Pasal 22 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman tidak menghalangi hak masyarakat berpenghasilan
rendah untuk memiliki rumah. Masyarakat tersebut dimungkinkan memiliki
rumah oleh regulasi tersebut. Dan bila rumah itu telah dibeli, tentu
tidak bisa dirampas dengan cara sewenang-wenang. Ahli hukum tata negara,
Profesor Yusril Ihza Mahendra, mengatakan hal itu di Jakarta hari ini.
Berbicara sebagai saksi ahli dari pemerintah dalam sidang uji materi
terhadap regulasi tersebut di Mahkamah Konstitusi, Yusril mengatakan
bahwa regulasi tersebut tidak bertentangan dengan asas persamaan hukum
dan pemerintahan dalam Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945.
“Kemudian, Pasal 22 Ayat 3 Undang-undang Perumahan juga tidak
bertentangan dengan Pasal 24 Undang-undang Dasar 1945,” kata mantan
menteri hukum dan hak asasi manusia tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa para pemohon uji materil belum menjelaskan
bentuk kerugian mereka akibat adanya Pasal 22 Ayat 3 itu. “Pemohon tidak
dapat menjelaskan kerugian itu, tapi mengemukakan bahwa mereka adalah
pekerja berpenghasilan rendah.”
jaringnews.com
0 komentar:
Posting Komentar