Direktur Ciputra, Tulus Santoso menilai, Peraturan Bank Indonesia (BI)
yang mewajibkan kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 70 persen dari
total harga rumah bakal mengganggu angka penjualan rumah. "(Peraturan)
30 persen uang muka pasti mengganggu," ujar Tulus dalam siaran pers yang
diterima Kompas.com, Selasa (10/4/2012) kemarin.
Dia menjelaskan, dengan uang muka sebesar 30 persen, maka harga rumah akan naik setelah value-nya
naik. Ia menyebutkan, harga rumah untuk tahun berikutnya bisa naik 10
persen. Tetapi, harga perumahan di Indonesia masih terbilang rendah
dibanding di luar negeri.
Terlepas dari regulasi itu, sekalipun 90 persen dari bisnis Ciputra Group adalah perumahan, ketentuan BI tersebut tidak menurunkan optimisme grup untuk mencapai target penjualan tahun ini. Ciputra Group menargetkan penjualan pasar tahun 2012 mencapai Rp 10 triliun, atau meningkat 80 persen dari capaian tahun 2011 yang sebesar Rp 5,5 triliun.
Sementara hingga akhir Maret 2012, realisasi penjualan pemasaran Grup Ciputra baik di luar negeri maupun domestik telah mencapai Rp 1,66 triliun, atau 18 persen dari target.
"Sementara ini memang permintaan cukup kuat. Kendalanya mungkin di pembiayaan. Tetapi pada umumnya likuiditas perbankan nasional cukup baik, kemudian suku bunga juga cenderung rendah. Seperti BCA (Bank Central Asia) yang menawarkan bunga fix 8 persen selama 58 bulan," pungkas dia.
Seperti diberitakan, BI telah mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah. Rasio LTV (loan to value) untuk KPR adalah maksimal 70 persen. Peraturan yang akan diberlakukan 15 Juni 2012 ini karena BI melihat pertumbuhan kredit konsumtif KPR mencapai sekitar 33 persen. Angka itu lebih besar dibandingkan pertumbuhan kredit keseluruhan yang hanya sebesar 24-25 persen.
Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar