Ketua umum DPP Realestat Indonesia (REI) Setyo Maharso menilai, aturan Bank Indonesia (BI) tentang kenaikan uang muka atau down payment (DP) 30 % kredit pemilikan rumah (KPR) tidak adil. Harusnya, aturan loan to value ini membatasi pada harga jual, bukan tipe rumah.
Tipe rumah 70 meter persegi itu berbeda-beda di setiap
daerah. Rumah seharga Rp 300 juta - Rp 400 juta di Pulau Jawa berbeda
dengan luar Jawa, tergantung skala ekonomi tiap wilayahnya.
"Tipe rumah 70 meter persegi itu
berbeda-beda di setiap daerah. Rumah seharga Rp 300 juta - Rp 400 juta
di Pulau Jawa berbeda dengan luar Jawa, tergantung skala ekonomi tiap
wilayahnya," kata Setyo di acara peringatan HUT REI ke-40 di Manado,
Sabtu (31/3/2012).
Setyo mengatakan, aturan tersebut dirasa tidak
adil karena ukurannya dilihat dari sisi kawasan Jabodetabek semata.
Menurutnya, BI harusnya melakukan pembatasan bukan pada besarnya tipe
rumah, melainkan harga jualnya.
"Masak dengan harga lebih murah
masyarakat harus DP 30%, harusnya dipatok dengan harga misalnya Rp 700
juta atau Rp 1 miliar sekalian," ujarnya.
Besaran DP 30 % bagi
Setyo juga tidak adil karena perbankan sebagai pemberi KPR punya
kemandirian menilai soal layak tidaknya penerima KPR.
"Harusnya, biarlah itu jadi mekanisme bank sebagai pemberi KPR," katanya.
Seperti
diberitakan, BI telah mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia No
14/10/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan
Pemberian Kredit Pemilikan Rumah. Rasio LTV untuk KPR adalah maksimal
70%. Peraturan yang akan diberlakukan 15 Juni 2012 ini karena BI melihat
pertumbuhan kredit konsumtif KPR mencapai sekitar 33 %. Angka itu lebih
besar dibandingkan pertumbuhan kredit keseluruhan yang hanya sebesar
24-25%.
0 komentar:
Posting Komentar