Biaya balik nama kerap digabung dengan AJB. Biaya AJB dan pengurusan balik nama bervariasi disesuaikan dengan harga rumah |
Prosedur
kepemilikan rumah semestinya tak perlu ruwet jika konsumen memahami
prosedur transaksi dan pengurusan kepemilikan. Sewaktu transaksi,
konsumen perlu memastikan biaya-biaya pengurusan surat atau legalitas
rumah, asuransi, serta jangka waktu pengurusan.
Selain itu, ada
juga biaya akta jual beli (AJB) dan pengurusan balik nama sertifikat
properti dari penjual kepada pembeli. AJB sekaligus menjadi bukti, bahwa
konsumen membeli tanah dan bangunan secara tunai.
Untuk rumah
yang dibeli dari pengembang, bea balik nama biasanya diurus oleh
pengembang sehingga konsumen tinggal membayar. Biaya balik nama kerap
digabung dengan AJB. Biaya AJB dan pengurusan balik nama bervariasi
disesuaikan dengan harga rumah. Berikut rincian biaya AJB dan pengurusan
balik nama:
- untuk harga satuan rumah berkisar Rp 50 juta - Rp 100 juta sebesar Rp 1 juta - Rp 1,5 juta
- untuk harga rumah Rp 100 juta - Rp 300 juta sekitar Rp 1,5 juta - Rp 3 juta
- untuk harga rumah Rp 300 juta - Rp 500 juta dikenakan biaya Rp 3 juta - Rp 5 juta
- untuk harga rumah Rp 500 juta - Rp 1 miliar dikenakan Rp 5 juga - Rp 10 juta
- harga rumah di atas Rp 1 miliar umumnya menggunakan persentase dari harga rumah.
Adapun
biaya yang juga ditanggung oleh konsumen adalah asuransi jiwa dan
asuransi kebakaran. Asuransi itu sangat dibutuhkan dalam proses kredit
guna menjamin agar di kemudian hari tidak terjadi kredit macet. Apabila
konsumen membeli rumah secara kredit, maka AJB diganti dengan biaya
perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) hingga sertifikat tanah pecahan
dari sertifikat induk terbit.
Adapun biaya PPJB di bawah 1 persen
dari harga rumah. Setelah sertifikat tanah keluar, dilanjutkan dengan
proses AJB. Selain itu, terdapat juga biaya provisi yang dipungut dari
perbankan untuk keperluan administrasi. Biaya provisi disesuaikan dengan
besarnya pinjaman. Konsumen (debitor) juga membayar akta pemberian hak
tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang kepada bank (kreditor). (LKT)
0 komentar:
Posting Komentar