Ketentuan mengenai uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 30%
yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) tidak akan mengurangi permintaan
kredit dari masyarakat, khususnya kalangan menengah atas. Bank tidak
akan mempunyai masalah kekurangan permintaan KPR pada kalangan tersebut.
Misalnya, uang muka minimal 30%, maka 10% akan ditanggung oleh developer dan sisanya 20% oleh konsumen.
-- Irman A Zahirrudin
"Ketentuan uang muka KPR itu tidak
berpengaruh kepada permintaan, karena kondisi masyarakat sekarang ini
kekurangan rumah sehingga pengembang akan tetap membangun perumahan dan
konsumen akan tetap banyak," kata Direktur Konsumer Bank Tabungan Negara
(BTN), Irman A Zahirrudin, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis
(26/4/2012).
Irman mengungkapkan, perbankan selama ini sudah
terbiasa menerapkan uang muka sebesar 20%-30% untuk properti sehingga
ketentuan uang muka sebesar 30% dari total kredit atau nilai pinjaman
maksimum 70% tidak terlalu bermasalah. Hal itu karena sebenarnya tidak
ada kenaikan terlalu drastis.
Ia juga berpendapat, bank tidak akan
mempunyai masalah kekurangan permintaan KPR, terutama pada kalangan
menengah ke atas. Sementara bank juga dapat melakukan kerja sama dengan
beberapa pengembang yang dapat memberikan subsidi untuk kalangan
menengah ke bawah.
"Misalnya, uang muka minimal 30%, maka 10% akan ditanggung oleh developer dan sisanya 20% oleh konsumen," ujarnya.
Sebelumnya,
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP
tanggal 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang
melakukan pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan
bermotor (KKB). Ketentuan besaran uang muka kredit yang akan mulai
berlaku 15 Juni 2012 itu membatasi pemberian kredit dengan menentukan
batas minimal uang muka kredit.
Irman mengatakan, dengan penetapan tersebut jumlah kredit bermasalah atau non performing loan (NPL)
akan menurun dan bank akan sehat. Berdasarkan data BI, pada akhir
2011 rasio NPL kredit perumahan mengalami penurunan menjadi 1,8 persen
dibanding tahun sebelumnya. Namun, pada Januari 2012 NPL jenis itu
meningkat menjadi 2,12%.
0 komentar:
Posting Komentar