Bila pengembang enggan membangun rumah subsidi, target Kemenpera untuk pembiayaan FLPP sampai akhir 2012 mencapai Rp 7,5 triliun untuk 120.000 unit rumah tidak akan tercapai. |
Pengembang yang tergabung dalam
Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi)
bersikukuh tidak akan membangun rumah bersubsidi dengan program
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pengembang masih
merasa keberatan dengan aturan yang dibuat oleh Kementerian Perumahan
Rakyat (Kemenpera) dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 22 Ayat 3 tentang
pembatasan pembangunan rumah tipe 36.
"Kami tidak mau bangun rumah lagi dengan ukuran tipe 36. Kemarin
saja, akibat akad terhenti 35.000 rumah di bawah tipe 36, tidak
terjual," kata Ketua DPP Apersi, Eddy Ganefo, di Jakarta, Kamis
(8/3/2012).
Karena penghentian FLPP pada Januari 2012 lalu dan terbentur pasal 22 ayat 3 UU PKP, kini Apersi beralih ke rumah komersil.
"Kami jual secara komersil saja dengan bunga bank bermacam-macam sekitar 8% sampai 9%," ujarnya.
Eddy mengatakan, bila pengembang tak mau membangun rumah subsidi,
pastinya target Kemenpera untuk pembiayaan FLPP sampai akhir 2012
mencapai Rp 7,5 triliun untuk 120.000 unit rumah tidak akan tercapai.
Pengamat
properti Ali Tranghanda dari Indonesia Property Watch (IPW) mengatakan,
meski Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz sepakat bersama
perbankan penyalur kredit dengan bunga 7,25%, hal itu tak lantas
menyelesaikan permasalahan. Pertanyaannya adalah, lanjut Ali, penurunan
suku bunga ini dapat menyerap lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.
"Skema
baru FLPP belum dapat dirasakan manfaatnya karena dengan pembatasan
maksimum rumah tipe 36 seharga Rp 70 juta. Praktis, tidak dapat
tersedia di pasar," katanya.
Untuk itu, lanjut Ali, perlu
perangkat hukum guna menyiasati UU PKP ini. Salah satu siasat itu
seperti memberikan pengecualian kepada para pengembang yang telah
membangun rumah di bawah tipe 36 sebelum UU PKP disahkan, untuk dapat
melakukan akad.
http://properti.kompas.com/index.php/read/2012/03/12/19101163/Awas.Target.Pemerintah.Bisa.Gagal
0 komentar:
Posting Komentar