Senin, 26 Maret 2012

Djan Farid Didemo Agar Mencabut Undang-Undang Perumahan

Kelompok aliansi pengembang dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menilai UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman No 1 Tahun 2011 menyulitkan para pengembang dan kalangan masyarakat yang ingin mendapat rumah. Mereka menuntut pasal tersebut dicabut.

Pasal tersebut membatasi hanya rumah dengan tipe minimum 36 berhak mendapatkan bantuan kredit FLPP yang merupakan program Kementerian Perumahan Rakyat.
-- Nur Hidayat

"Kami ingin agar Pasal 22 ayat (3) UU No 1/2011 dicabut karena membuat rakyat yang termasuk MBR tidak bisa memiliki rumah," kata Koordinator Masyarakat Aliansi Korban Arogansi Menpera (Makam), RM Nur Hidayat, di sela-sela aksi demonstrasi di Jakarta, Senin (26/3/2012).
Ia memaparkan, pasal tersebut membatasi hanya rumah dengan tipe minimum 36 berhak mendapatkan bantuan kredit fasilitas likuiditas pembangunan perumahan (FLPP) yang merupakan program Kementerian Perumahan Rakyat. Padahal, lanjut dia, banyak warga tergolong MBR masih belum mampu membeli rumah tipe tersebut.
Selain itu, lanjutnya, UU Perumahan juga dinilai hanya berpihak kepada pemodal besar dan jelas-jelas merugikan pengusaha properti kecil. Nur mengemukakan, sebelum adanya aturan tipe minimum tersebut, banyak MBR telah membeli rumah tipe 22 dan tipe 29 karena lebih sesuai dengan kondisi finansial mereka. Namun, karena aturan tersebut, banyak bank mengerem pembiayaan atau tidak mencairkan pinjaman kredit untuk rumah sederhana tipe 22 dan 29 tersebut.
Menurut dia, hal tersebut jelas merugikan pengembang. Pasalnya, ketika bank tidak mencairkan kredit, kerugian terbesar dibebankan kepada pengembang perumahan sederhana. Bila pengembang perumahan sederhana tidak dapat membayar gaji karyawan dan kuli bangunan, lanjutnya, maka yang akhirnya terjadi adalah PHK dan pengangguran.
Adapun aksi Makam tersebut diikuti sekitar 50 orang itu rencananya akan dilanjutkan ke Istana Negara dan juga ke Gedung DPR RI. Sebelumnya diberitakan, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan aturan luas minimum bangunan dalam Pasal 22 ayat (3) UU Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman tak merugikan masyarakat.
"Pasal itu tidak bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," kata Djan Faridz.
Menpera mengatakan bahwa pengaturan dalam Pasal 22 ayat (3) ini merupakan upaya pemerintah dalam penyediaan rumah tinggal, tidak hanya memenuhi standar fisik bangunan, melainkan harus bisa djadikan sarana interaksi anggota keluarga, sehingga tercipta suasana yang sehat lahir, batin, sosial, dan lingkungan.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari