Pebisnis asing di Indonesia memiliki kepedulian tentang penggunaan lahan dan hak kepemilikan untuk tujuan bisnis. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 mengatur payung hukum mengenai hak atas kepemilikan tanah. Hukum meliputi beberapa hak - terutama mereka yang warga negara Indonesia - yaitu hak kepemilikan (hak milik), bangunan hak atas tanah (Hak Guna Bangunan), budidaya hak atas tanah (hak guna Usaha) dan hak penggunaan (hak pakai).
Dengan munculnya investasi asing dan bisnis di Indonesia, banyak investor asing perlu bangunan atau tanah untuk perusahaan mereka. Seorang investor asing yang ingin menjalankan bisnis mereka di Indonesia dapat memperoleh gedung / kantor atau tanah di bawah hak-hak berikut:

















