AB Property

AB Property didirikan untuk menjawab kebutuhan pasar terhadap solusi tepat dan terpadu di bidang property.


Tampilkan postingan dengan label Perumahan Rakyat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perumahan Rakyat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Desember 2013

Kemenpera Targetkan Bangun Rumah Murah 250.000 Unit

Pemerintah menargetkan dapat membangun rumah murah bersubsidi melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebanyak 250.000 unit pada 2014 atau  naik dua kali lipat dari tahun ini yang ditargetkan 121.000 unit.
 
Hingga Desember 2013, penyerapan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) belum mencapai 100%. Diharapkan pada 2014 mendatang penyerapan MBR akan lebih besar dibandingkan tahun ini.
 
Rifaid M. Nur, Asisten Deputi Kerjasama Pembiayaan dan Investasi Kemenpera, mengatakan serapan rumah MBR pada tahun ini yang belum mencapai 100% diperkirakan akibat penurunan daya beli masyarakat.
 
Pemerintah pada Juni lalu menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang menyebabkan terjadi lonjakan harga barang kebutuhan. Hal tersebut membuat daya beli masyarakat menurun.
 
"Tahun ini ditargetkan dapat dibangun 121.000 unit rumah MBR, tahun depan direncanakan naik dua kali lipat menjadi 250.000 unit," ungkapnya.
 
rumahku.com

Rabu, 23 Oktober 2013

Orang Miskin Tak Akan Lagi Bisa Beli Rumah Di Depok

Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok yang sudah disahkan DPRD Kota Depok digugat pengembang. Pasalnya, regulasi ini mengatur operasional pengembang untuk hanya membangun, menjual, dan memasarkan perumahan dengan luas tanah minimal 120 meter persegi.

Kendati Perda ini belum efektif diberlakukan, pengembang sepenuhnya tidak dapat memahami aturan tersebut. Bahkan, mereka mengusulkan untuk direvisi menjadi 80 sampai 100 meter persegi.

Ketua DPD APERSI DKI Jakarta, Ari Tri Priyono, sebagai representasi pengembang kelas bawah di area Jadebotabek, menyatakan ketidaksetujuannya dengan Perda tersebut. Menurut dia, Perda tersebut tidak menarik dan tidak bersifat populisme, karena dapat merugikan pengembang dan juga calon konsumen berpenghasilan rendah.

Ari memaparkan, potensi kerugian bagi pengembang akibat Perda itu adalah anjloknya penjualan rumah sebesar 20 sampai 30 persen. Sementara bagi konsumen, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), jelas tidak dapat mengakses rumah karena harganya tinggi.

"Kami perkirakan kerugian yang diderita pengembang ada dua hal. Pertama akan berakibat pada anjloknya penjualan sebesar 20 sampai 30 persen. Konsumen pasti berpikir ulang untuk membeli hunian kelas bawah dengan harga kelas menengah. Kerugian kedua adalah pada investasi yang telah ditanam (dibayarkan). Pengembang harus merevisi ulang semuanya terkait dengan aturan tersebut, terutama site plan," jelas Ari kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2013).

Dengan aturan seperti itu, lanjut Ari, untuk tanahnya saja bisa menjadi Rp 120 juta. Pihaknya harus berpikir keras menjual rumah dengan harga yang pas. Paling tidak mereka harus menjual dengan ongkos konstruksi di atas Rp 4 juta per meter persegi. Ini artinya harga dasar hunian dengan luas bangunan 36 meter persegi menjadi Rp 264 juta. Belum termasuk PPN, dan biaya lainnya. Paling banter keluar angka Rp 400 juta-Rp 500 juta.

"Harusnya Depok berpikir bagaimana membangun infrastruktur untuk kepentingan publik dengan kualitas yang memadai. Yang diperlukan warga Depok adalah kawasan bersama yang dimanfaatkan bersama dengan mudah dan murah atau semacam fasilitas umum dan fasilitas sosial. Pemkot Depok jangan mengatur masalah teknis seperti ini. Lebih baik rumah kecil namun infrastruktur dan fasilitas publik memadai," imbuh Ari.

Pemkot Depok sendiri beralasan bahwa Perda tersebut dibuat untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih baik demi membangun Depok lebih hijau dengan kondisi lingkungan (ruang terbuka hijau) yang terselamatkan.

"Motivasi kami adalah supaya Depok memiliki ruang terbuka hijau yang memadai. Lebih dari itu, kami ingin menyelamatkan lingkungan," ujar Wali Kota Depok, Nurmahmudi Ismail kepada Kompas.com di ruang kerjanya Kamis (10/10/2013).

