Rabu, 02 Mei 2012

REI : Jangan samakan Indonesia dengan negara lain

Aturan Loan to Value (LTV) Bank Indonesia (BI) mengenai besaran uang muka atau down payment (DP) 30 % bukan merupakan hal baru. Di beberapa negara lain, aturan LTV ini sudah diberlakukan untuk mengatur pertumbuhan properti.

Apalagi bila dibanding dengan Singapura, jelas berbeda karena mereka sudah memiliki tabungan perumahan. Jangan sampai kita mengikuti ketentuan negara lain karena ada instrumen lainnya.
-- Setyo Maharso
Directorate of Banking Research and Regulation Bank Indonesia (BI) Yunita Resmi Sari  mengatakan, aturan LTV di Singapura misalnya, sudah diterapkan mulai 2010 untuk perusahaan. Besarannya mencapai sebesar 50 %.

"Di China, aturan LTV untuk rumah kedua sebesar 40 %, juga di Hongkong yang memberlakukan peraturan berkaitan dengan pembelian melalui kredit," ujarnya di acara diskusi Siasat Bank dan Pengembang untuk Menopang Daya Beli Konsumen di Jakarta, Rabu (2/5/2012).

Menanggapi hal ini, Ketua umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Indonesia, Setyo Maharso, mengatakan kondisi properti di Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan kondisi di negara lain. Perbandingan itu juga berlaku untuk aturan LTV, yang mengatur besaran uang muka atau down payment (DP) sebesar 30 % untuk pembelian rumah minimal tipe 70 meter persegi di Indonesia.
"Saya kurang setuju apabila dibandingkan dengan negara lain, apalagi bila dibanding dengan Singapura, jelas berbeda karena mereka sudah memiliki tabungan perumahan. Jangan sampai kita mengikuti ketentuan negara lain karena ada instrumen lainnya," kata Setyo.

Ia mengatakan, hadirnya aturan LTV ini terasa tidak adil di daerah di luar Pulau Jawa. Menurutnya, rumah minimal 70 meter persegi di Jabodetabek termasuk rumah mewah dengan harga di atas Rp 500 juta. Sementara di luar Jawa, masyarakat banyak membangun rumahnya dengan luas di atas tipe 36 meter persegi.

"Masalahnya, rumah tipe 70 meter persegi di daerah berada di segmen menengah ke bawah, karena luasnya lahan serta harga masih murah," katanya.

Setyo mengusulkan, pemberlakuan aturan LTV ini dilakukan dengan sistem regional. Akan tidak adil, menurut dia, bila ketetapan yang sama diberlakukan untuk semua daerah.

"Di Papua untuk tipe rumah 36 meter persegi paling murah Rp 140 juta," katanya.

kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari