Ketentuan down payment (DP) alias uang muka 30% KPR pada industri
perbankan dianggap pengembang tidak adil. Alasan pencegahan bubble
dengan pengetatan aturan uang muka oleh Bank Indonesia (BI) pun dianggap
tidak masuk akal. Industri properti Indonesia jauh dari bubble dari
format pembiayaan rumah tidak kembali diagunkan seperti yang terjadi di
Amerika Serikat.
Ketua Umum REI, Setyo Maharso menilai, batasan tipe 70m2 yang terkena aturan DP 30% dianggap kurang tepat. Pasalnya ini berlaku nasional, sedangkan skala ekonomi tiap daerah tentu berbeda.
Ketua Umum REI, Setyo Maharso menilai, batasan tipe 70m2 yang terkena aturan DP 30% dianggap kurang tepat. Pasalnya ini berlaku nasional, sedangkan skala ekonomi tiap daerah tentu berbeda.
Harga tipe 70 m2 di pusat kota tentu berbeda dengan wilayah perbatasan atau daerah. Ragam harga bisa terbentuk berdasarkan PDB daerah. Jakarta, Medan, ataupun Sulawesi tentu berbeda.
"Ini tidak adil. Mereka (BI) melihat Jabodetabek. Padahal ini berlaku seluruh Indonesia," kata Setyo di sela-sela gala dinner perayaan ulang tahun ke-40 REI, di Manado, Sabtu (31/3/2012) malam.
Ia menambahkan, ketentuan BI harusnya berdasarkan nilai rumah dan tegas berlaku untuk kelas menengah. Bukan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Dengan tipe 70 m2 di luar Jawa bisa Rp 300 juta-Rp 400 juta. Kalau di DKI paling dapat tipe 36 m2-40 m2. Harusnya tidak dengan luasan. Tapi harga," ucapnya.
"Masak dengan harga yang jauh lebih murah dia harus DP 30%. Usulannya harusnya dipatok harga misal Rp 700 juta atau Rp 1 miliar sekalian," paparnya.
Seperti diketahui, ketentuan DP pada KPR dan KKB diatur dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Aturan ini berlaku efektif 15 Juni 2012.
Pengaturan Loan to Value (LTV) pada KPR:
- LTV paling tinggi 70% untuk kredit kepemilikan rumah dengan kriteria tipe bangunan di atas 70 m2. Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.
- Rasio Loan to Value (LTV) dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini merupakan angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit.
- Hal ini menunjukkan para nasabah calon pengguna KPR meski merogoh kocek lebih besar untuk DP alias self financing dari rumah. Ketika misalkan saja harga rumah Rp 100 juta. Maka bank maksimal dapat memberikan pembiayaan Rp 70 juta seiring dengan rasio LTV yang sebesar 70%. Oleh karena itu, nasabah mesti mempunyai dana sekitar Rp 30 juta untuk DP atau self financing.
(wep/dru)
Detik.com
Detik.com
0 komentar:
Posting Komentar