Walau secara bertubi-tubi didesak untuk menunda pelaksanaan aturan baru
mengenai uang muka (down payment, DP) kredit properti dan kendaraan
bermotor, Bank Indonesia dan Bapepam-LK sebagai regulator yang
menelurkan kebijakan itu bergeming dan tetap akan menjalankannya. Dua
pejabat yang mewakili BI dan Bapepam LK, yakni Direktur Eksekutif
Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Mulya Siregar, dan
Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam LK, Mulabasa Hutabarat,
menegaskan hal itu di Jakarta, Selasa (15/5).
“Jangan dianggap aturan baru ini dimaksudkan untuk mengerem bisnis pembiayaan dan kendaraan bermotor. Kalau mau tumbuh, terus saja tumbuh, tidak masalah. Tetapi kita siapkan aturan untuk mengantisipasi risikonya,” kata Mulya Siregar.
Menurut Mulya, aturan baru mengenai DP tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kehati-hatian bank dalam memberikan KPR dan KKB. “Ketentuan ini akan menjadi screening mechanism bagi pembeli yang potensial. Dengan uang muka yang lebih tinggi, bank akan memperoleh calon debitur yang benar-benar membutuhkan dan mampu, sehingga diharapkan NPL akan lebih baik dan mengurangi risiko kredit yang akan dihadapi bank,” kata Mulya.
Hal yang sama disampaikan Mulabasa. Bapepam-LK, selaku regulator yang mengatur dan mengawasi lembaga pembiayaan, menurut dia, tidak akan mengubah ketentuan yang sudah ada dan ditetapkan terkait pengkajian ketentuan DP tersebut.
"Sebelum kita membuat ketentuan ini, kita melakukan survei dengan menggunakan ketentuan DP mulai dari 10 persen hingga di atas 20 persen," kata dia, Kalaupun hal ini direspons negatif oleh dunia usaha, menrurut dia, Bapepam-LK tidak akan melakukan rencana revisi. "Bapepam-LK sendiri tetap akan memantau bagaimana efektifitas dari ketentuan ini setelah tiga bulan pertama," tutur dia.
Mulabasa menegaskan bahwa salah satu latar belakang dibuatnya aturan mengenai DP tersebut adalah adanya persaingan tidak sehat dalam penetapan uang muka atau saling menurunkan uang muka antar perusahaan pembiayaan. Maka dengan adanya aturan DP, disediakan filter kepada perusahaan pembiayaan dalam menjaring konsumen.
Seperti sudah diberitakan oleh Jaringnews.com sebelumnya, aturan baru mengenai DP yang rencananya akan berlaku 15 Juni ini, telah mendatangkan suara keras untuk menunda pelaksanaannya dari berbagai sektor usaha yang terimbas. Organisasi pengusaha properti, Real Estat Indonesia (REI), misalnya, hari ini secara resmi mengirimkan surat untuk meminta penunadan kebijakan itu kepada BI.
Sekretaris Umum GAIKINDO, Juwono Andrianto juga telah menyuarakan hal serupa. GAIKINDO meminta agar aturan baru itu ditunda pelaksanaannya serta pemberlakukan kenaikan DP tersebut dilakukan secara bertahap. GAIKINDO bahkan telah memberikan warning akan adanya pengurangan tenaga kerja bila aturan itu diberlakukan, sehubungan dengan akan turunnya penjualan kendaraan roda empat.
Suara yang meminta penundaan juga datang dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) melalui ketuanya, Gunadi Shinduwinata dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) melalui ketuanya, Wiwie Kurnia.
“Jangan dianggap aturan baru ini dimaksudkan untuk mengerem bisnis pembiayaan dan kendaraan bermotor. Kalau mau tumbuh, terus saja tumbuh, tidak masalah. Tetapi kita siapkan aturan untuk mengantisipasi risikonya,” kata Mulya Siregar.
Menurut Mulya, aturan baru mengenai DP tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kehati-hatian bank dalam memberikan KPR dan KKB. “Ketentuan ini akan menjadi screening mechanism bagi pembeli yang potensial. Dengan uang muka yang lebih tinggi, bank akan memperoleh calon debitur yang benar-benar membutuhkan dan mampu, sehingga diharapkan NPL akan lebih baik dan mengurangi risiko kredit yang akan dihadapi bank,” kata Mulya.
Hal yang sama disampaikan Mulabasa. Bapepam-LK, selaku regulator yang mengatur dan mengawasi lembaga pembiayaan, menurut dia, tidak akan mengubah ketentuan yang sudah ada dan ditetapkan terkait pengkajian ketentuan DP tersebut.
"Sebelum kita membuat ketentuan ini, kita melakukan survei dengan menggunakan ketentuan DP mulai dari 10 persen hingga di atas 20 persen," kata dia, Kalaupun hal ini direspons negatif oleh dunia usaha, menrurut dia, Bapepam-LK tidak akan melakukan rencana revisi. "Bapepam-LK sendiri tetap akan memantau bagaimana efektifitas dari ketentuan ini setelah tiga bulan pertama," tutur dia.
Mulabasa menegaskan bahwa salah satu latar belakang dibuatnya aturan mengenai DP tersebut adalah adanya persaingan tidak sehat dalam penetapan uang muka atau saling menurunkan uang muka antar perusahaan pembiayaan. Maka dengan adanya aturan DP, disediakan filter kepada perusahaan pembiayaan dalam menjaring konsumen.
Seperti sudah diberitakan oleh Jaringnews.com sebelumnya, aturan baru mengenai DP yang rencananya akan berlaku 15 Juni ini, telah mendatangkan suara keras untuk menunda pelaksanaannya dari berbagai sektor usaha yang terimbas. Organisasi pengusaha properti, Real Estat Indonesia (REI), misalnya, hari ini secara resmi mengirimkan surat untuk meminta penunadan kebijakan itu kepada BI.
Sekretaris Umum GAIKINDO, Juwono Andrianto juga telah menyuarakan hal serupa. GAIKINDO meminta agar aturan baru itu ditunda pelaksanaannya serta pemberlakukan kenaikan DP tersebut dilakukan secara bertahap. GAIKINDO bahkan telah memberikan warning akan adanya pengurangan tenaga kerja bila aturan itu diberlakukan, sehubungan dengan akan turunnya penjualan kendaraan roda empat.
Suara yang meminta penundaan juga datang dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) melalui ketuanya, Gunadi Shinduwinata dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) melalui ketuanya, Wiwie Kurnia.
jaringnews.com
0 komentar:
Posting Komentar