AB Property

AB Property didirikan untuk menjawab kebutuhan pasar terhadap solusi tepat dan terpadu di bidang property.


Tampilkan postingan dengan label Undang-Undang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Undang-Undang. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Mei 2012

Hak-Hak Atas Tanah Menurut UU Pokok Agraria

Dalam Pasal 1 dan sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang Undang No. 5/1960 – UUPA dikenal dengan istilah Hak Bangsa Indonesia, dimana berdasarkan Hak ini, maka konsep hukum tanah Indonesia dinyatakan bahwa pada dasarnya seluruh tanah yang ada di Indonesia merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa kepada seluruh bangsa Indonesia.

Karena keseluruhan tanah yang ada di Indonesia konsepnya merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, maka untuk menghindari kekacauan dalam peruntukan dan pemilikannya, diperlukan suatu pengaturan terhadap peruntukan dan pemilikan tanah tersebut. Untuk itu lebih lanjut dalam pasal 2 juncto pasal 8 UUPA dikenal dengan Hak Menguasai Negara.

Senin, 30 April 2012

Yusril: Pengembang tak punya alasan untuk tidak membangun rumah type 36

Para pengembang di Indonesia tidak akan rugi apabila mereka membangun rumah sederhana tapak ukuran tipe 36 untuk masyarakat. Pasalnya, selain lebih manusiawi, bangunan rumah tipe 36 meter persegi juga sesuai dengan luas minimum standar nasional Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan sebagai ahli dari pemerintah saat sidang uji materill Pasal Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (25/4/2012).

Kamis, 26 April 2012

Yusril: UU Perumahan Tak Halangi Hak Memiliki Rumah Murah

Pasal 22 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak menghalangi hak masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Masyarakat tersebut dimungkinkan memiliki rumah oleh regulasi tersebut. Dan bila rumah itu telah dibeli, tentu tidak bisa dirampas dengan cara sewenang-wenang. Ahli hukum tata negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra, mengatakan hal itu di Jakarta hari ini.

Berbicara sebagai saksi ahli dari pemerintah dalam sidang uji materi terhadap regulasi tersebut di Mahkamah Konstitusi, Yusril mengatakan bahwa regulasi tersebut tidak bertentangan dengan asas persamaan hukum dan pemerintahan dalam Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945.

Sabtu, 21 April 2012

UU No. 18 Th. 1999 Tentang Jasa Konstruksi

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1999
TENTANG
JASA KONSTRUKSI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. Bahwa Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan  masyarakat  adil  dan  makmur yang  merata material  dan spiritual berdasarkan Pancasila  dan Undang-Undang Dasar 1945;

b. bahwa  jasa  konstruksi merupakan  salah  satu  kegiatan dalam bidang ekonomi,  sosial,  dan budaya  yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan Pembangunan Nasional;

c. bahwa berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku belum berorientasi baik kepada kepentingan pengembangan jasa konstruksi sesuai dengan karakteristiknya, yang mengakibatkan kurang berkembangnya iklim usaha yang mendukung peningkatan daya saing secara optimal, maupun bagi kepentingan masyarakat;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, dan c diperlukan Undang-undang tentang Jasa Konstruksi;

Senin, 16 April 2012

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria


Undang-Undang No. 5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria


Oleh             :  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor        :  5 TAHUN 1960 (5/1960)
Tanggal       :  24 SEPETEMBER 1960 (JAKARTA)
Sumber        :  LN 1960/104; TLN NO. 2043


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

Minggu, 15 April 2012

UU No 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan UU No.12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 12 TAHUN 1994
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG PAJAKBUMI DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian, termasuk berkembangnya bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang belum tertampung dalam Undang undang Perpajakan yang sekarang berlaku;

UU No 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2011

TENTANG

RUMAH SUSUN  

.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif;.

PERPU No. 3 TAHUN 1960 TENTANG PENGUASAAN BENDA-BENDA TETAP MILIK PERSEORANGAN WARGA NEGARA BELANDA

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
No. 3 TAHUN 1960
TENTANG
PENGUASAAN BENDA-BENDA TETAP MILIK PERSEORANGAN
WARGA NEGARA BELANDA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a. Bahwa dipandang perlu u mengadakan ketentuan-ketentuan tentang penguasaan benda-benda milik perseorangan Warga Negara Belanda yang ditinggalkan dan yang tidak terkena oleh Undang-Undang No. 86 tahun 1958 tentang ”Nasionalisasi perusahaan Belanda” (Lembaran Negara tahun 1958 No. 192);

UU RI No.12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 12 TAHUN 1985
TENTANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
  1. Bahwa pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting artinya bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dan oleh karena itu  perlu dikelola dengan meningkatkan peran-serta masyarakat sesuai dengan kemampuannya;

Sabtu, 14 April 2012

UU Rusun Diganti karena Tak Sasar MBR

Rumah susun (rusun) yang dibangun di Indonesia hingga saat ini masih belum tepat sasaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Rusun juga dinilai belum dapat mengatasi jumlah backlog (kekurangan) perumahan yang mencapai angka 13,6 juta.

Untuk Kementerian PU, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dan Kementerian Dalam Negeri, bersama dengan Panitia Kerja RUU Rusun Komisi V DPR RI memutuskan mengganti UU No 16 Tahun 1985 menjadi UU No 20 Tahun 2011.

Kamis, 12 April 2012

Undang-undang tentang Rumah Susun: Tanah milik pemerintah bisa disewa bangun rusun

Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Guratno Hartono mengatakan, tanah milik negara atau daerah dapat disewa selama 60 tahun untuk pembangunan rumah susun umum. Hal ini telah diatur dalam undang-undang No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. 

“Sudah ada di UU diatur bahwa kekuatan bangunan minimal 50 tahun. Sebab itu, masa sewa dilebihkan sedikit untuk masa pembangunan," kata Guratno dalam Prasosialisasi Undang Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, di Kementerian Perumahan Rakyat, di Jakarta, Rabu (11/4).

Jumat, 06 April 2012

Wilayah Jakarta Barat Rawan Penggelapan Pajak Properti

Transaksi properti rawan terjadinya penggelapan pajak. Penggelapan pajak pada transaksi properti dilakukan dengan cara under reporting basis pajak dan melalui kerjasama antar penjual dan pembeli.

Dari hasil penelitian disertasi doktor bidang ekonomi Heru Nurwanta, SPsi, MSi, terungkap sebesar 78,4% dari 13.421 data laporan pembayaran pajak di Jakarta Barat terindikasi terjadi penggelapan pajak.

"Besaran penggelapan pajak berkisar 41,3% dari basis pajak," ungkap Heru saat ujian terbuka Program Doktor bidang ekonomi di Auditorium BRI, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Yogyakarta, Kamis (5/4/2012).

Kamis, 05 April 2012

Regulasi jadi hambatan utama investasi asing di bidang properti

Orang super kaya dari berbagai penjuru dunia belum memandang Indonesia sebagai sasaran investasi di bidang properti.
Dalam The Wealth Report 2012 yang dirilis Knight Frank Indonesia tidak mampu bersaing dengan Hong Kong, China, maupun Singapura sebagai lokasi rumah kedua bagi orang super kaya di Asia
Pasifik dengan aset minimal US$100 juta yang menjadi subyek riset tersebut.

Jumat, 30 Maret 2012

Pengembang Cari Bank Yang Mau Biaya Kredit 43000 Lebih Rumah Yang Gagal Akad

Akibat penghentian program rumah subsidi dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada Januari 2012 lalu, kemudian ditetapkannya Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) nomor 4 dan 5 tahun 2012, sebanyak 43.000 rumah gagal akad. Karena itu, pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menawarkan kepada perbankan dengan bunga komersil.

Tepatnya, 43.013 unit rumah gagal akad. Kami mencari bank yang siap membiayai akad kredit nonsubsidi.
-- Eddy Ganefo

Senin, 26 Maret 2012

Bila Menghambat Industri Properti, Pemerintah Diharapkan Jangan Segan Koreksi Kebijkannya

Kenaikan besaran uang muka atau down payment (DP) kredit kepemilikan rumah (KPR) sebesar 30 persen, selain meresahkan masyarakat juga membuat pengembang gundah. Pasalnya dengan kebijakan baru yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) ini, sudah pasti akan mengurangi daya beli rumah masyarakat, dan ujungnya berpengaruh pada penjualan produk properti sektor hunian.

Salah satu pengembang besar dalam negeri, Sinar Mas Land menyatakan kondisi ini sudah pasti akan berpengaruh pada konsumen. Meskipun, sejauh mana pengaruh tersebut dapat terlihat pada angka-angka penjualan belum dapat dipastikan.

Djan Farid Didemo Agar Mencabut Undang-Undang Perumahan

Kelompok aliansi pengembang dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menilai UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman No 1 Tahun 2011 menyulitkan para pengembang dan kalangan masyarakat yang ingin mendapat rumah. Mereka menuntut pasal tersebut dicabut.

Pasal tersebut membatasi hanya rumah dengan tipe minimum 36 berhak mendapatkan bantuan kredit FLPP yang merupakan program Kementerian Perumahan Rakyat.
-- Nur Hidayat

Kamis, 22 Maret 2012

Poin - Poin Yang Meresahkan Pasar Rumah Rakyat Dalam UU Perumahan dan PKP Terbaru

Munculnya batas minimal rumah dibangunan 36 m2, membunuh hak masyarakat yang memiliki kemampuan mencicil rendah. Pengembang juga rugi, karena terlanjur membangun rumah tipe dibawah 36 m2 namun tak terserap KPR subsidi (FLPP).

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda menyebutkan beberapa poin yang meresahkan pasar rumah rakyat dalam UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) terbaru ini, diantaranya:

Kamis, 15 Maret 2012

Kepemilikan asing dikonversi jadi hak sewa 60 tahun

Kepemilikan asing atas aset properti di Tanah Air menjadi hak sewa selama 60 tahun akan diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana UU No.20/2011 tentang Rumah Susun yang akan keluar pada November tahun ini.
 
Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Pangihutan Marpaung mengatakan aturan mengenai kepemilikan asing akan dimasukkan dalam PP UU Rusun yang ditargetkan akan keluar pada November nanti.

Jumat, 09 Maret 2012

Anda Berhak Menuntut Pengembang!

Ilustrasi
Pengamat hukum properti, Erwin Kallo, menilai, kendala yang kerap muncul dan dihadapi pembeli rumah adalah lambannya proses pengurusan sertifikat hak milik lahan dan balik nama sertifikat properti.
Ada dua hal yang memicu lambannya proses pemecahan sertifikat tanah. Pertama, ulah nakal pengembang yang menjaminkan sertifikat induk ke bank sebagai modal investasi sehingga sertifikat (hak guna bangunan (HGB) sulit dipecah ke sertifikat hak milik (SHM) penghuni.

Rabu, 21 Desember 2011

Properti Komersial Terancam UU Lahan


Iluatrasi

JAKARTA – Meskipun Undang-Undang (UU) Pengadaan Lahan hanya menyasar pada aspek kepentingan umum namun ada hal yang perlu diperhatikan dari berlakunya undang ini. Berlakunya UU ini juga sedikit banyak akan bersinggungan dengan sektor properti komersial.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan sisi krusial berlakunya UU ini bagi sektor properti adalah soal kesiapan pemerintah daerah dalam menyiapkan tata ruang yang konsisten.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari