedikit murah seperti ruko yang berada di pinggiran kota.

Namun pertimbangkan juga apakah nantinya di wilayah tersebut memiki potensi untuk berkembang beberapa tahun yang akan datang atau tidak? Jika iya Anda bisa membelinya namun jika tidak Anda sebaiknya pikir-pikir lagi.

Dan untuk mengetahui perkembangan tempat itu Anda bisa melihatnya dari fasilitas umum dan akses kendaraan yang akan dibangun dan juga pertumbuhan perumahan di daerah sekitarnya. Namun berinvestasi di ruko juga mempunyai kekurangan, salah satunya adalah ruko ini sangat rentan terhadap krisis ekonomi.

2. Toko/Kios

Kelebihannya, permintaan untuk toko ini sangat tinggi jika berada di kawasan perdagangan. Belum lagi dengan Capital gain yang akan diperoleh dalam waktu jangka panjang (lebih dari lima tahun), semakin ramai dan banyak transaksi di sebuah lokasi toko, maka capital gain semakin tinggi.

Kekurangannya mungkin hampir sama dengan ruko, yaitu lokasi. Memang tak dipungkiri lokasi ini memegang peranan penting. Jadi salah-salah Anda mendapatkan atau mendirikan toko di lokasi yang tidak strategis. Bukan untung yang Anda dapatkan melainkan buntung.

detik.com

Selasa, 29 Oktober 2013

DAFTAR HARGA BAHAN BANGUNAN Hingga Oktober 2013

Mengingat besarnya permintaan pengunjung untuk mendapatkan data bahan bangunan, mulai bulan Oktober ini kami berusaha untuk menyajikan data bahan bangunan secara periodik.

Adapun dari sumber yang kami dapatkan, harga bahan bangunan untuk Oktober 2013 adalah sebagai berikut:


Senin, 28 Oktober 2013

Ringkasan Peraturan BI Tentang KPR

Bank Indonesia akhirnya mengeluarkan peraturan baru tentang KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen). Beberapa ringkasan peraturan itu mengatur beberapa hal berikut di bawah ini :
  1. KPR/KPA tipe diatas 70m2. Pembiayaan pemilikan ke1, DP minimal 20% (MMQ),30% (Murabahah). Pembiayaan pemilikan ke2, DP minimal 30%(MMQ),40% (Murabahah). Pembiayaan pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%(MMQ),50% (Murabahah)
  2. KPR/KPA tipe 22-70 m2. Pembiayaan pemilikan ke1, DP minimal 10% (MMQ), 20% (Murabahah). Pembiayaan pemilikan ke2, DP minimal 20% (MMQ), 30% (Murabahah). Pembiayaan pemilikan ke3 dst, DP minimal 20%(MMQ), 30% (Murabahah)
  3. KPR/KPA tipe dibawah 21, Ruko, Rukan. Pembiayaan pemilikan ke1, DP tidak diatur. Pembiayaan pemilikan ke2, DP minimal 30%. Pembiayaan pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
  4. KPR milik suami istri dihitung satu orang kecuali ada perjanjian pisah harta
  5. DP tidak boleh dibiayai oleh bank.
  6. Pembelian property Indent hanya diperbolehkan untuk fasilitas KPR pertama.
  7. Apabila fasilitas KPR sudah dilunasi, maka tidak diperhitungkan.
  8. Pinjaman Modal Kerja dengan jaminan property tidak diperhitungkan.
  9. KPR Refinancing/Multiguna dan Top Up diperhitungkan sama dengan pembelian.
Peraturan ini berlaku efektif tanggal 30 September 2013.


sumber: yukbisnisproperty

Rabu, 23 Oktober 2013

Kemenpera Pastikan Harga Rumah Naik Setidaknya 20%

Kementerian Perumahan Rakyat memastikan adanya kenaikan harga rumah bersubsidi, meski enggan merinci besaran pasti dan waktu pelaksanaannya.

“Kenaikan harga serealistis mungkin. Kalau 5% juga terlalu rendah. Tapi kalau 30% seperti permintaan pengembang juga terlalu tinggi,” ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo saat hadir dalam acara Tasyakuran Perolehan Gelar Doktor M. Yusuf Ashari di Jakarta, Senin (21/10/2013).

Dia mengatakan kenaikan tersebut harus terjadi karena biaya pembangunan rumah mengalami kenaikan. Selain itu, kenaikan harga tanah dan inflasi yang terus terjadi. Meskipun begitu, kenaikan tetap memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat.

Ketua Dewan Penasihat DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Fuad Zakaria mengatakan kenaikan harga dibutuhkan karena sulit melakukan pembangunan jika mengacu dengan harga yang dipatok saat ini.

Kalaupun harus menyesuaikan harga yang ada, sambungnya, pada akhirnya rumah yang dibangun bagi masyarakat dilakukan di daerah yang semakin jauh dari pusat kota. Hal itu dilakukan karena harga tanah terus mengalami kenaikan.

“Kalau naiknya 10% terlalu rendah. Saya rasa minimal kenaikan harga rumah bersubsidi setidaknya sekitar 20%,” ujarnya.  (ra)

sumber: Bisnis.com

Tarif Sewa Toko Di Mal & Pusat Perbelanjaan Pada 2014 Naik 30%

Asosiasi Pengusaha Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) memprediksi peningkatan harga sewa ruang ritel atau pusat perbelanjaan di Jakarta pada 2014 dapat mencapai 30% akibat pertumbuhan pasok yang lebih rendah dari pertumbuhan permintaan.

Ketua APPBI Handaka Santosa mengungkapkan kendati pasar properti diprediksi melambat akibat kondisi makro ekonomi yang belum stabil dan adanya agenda pemilihan umum, sektor ritel tetap akan menjadi unggulan pada tahun depan sebab terkait dengan pemenuhan kebutuhan umum.
Di samping itu, dia mengatakan pada 2014 ekspansi produk asing yang diprediksi meningkat akan mendorong permintaan sewa ruang ritel.

“Konsumsi domestik  yang men-drive pertumbuhan ekonomi. Sektor ini akan tetap jadi unggulan,” katanya kepada Bisnis, Senin (21/10/2013).

Dia menuturkan penurunan pasokan ruang ritel pada tahun depan, yang bahkan sudah mulai melambat sejak kuartal III 2013, akan menyebabkan peningkatan harga sewa seiring dengan pertambahan permintaan yang lebih tinggi.

Menurut perkiraannya pada 2014 kenaikan harga sewa ruang ritel berada pada kisaran 10%-30%. “Ini akan bagus bagi para pengembang. Harga sewa akan meningkat ketika suplai menurun,” ujarnya.
Peningkatan harga sewa tersebut, jelasnya, akan menyasar seluruh level properti ritel. Dia menjelaskan peningkatan harga tertinggi juga sulit ditetapkan berdasarkan lokasi, sebab akan bergantung pada permintaan pasar.

Kendati begitu, Handa menyatakan pada tahun depan unit ritel segmen menengah memiliki potensi permintaan yang tinggi.

“Sulit ditentukan mana lokasi yang kenaikan harganya paling tinggi. Dimana saja bisa. Itu untuk semua level, tetapi yang banyak dibutuhkan adalah segmen menengah,” katanya.

Quarterly Media Briefing Jones Lang Lasalle beru-baru ini mencatat pertumbuhan pasok ruang ritel baru di Jakarta hingga kuartal ketiga 2013 mencapai 115.000 meter persegi. Sementara, permintaan bertumbuh sekitar 139.000 meter persegi dengan tingkat hunian yang meningkat ke kisaran 93%.

Adapun, harga sewa kotor rata-rata ruang ritel Rp453.140 per meter persegi dengan harga dasar Rp357.140 dan service charge Rp87.000.

Berbeda dengan sektor lainnya, kenaikan harga sewa rata-rata sektor ritel dalam periode ini lebih tinggi dibanding triwulan sebelumnya. Harga sewa ruang ritel naik sekitar 2,5% dibanding kuartal sebelumnya. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan peningkatan harga antar kuartal sebelumnya, yakni 1,6%.

Sumber: Bisnis.com

Wali Kota Depok Nurmahmudi Tidak Peduli Perda Perumahan Akan Membatasi Daya Beli Rakyat Miskin

Awal 2013 lalu, Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok menegaskan bahwa Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) soal pembatasan kavling rumah minimal 120 m2 pasti dilaksanakan. Padahal, aturan ini tidak mendapat dukungan dari pengembang di Depok.

Para pengembang menolak Raperda tersebut lantaran aturan ini menyulitkan mereka menyediakan rumah sederhana bertipe standar 36 m2 di atas tanah seluas 72 m2. Alih-alih, pengembang harus menyediakan kavling seluas 120 m2 setiap rumah. Dengan tingginya harga tanah di Depok, tentu hanya kalangan tertentu yang mampu memiliki rumah di kawasan tersebut.

Sebenarnya, aturan ini dibuat bukan untuk membatasi kelas sosial tertentu yang boleh atau mampu tinggal di Depok. Menurut Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail saat ditemui KOMPAS.com, Kamis (10/10/2013), aturan ini muncul dari kecintaan Pemerintah Kota Depok terhadap lingkungan. Nurmahmudi bilang, aturan kavling rumah minimal 120 m2 ini diharapkan mampu menjaga lingkungan hidup di Kota Depok.

"Aturan 120 m2 memang yang kita usulkan. Ini berprinsip kepada lingkungan tadi. Jadi, kalau untuk landed area, kalau dikasih kavling 72 m2 akan habis nanti," ujar Nurmahmudi.

Nurmahmudi mengatakan, penduduk Depok umumnya akan memperbesar rumah yang ditempatinya jika sudah mencapai tingkat kesejahteraan tertentu.

"Pengalaman yang sudah berjalan itu pasti akan nambah-nambahin kamar, tidak puas dengan satu kamar. Ya, rumah tumbuh. Tapi, kalau kavlingnya cuma segitu, pasti hancur. Enggak punya lagi yang namanya KDB-KDB-an itu. Itu latar belakangnya," ujar Nurmahmudi.

"Jadi, kita berharap, kavling itu minimum 120 m2, meskipun yang dibangun hanya sekian. Supaya ada space untuk pertumbuhan rumah," imbuhnya.

Lantas, bagaimana kelak pelaksanaan aturan ini, mengingat harga tanah di Depok yang sudah semakin tinggi? 

"Urusan mahal atau tidak, enggak ada urusan kita. Urusannya itu cinta lingkungan. Memang, kami tidak membuat agar ini dihuni oleh siapa-siapa, yang jelas untuk lingkungan kita yang seperti ini. Ini berlaku pada siapa, berlaku kepada rumah baru. Kalau rumah kampung kan kita enggak ngurus, kan? Tapi, rumah-rumah di dalam area komersial itu seperti itu, supaya bentuk komersial itu turut membantu menjaga lingkungan kita," kata Nurmahmudi.

Sumber: Kompas.com

Orang Miskin Tak Akan Lagi Bisa Beli Rumah Di Depok

Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok yang sudah disahkan DPRD Kota Depok digugat pengembang. Pasalnya, regulasi ini mengatur operasional pengembang untuk hanya membangun, menjual, dan memasarkan perumahan dengan luas tanah minimal 120 meter persegi.

Kendati Perda ini belum efektif diberlakukan, pengembang sepenuhnya tidak dapat memahami aturan tersebut. Bahkan, mereka mengusulkan untuk direvisi menjadi 80 sampai 100 meter persegi.

Ketua DPD APERSI DKI Jakarta, Ari Tri Priyono, sebagai representasi pengembang kelas bawah di area Jadebotabek, menyatakan ketidaksetujuannya dengan Perda tersebut. Menurut dia, Perda tersebut tidak menarik dan tidak bersifat populisme, karena dapat merugikan pengembang dan juga calon konsumen berpenghasilan rendah.

Ari memaparkan, potensi kerugian bagi pengembang akibat Perda itu adalah anjloknya penjualan rumah sebesar 20 sampai 30 persen. Sementara bagi konsumen, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), jelas tidak dapat mengakses rumah karena harganya tinggi.

"Kami perkirakan kerugian yang diderita pengembang ada dua hal. Pertama akan berakibat pada anjloknya penjualan sebesar 20 sampai 30 persen. Konsumen pasti berpikir ulang untuk membeli hunian kelas bawah dengan harga kelas menengah. Kerugian kedua adalah pada investasi yang telah ditanam (dibayarkan). Pengembang harus merevisi ulang semuanya terkait dengan aturan tersebut, terutama site plan," jelas Ari kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2013).

Dengan aturan seperti itu, lanjut Ari, untuk tanahnya saja bisa menjadi Rp 120 juta. Pihaknya harus berpikir keras menjual rumah dengan harga yang pas. Paling tidak mereka harus menjual dengan ongkos konstruksi di atas Rp 4 juta per meter persegi. Ini artinya harga dasar hunian dengan luas bangunan 36 meter persegi menjadi Rp 264 juta. Belum termasuk PPN, dan biaya lainnya. Paling banter keluar angka Rp 400 juta-Rp 500 juta.

"Harusnya Depok berpikir bagaimana membangun infrastruktur untuk kepentingan publik dengan kualitas yang memadai. Yang diperlukan warga Depok adalah kawasan bersama yang dimanfaatkan bersama dengan mudah dan murah atau semacam fasilitas umum dan fasilitas sosial. Pemkot Depok jangan mengatur masalah teknis seperti ini. Lebih baik rumah kecil namun infrastruktur dan fasilitas publik memadai," imbuh Ari.

Pemkot Depok sendiri beralasan bahwa Perda tersebut dibuat untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih baik demi membangun Depok lebih hijau dengan kondisi lingkungan (ruang terbuka hijau) yang terselamatkan.

"Motivasi kami adalah supaya Depok memiliki ruang terbuka hijau yang memadai. Lebih dari itu, kami ingin menyelamatkan lingkungan," ujar Wali Kota Depok, Nurmahmudi Ismail kepada Kompas.com di ruang kerjanya Kamis (10/10/2013).

Sumber: Kompas.com

Selasa, 22 Oktober 2013

Strata Title: Apa dan bagaimana?

Pada dasarnya, strata title adalah hak milik atas satuan rumah susun (sarusun).  Strata title juga merupakan hak kepemilikan bersama atas sebuah kompleks bangunan yang terdiri dari hak eksklusif atas ruang pribadi serta hak bersama atas ruang publik.

Artinya, di ruang pribadi (unit apartemen), si pemilik tidak terikat peraturan. Sementara di ruang ruang publik, dia terikat peraturan, karena ruang publik milik semua penghuni.

Sebagai pemegang hak, pemilik unit berhak pula atas bagian bersama, benda-bersama, maupun tanah-bersama, secara proporsional. Akan tetapi, hak ini tidak menunjuk pada lokasi tertentu.

Misalnya, sebuah apartemen yang memiliki 100 unit berdiri di atas lahan seluas 100 m². Jadi, masing-masing pemilik unit seolah-olah memiliki tanah satu meter persegi.

Sebagai bukti kepemilikan strata title, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang didalamnya menerangkan tiga hal, yakni keterangan mengenai letak, luas, dan jenis hak tanah-bersama.

Satu hal yang perlu diingat, hak milik strata title tidak sama dengan Hak Milik yang memiliki jangka waktu tak terbatas—karena hak milik strata title memiliki jangka waktu.  Misalnya, strata title unit apartemen yang dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB), memiliki jangka waktu 20 tahun. Setelah itu wajib diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu juga diketahui, hak kepemilikan strata title tidak hanya berlaku pada rumah susun atau apartemen saja. Sebagai contoh, rumah dua lantai dan rumah semi-detached (kopel) juga bisa dijual dengan kepemilikan strata title. 

sumber: rumah.com

Sebab-sebab Turunnya Penyerapan Ruang Kantor

Merosotnya kondisi perekonomian nasional dirasa cukup kuat di sektor perkantoran, dimana penyerapan ruang perkantoran di CBD Jakarta menurun pada kuartal III-2013. Demikian hasil penelitian yang dilakukan oleh lembaga riset properti Jones Lang LaSalle baru-baru ini.

Angela Wibawa, Head of Markets JLL Indonesia mengatakan, penyerapan ruang kantor di daerah CBD pada kuartal III-2013 mengalami penurunan, dari sekitar 93.000 meter persegi di kuartal sebelumnya menjadi sekitar 61.000 meter persegi.

Anton Sitorus, Head of Research Jones Lang LaSalle mengatakan, penurunan volume transaksi penyewaan ruang perkantoran di wilayah CBD tersebut, kemungkinan besar disebabkan oleh penundaan ekspansi perusahaan-perusahaan.

“Untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi dan prospek iklim investasi ke depan, perusahaan-perusahaan penyewa gedung terlihat menahan rencana ekspansi. Hal ini tercermin dari menurunnya volume transaksi penyewaan ruang kantor CBD,” kata Anton.

Rendahnya penyerapan ruang kantor juga terlihat berdampak pada pergerakan tarif sewa yang melambat, dan bahkan cenderung stabil.

“Kondisi ekonomi sedang tak stabil. Meski land lord tidak memperkenalkan tarif sewa baru, tetapi seakan-akan tarifnya naik karena melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar. Hal ini terjadi pada perkantoran yang memasang tarif dalam US Dollar,” kata Angela.

sumber: rumah.com

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari