Dalam Pasal 1 dan sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang Undang No. 5/1960 – UUPA dikenal dengan istilah Hak Bangsa Indonesia,
dimana berdasarkan Hak ini, maka konsep hukum tanah Indonesia dinyatakan
bahwa pada dasarnya seluruh tanah yang ada di Indonesia merupakan
karunia dari Tuhan Yang Maha Esa kepada seluruh bangsa Indonesia.
Karena keseluruhan tanah yang ada di Indonesia konsepnya merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, maka untuk menghindari kekacauan dalam peruntukan dan pemilikannya, diperlukan suatu pengaturan terhadap peruntukan dan pemilikan tanah tersebut. Untuk itu lebih lanjut dalam pasal 2 juncto pasal 8 UUPA dikenal dengan Hak Menguasai Negara.
Hak Menguasai Negara adalah hak yang dimiliki oleh Negara
untuk melakukan pengaturan tanah yang merupakan Karunia dari Tuhan Yang
Maha Esa baik dalam peruntukan maupun kepemilikan terhadap tanah di
Indonesia.
Dengan pengaturan yang dilakukan oleh Negara diharapkan cita-cita Undang Undang Dasar pasal 33 ayat 3 dapat tercapai, yaitu; “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Dalam Hak Bangsa Indonesia, terdapat hak yang diberi kewenangan khusus, yaitu Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Hak Ulayat pada dasarnya hampir sama dengan Hak Bangsa Indonesia, karena Hak Ulayat adalah milik semua anggota masyarakat hokum adat setempat. Kepala adat berhak dalam melakukan pengaturan penggunaan maupun pengelolaan tanah atas Hak Ulayat. Hak Ulayat ini sebagaimana telah dipertegas dalam ketentuan pasal 3 juncto pasal 5 UUPA.
Kembali kepada Hak Menguasai Negara, maka konsekuensinya mengakibatkan seluruh tanah yang belum ada kepemilikannya (kecuali tanah ulayat sebagaimana dijelaskan sebelumnya), adalah dikuasai oleh Negara. Sehingga jika ada seorang warga Negara Indonesia hendak memiliki atau mempergunakan sebuah lahan tanah, maka warga tersebut hanya dapat dinyatakan sebagai pemilik jika sudah mengajukan permohonan hak atas tanah. Atau, jika orang ini sudah menempati lahan tanah tersebut selama lebih dari 30 tahun, maka dapat mengajukan permohonan pengakuan hak.
Dari Hak Menguasai Negara yang dimiliki, Negara memberikan berbagai jenis hak atas tanah, yang terdiri dari:
1. Hak Individual bersifat Perdata, yang dibagi lagi;
1.a. Hak Primer, yaitu;
1.a.i. Hak Milik
1.a.ii. Hak Guna Bangunan
1.a.iii. Hak Guna Usaha
1.a.iv. Hak Pakai
1.a.ii. Hak Guna Bangunan
1.a.iii. Hak Guna Usaha
1.a.iv. Hak Pakai
1.b. Hak Sekunder (derivatif), yaitu;
1.b.i. Hak sekunder yang ditumpangkan diatas hak lain yang memiliki derajat lebih tinggi
1.b.ii. Hak sewa di atas tanah Hak Milik/HGB/HGU/Hak pengelolaan atas tanah Negara
1.b.iii. Hak sewa atas tanah pertanian
1.b.iv. Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
1.b.v. Hak usaha bagi hasil
1.b.vi. Hak Numpang Karang
1.b.vii. Hak Jaminan atas tanah, yang terdiri dari; gadai dan hak tanggungan
2. Hak Pengelolaan
3. Tanah Wakaf
5 komentar:
.saat ini ada salah satu warga di desa saya sendiri mengakui bahwa tanah yg saya tempati yang sudah puluhan tahun lamanya adalah miliknya tanpa bukti yang bisa saya terima..hukumnya bagaimana itu??
ya dilihat saja histori tanah di kantor desa anda. dan bisa dibuktikan jika anda memiliki bukti dokumen legal minimal petok d bisa di uruskan ke desa untuk dinaikan jadi shm
Maaf mau tnya apakh benar jarak lahan dari jalan 600m,smntara rakyak yg pnya tanah di pinggir jalan dan brsertifikat,tp kata pegawai BPN jrak 600m,krn di kmpung sy ada sengketa lahan dgn pabrik pengolahan bahan2 tambang...mohon pencerahannya
Mau nanya, orang tua saya menggarap tanah Ulayat dari marga _+ 35 THN,belakangan ada anggota marga meng-klaim bahwa itu tanah miliknya dengan dasar Masi ada dua pohon kelapa yg ada di lokasi itu,pertikaian terjadi dan lembaga adat memutuskan lahan tersebut di kembalikan ke pihak pertama dan kami sebagai pihak ke dua tidak menerima keputusan tersebut karena sudah 35 THN kami olah tempat tersebut dengan tanaman yg SD cukup tua dan pondokan yg sudah dibangun lama di atas tanah tersebut.apa yg mesti kami lakukan untuk memperoleh hak orang tua kami yg SD almarhum. Tolong bantu kami dgn penjelasan hukum yg pantas.... Terimakasih.
Ibu saya punya tanah warisan akan tetapi belum disertifikatkan, dulu luasnya 50 ubin, kemarin saya mau minta SPPT Pajak tetapi ketika saya check ndak ada dan bahkan sudah berganti nama orang lain, padahal kami ndak pernah menjualnya. Sudah saya check kedesa mereka malah bingung. Padahal daerah sekitar situ tahu kalau tanah itu milik kakek saya dan diwariskan ke Ibu sebagai anak tunggalnya. Mohon solusi bagaimana caranya kami bisa mengurus masalah ini karena saya yakin ini suatu modus, letak tanah itu lumayan jauh dari dedsa kami tetapi masih satu kecamatan. Terimakasih
Posting Komentar