AB Property

AB Property didirikan untuk menjawab kebutuhan pasar terhadap solusi tepat dan terpadu di bidang property.


Tampilkan postingan dengan label DP30%. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DP30%. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 Oktober 2013

Akali Aturan DP Minimum 30%, Pengembang di Serpong Jual Rumah Lebih Mungil

Jakarta - Pasca aturan uang muka (DP) minimal 30% untuk rumah-rumah besar, kalangan pengembang di Serpong, Tangerang Selatan mengakali dengan menjual rumah lebih mungil. Mereka menjual rumah ukuran di bawah 70 m2 dengan dua lantai dengan harga yang masih fantastis.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, para pengembang mulai melakukan apa yang disebut resizing produk. Selain untuk merespons permintaan rumah kelas menengah yang terus tinggi, juga untuk menghindari ketentuan Loan To Value (LTV) oleh Bank Indonesia.

"Rata-rata Serpong 36/90 harganya Rp 700-800 juta itu setahun yang lalu tapi jarang sekali, mereka lebih banyak menjual di atas tipe 45 ke atas. Tahun ini mulai 36/72, tapi lokasi di pinggir BSD," kata Ali kepada detikFinance, Rabu (9/10/2013)

Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum harga rumah kelas atas di kawasan Serpong sebelumnya paling murah Rp 2 miliar. Namun kalangan pengembang, mulai berpikir ulang menghadapi perlambatan siklus properti tahun depan dengan lebih banyak menggenjot rumah kelas menengah rentang Rp 500 juta hingga Rp 900 juta dengan tipe lebih kecil.

"Ada penurunan ukuran atau resizing, untuk menghindari aturan LTV, juga mengincar konsumen di Serpong yang masih tinggi. Bahkan ada yang jual rumah dengan tipe 69, dipas-pasin, untuk menghindari LTV," jelas Ali.

Seperti diketahui mulai 1 September 2013 sudah berlaku peraturan Loan To Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yaitu untuk rumah pertama, kedua dan ketiga masing-masing sebesar 70%, 60% dan 50%. Ketentuan ini berlaku untuk rumah di atas 70 m2.

Arti dari peraturan ini adalah untuk rumah pertama, pemberian kredit maksimal adalah 70% dari harga rumah. Artinya, nasabah harus menyiapkan uang muka atau Down Payment (DP) minimal 30%.

Untuk rumah kedua, uang muka yang perlu disiapkan lebih tinggi lagi, yaitu 40%. Karena kredit maksimal yang diberikan hanyalah 60% dari harga rumah.

Sementara untuk rumah ketiga dan seterusnya, bank hanya dapat memberikan kredit maksimal 50% dari harga rumah, sehingga nasabah perlu menyiapkan uang muka sebesar 50%. Peraturan ini berlaku baik untuk KPR maupun KPA.

BI menerapkan peraturan ini di antaranya untuk mengatur penyaluran kredit konsumsi, khususnya KPR. Apalagi dengan kondisi saat ini di mana harga properti terus naik tinggi dengan pergerakan yang tak wajar.
(hen/dru)
 
sumber: detik

Rabu, 23 Mei 2012

REI Malang: Aturan uang muka beratkan konsumen bahkan bisa menghambat laju pertumbuhan properti Malang

Real Estate Indonesia (REI) menilai, peraturan Bank Indonesia yang menetapkan uang muka (DP) minimal 30 persen untuk kredit kepemilikan rumah akan memberatkan konsumen, khususnya kalangan menengah ke bawah.
"Uang muka sebesar 30 persen sangat memberatkan konsumen, bahkan bisa memperlambat laju pertumbuhan bisnis properti di daerah ini," kata Wakil Ketua REI Jawa Timur, Tri Wediyanto, di Malang, Selasa (22/5/2012).
Menurut dia, idealnya uang muka kredit kepemilikan rumah (KPR) tipe kecil itu antara 10 persen-15 persen. Jika saat ini ada kenaikan DP, kemungkinan besar akan ada penundaan pembelian rumah oleh konsumen.
Oleh karena itu, Tri melanjutkan, untuk saat ini kebijakan Bank Indonesia (BI) tersebut kurang tepat. Pasalnya, berbagai sentimen negatif telah menghambat laju pertumbuhan properti, seperti isu kenaikan BBM awal April lalu yang mengakibatkan harga bahan bangunan dan tanah.
Ia mengatakan, isu kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu berdampak cukup signifikan terhadap dunia properti. Meski tidak jadi naik, harga bangunan sudah terlanjur dinaikkan lebih dulu dan sampai saat ini belum juga diturunkan harganya.
Direktur PT Kharisma Karangploso itu mengaku, memang kebijakan DP sebesar 30 persen itu untuk rumah yang harganya di atas Rp 250 juta. Namun, hal itu bisa berimbas pada harga rumah tipe kecil (murah) akibat efek domino dari sentimen negatif tersebut. Jika kondisi ini terus berlanjut, kebutuhan rumah (backlog) di daerah ini dan di wilayah Jatim akan semakin besar, bahkan bisa menyentuh angka Rp 600.000- Rp 700.000.
Tahun ini, lanjutnya, rencana pembangunan rumah di Jatim sebanyak 25.000 unit. Saat ini, di Malang saja sudah hampir 3.000 unit telah dibangun. Dalam waktu dekat ini, juga akan dibangun 10.000 unit rumah sederhana murah serta perumahan PNS di Kota dan Kabupaten Malang sebanyak 1.100 unit.
"Pembangunan rumah murah di Madyopuro yang mencapai 10.000 unit dan rumah PNS di Malang ini mampu mengurangi kebutuhan rumah di Jatim antara 10 persen hingga 20 persen. Kami berharap kebijakan DP KPR minimal 30 persen ini juga direvisi agar masyarakat golongan menengah ke bawah mampu menjangkaunya," tegasnya.

Rabu, 16 Mei 2012

Didera banyak tentangan: Bank Indonesia & BAPEPAM-LK terus tetapkan aturan DP30% efektif 15 Juni

Walau secara bertubi-tubi didesak untuk menunda pelaksanaan aturan baru mengenai uang muka (down payment, DP) kredit properti dan kendaraan bermotor, Bank Indonesia dan Bapepam-LK sebagai regulator yang menelurkan kebijakan itu bergeming dan tetap akan menjalankannya. Dua pejabat yang mewakili BI dan Bapepam LK, yakni  Direktur Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Mulya Siregar,  dan Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam LK, Mulabasa Hutabarat, menegaskan hal itu di Jakarta, Selasa (15/5).

“Jangan dianggap aturan baru ini dimaksudkan untuk mengerem bisnis pembiayaan dan kendaraan bermotor. Kalau mau tumbuh, terus saja tumbuh, tidak masalah. Tetapi kita siapkan aturan untuk mengantisipasi risikonya,” kata Mulya Siregar.

Menurut Mulya, aturan baru mengenai DP tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kehati-hatian bank dalam memberikan KPR dan KKB. “Ketentuan ini akan menjadi screening mechanism bagi pembeli yang potensial. Dengan uang muka yang lebih tinggi, bank akan memperoleh calon debitur yang benar-benar membutuhkan dan mampu, sehingga diharapkan NPL akan lebih baik dan mengurangi risiko kredit yang akan dihadapi bank,” kata Mulya.

Hal yang sama disampaikan Mulabasa. Bapepam-LK, selaku regulator yang mengatur dan mengawasi lembaga pembiayaan, menurut dia,  tidak akan mengubah ketentuan yang sudah ada dan ditetapkan terkait pengkajian ketentuan DP tersebut.

"Sebelum kita membuat ketentuan ini, kita melakukan survei dengan menggunakan ketentuan DP mulai dari 10 persen hingga di atas 20 persen," kata dia,  Kalaupun hal ini direspons negatif oleh dunia usaha, menrurut dia, Bapepam-LK tidak akan melakukan rencana revisi. "Bapepam-LK sendiri tetap akan memantau bagaimana efektifitas dari ketentuan ini setelah tiga bulan pertama," tutur dia.
   
Mulabasa menegaskan bahwa salah satu latar belakang dibuatnya aturan mengenai DP tersebut adalah adanya persaingan tidak sehat dalam penetapan uang muka atau saling menurunkan uang muka antar perusahaan pembiayaan. Maka dengan adanya aturan DP, disediakan filter kepada perusahaan pembiayaan dalam menjaring konsumen.

Seperti sudah diberitakan oleh Jaringnews.com sebelumnya, aturan baru mengenai DP yang rencananya akan berlaku 15 Juni ini, telah mendatangkan suara keras untuk menunda pelaksanaannya dari berbagai sektor usaha yang terimbas.  Organisasi pengusaha properti, Real Estat Indonesia (REI), misalnya, hari ini secara resmi mengirimkan surat untuk meminta penunadan kebijakan itu kepada BI.

Sekretaris Umum GAIKINDO, Juwono Andrianto juga telah menyuarakan hal serupa. GAIKINDO meminta agar aturan baru itu ditunda pelaksanaannya serta pemberlakukan kenaikan DP tersebut dilakukan secara bertahap. GAIKINDO bahkan telah memberikan warning akan adanya pengurangan tenaga kerja bila aturan itu diberlakukan, sehubungan dengan akan turunnya penjualan kendaraan roda empat.

Suara yang meminta penundaan juga datang dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) melalui ketuanya, Gunadi Shinduwinata dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) melalui ketuanya, Wiwie Kurnia.

jaringnews.com

Selasa, 15 Mei 2012

REI Resmi Meminta Bank Indonesia Tunda Aturan DP Pembelian Properti

Handaka Santosa, Ketua Umum REI.
Organisasi pengusaha properti di Indonesia, Real Estate Indonesia (REI) secara resmi hari ini mengirimkan surat kepada Bank Indonesia untuk meminta penundaan pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia yang menetapkan DP minimal 30 persen untuk kredit kepemilikan rumah tipe di atas 70 meter persegi.

"REI hari ini sudah mengirimkan surat kepada BI. Kami meminta agar aturan mengenai DP 30 persen ditunda dan tidak diterapkan Juni ini,"  kata Ketua Umum REI, Handaka Santosa, ketika berbicara pada  seminar dengan tema Masa Depan Industri Perbankan, Multifinance, Otomotif dan Real Estate Pasca Penetapan Pembatasan Uang Muka Kredit,  yang diselenggarakan Bisnis Indonesia dan Infobank di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, hari ini (15/5).

"Saya  heran kenapa BI demikian khawatir akan adanya bubble di sektor properti padahal NPL (Non Performing Loan) belum mengkhawatirkan. Kami meminta agar SE itu baru diterapkan kalau NPL sudah mengkhawatirkan," tambah dia.

Handaka mengutip data Bank Dunia yang mengatakan jumlah kelas menengah Indonesia tahun ini akan bertambah 7 juta orang. Mereka tentu membutuhkan rumah. Menurut Handaka, aturan DP yang baru tersebut memberatkan mereka yang akan membeli rumah pertama.

Di sisi lain, Handaka juga menyebutkan adanya aturan baru itu akan mempengaruhi investasi dan bisnis properti. Menurut prakiraan dia, pertumbuhan properti bisa turun 10 persen oleh kebijakan baru itu dan efek dominonya akan bekerja secara linier kepada bisnis-bisnis lain yang terkait.

Itu sebabnya Handaka meminta BI agar berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan karena dampaknya sangat besar. Ia mengatakan pihak REI tidak diajak bicara ketika merumuskan kebijakan ini.

Handaka tidak melihat ada alasan yang mengkhawatirkan sehingga DP 30 persen itu segera harus diterapkan. "Potensi pasar sedang tumbuh dan sangat kuat," kata dia.

Handaka berharap BI berbesar hati menunda aturan baru tersebut. Selain itu ia juga berharap agar kenaikan DP yang dimaksudkan dilakukan secara bertahap, tidak langsung naik dari 20 persen ke 30 persen.

Selasa, 08 Mei 2012

KPR Bank Syari'ah Mandiri ikuti aturan LTV 70%

Manajemen Bank Mandiri Syariah akan mengikuti aturan loan to value bank konvensional dalam hal kredit pemilikan rumah (KPR) dan kendaraan bermotor. Termasuk juga dalam hal penentuan besarnya down payment (uang muka). 
Sebagai bank syariah, Bank Mandiri Syariah tidak wajib menerapkan aturan tersebut karena itu hanya untuk bank konvensional. Namun, bank tersebut akan tetap mengikutinya.

"Yang penting equal treatment termasuk juga terkait aturan down payment tersebut. Kita juga ikut menyamakan untuk menjaga risk management," ujar Direktur Utama PT Bank Mandiri Syariah Yuslam Fauzi, di sela acara 2nd Seminar International on Islamic Finance di Bandung, Senin (7/5/2012).

Yuslam menambahkan, pihaknya pun tak aji mumpung meskipun aturan tersebut belum diterapkan untuk perbankan syariah. “Bank konvensional dibatasi uang mukanya minimal 30%, dan bank syariah tidak dikenakan aturan itu. Kami tidak melihat seperti itu," tutur Yuslam.

Yuslam melihat aturan tersebut merupakan hal positif bagi perbankan. Hal ini mendorong sistem risiko di perbankan berjalan baik agar tidak terjadi bubble di sektor konsumen.

Sekedar informasi, per 15 Maret 2012, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Surat Edaran No.14/10/DPNP pada 15 Maret 2012, yang mengharuskan down payment (DP) minimal KPR sebesar 30% untuk tipe rumah di atas 70 m2, yang masa berlakunya efektif pada 15 Juni 2012. Aturan tersebut hanya mengatur perbankan konvensional, dan tidak untuk perbankan syariah. [tjs]


Minggu, 06 Mei 2012

BI tetap pantau pembiayaan rumah bank syariah

Kendati belum menyertakan perbankan syariah dalam aturan Loan to Value (LTV), Bank Indonesia (BI) akan tetap menjaga kualitas pembiayaan perumahan di perbankan syariah.

"Kita tidak mau pembiayaan perumahan di syariah dijadikan spekulasi. Kalau untuk yang produktif dan untuk yang belum punya rumah itu bagus," ujar Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Edy Setiadi, Jumat (4/5).

Walau tak menyebut angka, namun sejauh ini BI melihat porsi pembiayaan perumahan di perbankan syariah masih relatif lebih besar untuk tipe rumah yang kecil.

"Porsi pembiayaan perumahan di perbankan syariah masih jauh di bawah 10% jadi masih sangat kecil," ungkap Edy.

Hal tersebut selain juga karena industri perbankan syariah yang baru bertumbuh, khususnya di sisi pembiayaan perumahan, menjadi alasan BI belum mengatur batasan LTV di perbankan syariah.

Ia menambahkan, BI akan terus mengevaluasi penyaluran pembiayaan perbankan syariah di sektor perumahan, termasuk tingkat rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Finance/NPF)

Kamis, 03 Mei 2012

Hiramsjah--Bakrieland: Uang muka 30% jangan untuk rumah pertama

Senada dengan Ciptura

Pengembang mengusulkan kepada Bank Indonesia agar pemberlakuan aturan loan to value yang mengatur besaran uang muka (down payment/DP) sebesar 30 persen untuk pemilikan rumah minimal 70 meter persegi tidak diimpelementasikan pada pembelian rumah pertama.

Umumnya rumah pertama itu untuk memenuhi kebutuhan dasarnya sebagai tempat bermukim bersama istri dan anak.
-- Hiramsjah S Thaib

Rabu, 02 Mei 2012

REI : Jangan samakan Indonesia dengan negara lain

Aturan Loan to Value (LTV) Bank Indonesia (BI) mengenai besaran uang muka atau down payment (DP) 30 % bukan merupakan hal baru. Di beberapa negara lain, aturan LTV ini sudah diberlakukan untuk mengatur pertumbuhan properti.

Apalagi bila dibanding dengan Singapura, jelas berbeda karena mereka sudah memiliki tabungan perumahan. Jangan sampai kita mengikuti ketentuan negara lain karena ada instrumen lainnya.
-- Setyo Maharso

Jumat, 27 April 2012

Ketentuan Uang Muka Tak Surutkan Permintaan KPR

Shutterstocks
BTN menilai, perbankan selama ini sudah terbiasa menerapkan uang muka sebesar 20-30 untuk properti sehingga ketentuan uang muka sebesar 30 dari total kredit atau nilai pinjaman maksimum 70 tidak terlalu bermasalah.
Ketentuan mengenai uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 30% yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) tidak akan mengurangi permintaan kredit dari masyarakat, khususnya kalangan menengah atas. Bank tidak akan mempunyai masalah kekurangan permintaan KPR pada kalangan tersebut.

Minggu, 15 April 2012

DP Kredit Rumah 30 Persen Dinilai Tak Tepat

Perbankan dinilai sudah konservatif sehingga banyak yang sudah berhati-hati.

Presiden Direktur dan CEO PT Bakrieland Development Tbk, Hiramsyah S. Thaib, menilai pemberlakuan uang muka (Down Payment) kredit kepemilikan rumah (KPR) sebesar 30 persen tidak tepat. Pertimbangan Bank Indonesia yang menghawatirkan akan ada bubble di sektor properti ini menurutnya tidak akan terjadi.

"Kalau dilihat, hampir sebagian besar perbankan terutama perbankan papan atas yang memimpin dalam landing untuk KPR maupun KPA itu sudah sangat konservatif," kata Hiramsyah, ketika berbincang dengan VIVAnews, di Jakarta, Sabtu, 14 April 2012.

Kamis, 12 April 2012

Ketentuan BI Ganggu Penjualan Rumah

Aktivitas pembangunan perumahan di kawasan Larangan
Selatan, Tangerang, Banten, Senin (26/3/2012). Bank
Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan baru mengenai
ketentuan rasio kredit terhadap nilai agunan
atau loan to value (LTV) maksimal 70 persen
untuk Kredit Kepemilikan Rumah yang mulai
berlaku 15 Juni 2012 mendatang.
Direktur Ciputra, Tulus Santoso menilai, Peraturan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 70 persen dari total harga rumah bakal mengganggu angka penjualan rumah. "(Peraturan) 30 persen uang muka pasti mengganggu," ujar Tulus dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (10/4/2012) kemarin.

Dia menjelaskan, dengan uang muka sebesar 30 persen, maka harga rumah akan naik setelah value-nya naik. Ia menyebutkan, harga rumah untuk tahun berikutnya bisa naik 10 persen. Tetapi, harga perumahan di Indonesia masih terbilang rendah dibanding di luar negeri.

Rabu, 11 April 2012

Hermawan Wijaya: Kenaikan DP Tak Pengaruhi Pejualan Rumah Kelas Menengah Atas

Kebijakan baru Bank Indonesia (BI) tentang Loan to Value 30 persen, dinilai tidak berpengaruh terhadap penjualan rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD).

Demikian dikatakan oleh Direktur dan Corporate Secretary BSD Hermawan Wijaya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (11/4/2012).

Seperti diketahui BSD menjajakan rumah kelas menengah ke atas. Sementara porsi kepemilikan rumah, mayoritas dilakukan melalui mekanisme agunan.

Senin, 02 April 2012

Pembatasan Uang Muka Harusnya pada Harga Jual

Ketua umum DPP Realestat Indonesia (REI) Setyo Maharso menilai, aturan Bank Indonesia (BI) tentang kenaikan uang muka atau down payment (DP) 30 % kredit pemilikan rumah (KPR) tidak adil. Harusnya, aturan loan to value ini membatasi pada harga jual, bukan tipe rumah.

Tipe rumah 70 meter persegi itu berbeda-beda di setiap daerah. Rumah seharga Rp 300 juta - Rp 400 juta di Pulau Jawa berbeda dengan luar Jawa, tergantung skala ekonomi tiap wilayahnya.
-- Setyo Maharso

REI: DP KPR 30 % Tidak Adil

Ketentuan down payment (DP) alias uang muka 30% KPR pada industri perbankan dianggap pengembang tidak adil. Alasan pencegahan bubble dengan pengetatan aturan uang muka oleh Bank Indonesia (BI) pun dianggap tidak masuk akal. Industri properti Indonesia jauh dari bubble dari format pembiayaan rumah tidak kembali diagunkan seperti yang terjadi di Amerika Serikat.