Sumber: Kompas.com

Jumat, 18 Oktober 2013

Pemerintah Siapkan Rp 275 Miliar Bangun 4.400 Rumah di NTT

Jakarta - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah melakukan pembahasan dengan Komisi V DPR RI perihal Usulan Direktif Presiden di Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) dan Revisi APBN 2013.

Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat (Sesmenpera), Rildo Ananda Anwar, dalam pemaparannya mengatakan Program Penyediaan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Provinsi NTT merupakan program Direktif Presiden.

"Program Direktif ini diperuntukan bagi warga eks pengungsi Timor Timur dan warga lokal," ujar Rildo seperti dikutip, Minggu (13/10/2013).

Lebih jauh Sesmenpera menjelaskan untuk tahun 2014, Kemenpera akan membangun 4.406 unit rumah khusus di NTT dengan anggaran Rp 275,112 miliar.

"Pembangunan ini disesuaikan dengan hasil pendataan BPS terkait dengan kebutuhan rumah untuk warga eks pengungsi Timor Timur," tambah Rildo.

Selain pembangunan Rumah Khusus, Kemenpera juga mengusulkan kebutuhan anggaran tahun 2014 untuk pengadaan tanah seluas 174,54 Ha di NTT dengan anggaran sebesar Rp 53,317 miliar.

Dalam kesempatan yang dimaksud, anggota Komisi V DPR RI, Arwani Thomafi mengingatkan Kemenpera agar dapat segera menyelesaikan masalah perumahan dari tahun ke tahun.

"Saya kira perlu dipertegas program di NTT, sampai kapan targetnya dan pemerintah pusat perlu juga untuk melakukan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah maupun lintas sektoral," papar Arwani.

Sementara itu, Fary Djemi Francis yang juga anggota Komisi V DPR RI, meminta Kemenpera untuk menyelesaikan Direktif Presiden yang belum tuntas.

"Rumah-rumah yang dulu dibangun di NTT dan belum selesai pembangunannya atau yang sekarang baru jadi rangka besi agar diselesaikan Kemenpera," tutur Fary.
(dru/dru)
 
sumber: detik

Sabtu, 12 Mei 2012

Backlog perumahan: Peluang bisnis ditengah keprihatinan

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2012 mengenai angka backlog perumahan sebanyak 13,6 juta terus menjadi acuan. Angka ini bertambah 800 ribu unit per tahunnya, dan akan terus bertambah apabila pemerintah terutama Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tidak segera menemukan solusinya.

Kemenpera sendiri menyadari kondisi ini dan merancang beragam program rumah murah untuk masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah. Beberapa program yang menjadi sorotan utama adalah rumah murah bersubsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), rumah murah seharga Rp 25 juta direktif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, serta program 1.000 tower rumah sejahtera susun atau rusunami.

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengatakan, pihaknya menargetkan membangun 600.000 unit rumah dengan komposisi 200.000 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), 200.000 untuk pekerja, dan 200.000 untuk non PNS bukan pekerja. Target 600.000 unit rumah itu, ia mengatakan, dapat dipenuhi dengan program rumah mana saja, seperti rumah subsidi dengan FLPP Rp 70 juta, rumah murah Rp 25 juta, atau rusun Rp 144 juta.

"Semuanya bebas, cuma kalau rumah harganya Rp 25 juta dijual Rp 125 juta, masyarakat jangan mau. Mau pakai program manapun boleh saja, asal plafonnya masuk," ungkapnya ketika ditemui wartawan di kantornya, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU PPP) per 27 Maret 2012, penyaluran FLPP menurut Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No 14 dan 15 Tahun 2010 sebanyak 4.235 unit rumah tapak dan satu unit rumah susun. Nilai penyaluran ini sebesar Rp 150,51 miliar. Adapun penyaluran FLPP sesuai Permenpera No 04 dan 05 Tahun 2012 sebanyak 660 unit rumah tapak senilai Rp 18,37 miliar. Dengan demikian, total kredit tersalurkan sebanyak 4.896 unit rumah senilai Rp 168,89 miliar.

Tentunya, realisasi yang masih jauh dari target itu terkendala oleh sedikitnya pasokan rumah tipe 36 dengan harga Rp 70 juta, seperti yang tertuang dalam aturan FLPP baru. Dalam sebuah kesempatan, Direktur Mortgage and Consumer Banking PT Bank Tabungan Negara Tbk Irman Alvian Zahiruddin mengatakan, hingga triwulan I tahun 2012 BTN baru menyalurkan kredit FLPP sebanyak 2.500. Target BTN sendiri sebanyak 16.000 unit rumah.

"Kami kesulitan menyalurkan, karena unit yang ada saat ini tidak sesuai skema FLPP baru, seperti luasnya di bawah tipe 36 atau harga rumahnya di atas Rp 70 juta," katanya.

Kekhawatiran akan sedikitnya pasokan rumah KPR FLPP juga sempat dikemukakan oleh Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Eko Budiwiyono. Menurutnya, salah satu kendala yang akan dihadapi Bank Pembangunan Daerah (BPD) karena ikut menyalurkan FLPP adalah kurangnya pasokan rumah di lapangan. Karena itu, ia berharap, pengembang segera membangun rumah tipe 36 seperti aturan dalam FLPP.
Di sisi lain, pengembang, sebagai pembangun rumah subsidi, menyatakan saat ini tidak akan membangun rumah subsidi dengan FLPP selama aturan dalam Pasal 22 ayat 3 UU Nomor 1 tahun 2011 tentang pembatasan pembangunan rumah tipe 36 belum dicabut. Apa lacur?
Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo, sempat mengutarakan, akibat peraturan baru tersebut sebanyak 35.000 rumah di bawah tipe 36 yang terlanjur dibangun tidak terjual. Saat ini, Apersi tengah menanti putusan judicial review yang menggugat pasal 22 ayat 3 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Peluang
Di tengah hiruk pikuk upaya pemerintah membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, di sisi lain angka backlog perumahan menjadi peluang bagi para pebisnis properti untuk menggiatkan usahanya. Alvin kurniawan, Business Development PT Bangun Properti Indonesia mengatakan, salah satu peluang pasar properti Indonesia adalah sektor perumahan.

Selain berdasarkan data BPS yang memaparkan 13,6 juta masyarakat Indonesia tidak memiliki rumah, ternyata masih banyak masyarakat yang hanya menyewa atau tinggal dalam permukiman tidak layak huni.

"Kebutuhan akan rumah sangat tinggi, dari angka backlog ditambah kebutuhan rumah bertambah 800.000 unit per tahun tidak akan dipenuhi oleh pasokan yang hanya 200.000 - 300.000 unit per tahun," ujarnya.

Ia menambahkan, meski belakangan ini banyak sekali laporan pembangunan perumahan oleh para pengembang, namun rupanya masih belum memenuhi kebutuhan masyarakat akan perumahan.

"Ke depan, peluang penjualan rumah akan terus meningkat seiring permintaan bertambah setiap tahunnya," katanya.

kompas.com

Jumat, 11 Mei 2012

Pemda diminta siapkan dana untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk dapat mengalokasikan dana pelaksanaan program perumahan bagi masyarakat miskin di daerahnya masing-masing. Selain itu, pemda ke depan juga diharapkan dapat ikut berpartisipasi aktif, khususnya dalam penunjukkan tim pendamping program perumahan serta pengawasan program perumahan di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kemenpera, Jamil Ansari, saat memberikan pengarahan ke sejumlah bupati di Jakarta hari ini.

“Kami harap pemda bisa mengalokasikan dana untuk program perumahan meskipun jumlahnya tidak terlalu besar,” ujar Jamil dalam keterangan resmi.

Jamil menjelaskan, dirinya  memahami bahwa dana yang dimiliki pemda tidak terlalu besar.  Oleh karena itu, Kemenpera juga akan memberikan bantuan stimulan perumahan swadaya kepada pemda.

Lebih lanjut, Jamil menyatakan, sudah saatnya pemda ikut memerhatikan masalah perumahan bagi masyarakat miskin di daerahnya. Jika hal itu dapat diwujudkan, tentunya masyarakat akan merasakan manfaatnya secara langsung karena pada hakikatnya rumah yang layak huni selain menjadi kebutuhan dasar juga dapat meningkatkan kesejahteraan.

“Kalau kami siap menyalurkan dana stimulan, maka bupati sanggup membantu berapa ribu rumah orang miskin? Jika dulu paradigma perumahan swadaya menekankan bantuan pada masyarakat berpenghasilan rendah, saat ini targetnya adalah masyarakat miskin,” tandasnya.

Untuk mendorong program perumahan di Indonesia, imbuh Jamil Ansari, setidaknya diperlukan tiga pilar utama: pemerintah baik pusat maupun daerah, badan usaha, serta masyarakat itu sendiri. Apabila masyarakat dirasa tidak mampu membangun rumah yang layak huni, tentuny pemerintah bersama badan usahalah  yang harus menggerakkan program perumahan.

“Para bupati juga harus dapat mengambil peran utama dalam pelaksanaan program perumahan ini.  Jika program perumahan swadaya dapat terlaksana tentu dapat mengatasi masalah kemiskinan,” imbuhnya.

jaringnews.com

Rabu, 09 Mei 2012

Kemenpera siap bangun 1000 tower rusunami

Adanya Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 membuat Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan mendorong program pembangunan 1000 rumah susun sederhana milik (rusunami).

Hal ini bertujuan memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.

“Adanya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun diharapkan dapat ikut mendorong program 1.000 tower Rusunami yang telah dicanangkan oleh pemerintah,” ujar Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal Kemenpera, Bernaldy saat mewakili Menperamemberikan sambutan  pada acara Pencanangan Pembangunan Apartemen LA City, Jakarta, Selasa (8/5/2012).

Bernaldy mengatakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 juga mengamanatkan beberapa hal penting seperti terkait penyediaan tanah, pemasaran, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), pengelolaan, peningkatan kualitas, pengendalian, dan peran serta masyarakat. Selain itu, regulasi tersebut juga mengakomodir pemanfaatan barang milik negara berupa pemanfaatan tanah serta  pendayagunaan tanah wakaf dengan cara sewa tanah.

Menurutnya, pengembang boleh saja melakukan pemasaran sebelum rumah dibangun. Namun wajib memenuhi beberapa persyaratan terkait kepastian dan ketentuan hak peruntukan ruang , hak tanah dari lembaga penjamin, status penguasaan Rusun, tinggi bangunan dan jaminan pembangunan dari lembaga penjamin.

“Namun, badan usaha dilarang menarik dana sebesar 80 persen dari pembeli sebelum memenuhi PPJB, karena sanksinya cukup berat seperti peringatan tertulis, pencabutan ijin, pidana kurungan dan pidana denda,” jelas Bernaldy.

Lebih lanjut, Bernaldy menambahkan Rusunami sebenarnya memiliki pangsa pasar yang cukup besar. Oleh karena itu, pihaknya berharap adanya peran serta aktif dari para pengembang untuk ikut berpartsisipasi dalam pembangunan hunian vertikal ini.

“Masyarakat yang berasal dari kalangan menengah ke bawah sebenarnya menjadi target pasar yang cukup besar bagi pengembang yang membangun Rusunami. Hal itu juga terlihat dari banyaknya masyarakat yang ingin membeli meskipun Rusun tersebut berada di pinggir kota,” pungkasnya.

Selasa, 01 Mei 2012

Kemenpera gandeng Kementrian ESDM & BPN untuk realisasikan program rumah murah type 36

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) kembali menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga untuk mensukseskan program pembangunan rumah murah untuk masyarakat Indonesia. Kali ini, Kemenpera menjalin kerjasama dengan Kementerian ESDM dan BPN untuk membantu meringankan beban masyarakat khususnya dalam dukungan penyediaan  pemasangan listrik, pengeboran air tanah, gas rumah tangga serta sertifikasi hak atas tanah untuk masyarakat miskin.

Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilaksanakan secara langsung oleh Menpera Djan Faridz dengan Menteri ESDM Jero Wacik dan Kepala BPN Joyo Winoto serta disaksikan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (30/4) sore.

Djan Faridz Siapkan Rumah Murah untuk Buruh

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz siap merealisasikan janji Presiden SBY soal rumah murah untuk buruh. Rumah murah untuk buruh bagian dari 4 paket 'hadiah' ulang tahun bagi peringatan hari buruh 1 Mei.

"Jadi kita akan bekerja sama dengan pabrik, jadi pabrik nanti sebagai kontraktor, mereka ini yang membangun untuk pekerja, tapi kan kalau mereka nggak punya kontraktor, koperasi, kita nanti menyerahkan mereka pada Perumnas untuk membangun perumahan pekerja," kata Djan di Kantor Menko Perekonomian, Senin (30/4/2012)

Kamis, 26 April 2012

Yusril: UU Perumahan Tak Halangi Hak Memiliki Rumah Murah

Pasal 22 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak menghalangi hak masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Masyarakat tersebut dimungkinkan memiliki rumah oleh regulasi tersebut. Dan bila rumah itu telah dibeli, tentu tidak bisa dirampas dengan cara sewenang-wenang. Ahli hukum tata negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra, mengatakan hal itu di Jakarta hari ini.

Berbicara sebagai saksi ahli dari pemerintah dalam sidang uji materi terhadap regulasi tersebut di Mahkamah Konstitusi, Yusril mengatakan bahwa regulasi tersebut tidak bertentangan dengan asas persamaan hukum dan pemerintahan dalam Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945.

SBY Ingin Orang Miskin Punya Rumah, Djan Faridz Rayu BPD

Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz merayu Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk mau mengucurkan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk masyarakat yang tidak berpenghasilan tetap dan tak tersentuh bank.

"Kami harapkan BPD-BPD ini bisa memberikan kredit perumahan bagi masyarakat yang belum bankable, artinya yang belum mempunyai penghasilan tetap," kata Djan di hadapan para Dirut BPD di kantornya, Jakarta, Rabu (25/4/2012).

Ini dilakukan, agar cita-cita Presiden SBY bisa tercapai yakni masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah yang layak huni.

Djan Faridz: REI enggan bangun rumah murah karena tak mau hanya untung 10%

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menyentil para pengembang perumahan khususnya Real Estate Indonesia (REI) yang terlihat enggan membangun rumah tipe 36 dengan harga Rp 70 juta di Jakata dan sekitarnya.

Menurut Djan Faridz, memang diakui jika hal itu dilakukan pengembang akan mendapat keuntungan sangat kecil, sehingga hanya mengotori pembukuan mereka.

"Kalau tipe 36 dibangun di Jakarta bisa, tapi pengembang berat, apalagi konotasi REI selalu mencari untung, kalau bangun di Jakarta dan sekitarnya tidak rugi tetapi kecil untungnya hanya 10%, kalau hanya untung segitu hanya mengotori pembukuan pengembang saja," tutur Djan dihadapan para Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Kantornya, Rabu (25/4/2012).

Djan Faridz: Jangan ada lagi PNS ambil KPR selain di BPD

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz baru saja menandatangani kesepakatan (Mou) dengan 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi kepada PNS dan masyarakat golongan bawah.

Djan berharap tidak ada lagi PNS yang kredit rumah selain di 13 BPD tersebut.

"Jangan sampai ada PNS di wilayah BPD bapak-bapak ada yang kredit kepemilikan rumah (KPR) di bank lain, kalau bisa di BPD," kata Dian saat memberi sambutan usai penandatanganan Mou dengan 13 BPD, di kantornya, Jakarta, Rabu (25/4/2012).

Menurut Djan, program KPR subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang disepakati dengan 13 BPD memberikan kemudahan kepemilikan rumah dengan bunga khusus dengan jangka waktu yang sangat panjang.

Selasa, 24 April 2012

Djan Faridz: Pemerintah targetkan bangun 200ribu unit rumah untuk buruh

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dan juga Jamsostek bekerjasama untuk mendirikan sebanyak 200 ribu unit rumah untuk para buruh. Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Menakertrans, Muhaimin Iskandar, Menpera, Djan Faridz dan juga Direktur Utama Jamsostek , Hotbonar Sinaga di Kantor Kemenakertrans, Senin (23/4) malam.

"Tahun ini kita targetkan untuk dapat membangun 200 ribu unit rumah pekerja. Lokasinya tersebar di seluruh Indonesia khususnya sentra-sentra industri. Sehingga, rumah mereka berdekatan dengan tempat bekerja," ungkap Menpera, Djan Faridz ketika ditemui usai acara.

Senin, 23 April 2012

Djan Faridz: BPD jadi Penjamin Kredit MBR

“Karena sasarannya adalah masyarakat yang nonbankable jadi cara pembayarannya pun berbeda-beda untuk setiap kelompok tergantung dari penghasilan yang mereka dapatkan. Seperti pedagang kaki lima yang bisa dikatakan akan sanggup membayar KPR harian, tukang kayu dan batu secara mingguan, dan kemungkinan ada yang sanggup membayar secara bulanan”
Djan Faridz.
 
Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera)  terus mengembangkan kebijakan pembiayaan KPR  lewat FLPP. Hal ini dilakukan agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat mengaksesnya dengan mudah.  Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengatakan Kemenpera saat ini tengah mematangkan konsep pembentukan Lembaga Penjaminan Kredit untuk Masyarakat Nonbankable. “Lembaga penjamin kredit ini akan dibentuk khususnya untuk masyarakat yang nonbankable agar dapat mengakses kredit kepemilikan rumah murah”, ujar Djan Faridz ditengah-tengah Media Gathering bersama Forwapera yang dilaksanakan di Cipayung, Bogor (20-21/4).

Minggu, 22 April 2012

Makassar: Rumah rakyat tetap mahal karena FLPP bebani pengembang

Program Fasilitas Likuitas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diluncurkan pemerintah dianggap memberatkan pengembangan perumahan atau pengusaha properti.

Pasalnya, setiap pengembang harus membangun harga rumah untuk ukuran minimal tipe 36 dengan harga Rp70 juta dengan luas tanah minimal 90 meter persegi. Hal tersebut dianggap tidak seseuai dengan harga bahan bangunan dan harga lahan.

Direktur PT Primera Fortuna, Muh Suyuti Thamrin SE, pengembang perumahan Mula Rezki, menuturkan, FLPP yang diluncurkan pemerintah untuk mengkompromikan rumah untuk rakyat tidaklah begitu tepat, sebab tidak semua pengembang perumahan memiliki modal yang sama besarnya. Apalagi mengingat harga bahan bangunan, khususnya lahan terus mengalami kenaikan di setiap bulannya.

Jumat, 20 April 2012

Menaker berjanji gratiskan uang muka kredit rumah murah untuk buruh

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mulai memberikan subsidi uang muka perumahan untuk pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan subsidi ini segera disalurkan kepada pekerja dan telah disetujui alokasi anggaran pemberian subsidi itu oleh DPR.

"Pada tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran pemberian subsidi bagi pekerja buruh tersebut dan sudah disetujui DPR," kata Muhaimin dalam siaran pers, Kamis (19/4/2012).

Pemerintah Tepis Persepsi Miring Soal Rumah Murah Cetak Rp 25 Juta

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menilai kritikan pengembang terkait sulitnya merenovasi rumah yang berteknologi cetak beton tidak masuk akal. Anggapan miring ini dibantah Kemenpera, justru model rumah cerak mempermudah proses renovasi.

"Nggaklah, kan tinggal diketrek (pugar)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo di Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (18/4/2012).

Pengadaan teknologi rumah cetak beton, menurutnya, justru menguntungkan dari sisi produksi. Biaya akan lebih ditekan, apalagi dengan rencana menaikkan batasan rumah bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi Rp 88 juta per unit.

Dahlan Iskan: Rumah Murah Rp 25 Juta Bangunannya Kokoh Kok!

Menteri BUMN Dahlan Iskan memastikan rumah murah seharga Rp 25 juta memiliki kualitas bangunan yang kokoh. Hal ini menepis anggapan bahwa rumah murah garapan pemerintah tersebut diragukan kualitasnya.

"Rumah murah ini sangat sederhana dan baik sekali untuk rumah masyarakat Indonesia yang berpenghasilan rendah. Bangunannya juga kokoh kok, dindingnya juga keras," kata Dahlan seperti dikutip dari situs Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), Kamis (19/4/2012)

Hari ini Dahlan datang ke kantor Kemenpera untuk memenuhi permintaan Menpera Djan Faridz. Dahlan dirayu Djan Faridz untuk melihat rumah murah seharga Rp 25 juta di pelataran Kemenpera.

Dahlan Iskan "Tergoda" Promosi Rumah Murah

"Saya ke sini karena tergoda oleh promosinya Menpera karena ada rumah tipe 45 yang dibangun di halaman parkir kantornya. Selain itu juga ingin tahu rumah tipe 36 yang dibangun dengan dana Rp 25 juta. "
Menteri BUMN Dahlan Iskan memuji program rumah murah yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat. Dia menyatakan akan menyinkronkan program-program di BUMN untuk membantu program perumahan di Indonesia.

Bangun rumah, Kemenpera aktif gandeng swasta

Untuk mewujudkan program perumahan murah di Indonesia, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan terus berupaya menggandeng semua pihak baik pemerintah maupun swasta agar ikut berperan secara aktif.
"Bantuan tersebut bisa melalui program bedah rumah maupun pembangunan rumah buruh untuk para karyawan," ujar Menpera Djan Faridz, di Jakarta, Kamis (19/4).

Selain itu, menurut Djan, saat ini Kemenpera juga tengah berupaya melaksanakan program penghematan listrik secara nasional dengan memanfaatkan solar cell sebagai alternatif listrik rumah selain PLN. 

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari