Pengaturan baru Bank Indonesia (BI) mengenai rasio Loan To Value (LTV) KPR oleh bank maksimal 70 persen, berlaku untuk rumah tipe di atas 70 meter persegi (m2).
Sementara itu, aturan ini ternyata belum diberlakukan bagi bank-bank syariah. Hal ini dinyatakan langsung oleh Direktur Utama Bank Muamalat Arviyan Arifin.
"Kami mendapat informasi bahwa kebijakan BI tersebut belum diberlakukan bagi bank syariah, seperti Muamalat," pungkasnya saat launching Muamalat Consumer Center di Jakarta, Rabu (28/3/2012).
Sementara itu, untuk KPR rumah di bawah 70 m2 masih menggunakan besaran uang muka di bawah 30 persen.
"Muamalat saat ini membiayai nilai per unit rumah di bawah 70m2 hingga Rp500 juta," ujarnya. (rhs)
(Okezone.com)
Ulasan AB Property
Bank Muammalat hingga kini belum menetapkan DP30% untuk KPR, karena BI belum menginstruksikan Jenis Bank Syari'ah untuk melaksanakan peraturan tersebut. Bila memang hal ini terjadi, maka perbankan syari'ah akan menjadi sumber alternatif yang terbaik untuk mengajukan kredit. Dan ini akan amat menguntungkan msyarakat, demikian juga dengan perbankan syari'ah.
Namun di lain pihak, perbedaan perlakuan dari BI terhadap perbankan syari'ah dapat juga menjadikan bank-bank sistem konvensional merasa diperlakukan tidak adil, sehingga akan mengakibatkan "kekisruhan" dalam perbankan Indonesia.
http://serbaserbiproperti-abproperty.blogspot.com/2012/03/dp-kpr-30-belum-berlaku-bagi-bank.html
0 komentar:
Posting Komentar