Ketua Umum REI, Setyo Maharso menilai, batasan tipe 70m2 yang terkena aturan DP 30% dianggap kurang tepat. Pasalnya ini berlaku nasional, sedangkan skala ekonomi tiap daerah tentu berbeda.

Kamis, 29 Maret 2012

DP KPR 30% Belum Berlaku Bagi Bank Syariah



Pengaturan baru Bank Indonesia (BI) mengenai rasio Loan To Value (LTV) KPR oleh bank maksimal 70 persen, berlaku untuk rumah tipe di atas 70 meter persegi (m2).

Sementara itu, aturan ini ternyata belum diberlakukan bagi bank-bank syariah. Hal ini dinyatakan langsung oleh Direktur Utama Bank Muamalat Arviyan Arifin.

"Kami mendapat informasi bahwa kebijakan BI tersebut belum diberlakukan bagi bank syariah, seperti Muamalat," pungkasnya saat launching Muamalat Consumer Center di Jakarta, Rabu (28/3/2012). 

CIPUTRA: Pembeli rumah pertama perlu kelonggaran

Pengusaha properti senior Ciputra mengusulkan kepada Bank Indonesia agar ketentuan down payment bagi pembeli rumah pertama (first home buyer) diberikan keleluasaan dan tidak harus dibatasi minimal 30%.

Ciputra, yang dijuluki begawan properti Indonesia, mengatakan konsumen rumah pertama perlu mendapatkan keleluasaan karena tidak mudah bagi mereka untuk dapat membeli rumah.

Senin, 26 Maret 2012

REI: DP Rumah Naik, Jangka Waktu Cicilan Diperpanjang

Kebijakan baru Bank Indonesia (BI) mengenai besaran uang muka atau down payment (DP) 30 persen untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) yang berlaku pada rumah di atas 70 m2 disambut baik oleh pengembang yang tergabung dalam organisasi Real Estate Indonesia (REI).

Ketua Umum DPD REI DKI Jakarta Rudy Margono menyatakan, pihaknya (pengurus dan anggota REI) mengupayakan agar masyarakat sebagai konsumen tidak terlalu terbebani, salah satunya dengan memperpanjang jangka waktu cicilan KPR.

Bila Menghambat Industri Properti, Pemerintah Diharapkan Jangan Segan Koreksi Kebijkannya

Kenaikan besaran uang muka atau down payment (DP) kredit kepemilikan rumah (KPR) sebesar 30 persen, selain meresahkan masyarakat juga membuat pengembang gundah. Pasalnya dengan kebijakan baru yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) ini, sudah pasti akan mengurangi daya beli rumah masyarakat, dan ujungnya berpengaruh pada penjualan produk properti sektor hunian.

Salah satu pengembang besar dalam negeri, Sinar Mas Land menyatakan kondisi ini sudah pasti akan berpengaruh pada konsumen. Meskipun, sejauh mana pengaruh tersebut dapat terlihat pada angka-angka penjualan belum dapat dipastikan.

Harry Raharta: Kebijakan BI DP30% memberatkan msyarakat

Kebijakan Bank Indonesia (BI) mengenai besaran Down Payment (DP) sebesar 30 persen dinilai akan semakin memberatkan dan memperkecil kesempatan masyarakat dalam memiliki rumah.

Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Pembiayaan DPP REI Harry Raharta, kebijakan baru BI tersebut akan semakin mengurangi daya pembeli rumah. "Kami amat menyayangkan kebijakan ini dikeluarkan oleh BI. Dengan besaran uang muka (DP) 30 persen tersebut, tentunya akan terasa berat oleh masyarakat, apalagi yang sebelumnya hanya mampu mambayar DP 10-15 persen saja," jelas Harry kepada okezone, Senin (19/3/2012).

Jumat, 23 Maret 2012

Dirut BTN: Masyarakat Bawah Tidak Akan Terimbas

Pengaturan besaran loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) tak akan berpengaruh bagi produk perumahan dengan tipe di bawah 70 meter persegi serta harga rumah di bawah Rp 350 juta. Masyarakat lapis bawah dipastikan tidak terkena peraturan ini.

Masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta tidak akan terpengaruh. target pasar kami adalah rumah di bawah tipe 70 meter persegi.
-- Iqbal Latanro

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari