Jumat, 09 Maret 2012

Anda Berhak Menuntut Pengembang!

Ilustrasi
Pengamat hukum properti, Erwin Kallo, menilai, kendala yang kerap muncul dan dihadapi pembeli rumah adalah lambannya proses pengurusan sertifikat hak milik lahan dan balik nama sertifikat properti.
Ada dua hal yang memicu lambannya proses pemecahan sertifikat tanah. Pertama, ulah nakal pengembang yang menjaminkan sertifikat induk ke bank sebagai modal investasi sehingga sertifikat (hak guna bangunan (HGB) sulit dipecah ke sertifikat hak milik (SHM) penghuni.

Kedua, pengembang ingin berhemat dengan mengurus pemecahan sertifikat HGB ke SHM jika hunian sudah banyak terjual. Sertifikat HGB lahan yang diagunkan oleh pengembang ke bank seharusnya dapat dipecah menjadi SHM sebatas unit yang telah terjual.
"Pengurusan pemecahan sertifikat tanah adalah tanggung jawab pengembang. Konsumen berhak menuntut pengembang jika prosesnya berkepanjangan," ujarnya.
Adapun pengurusan balik nama sertifikat properti yang berbelit-belit merupakan tanggung jawab notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Proses balik nama idealnya berlangsung selama 1-2 minggu, tetapi bisa berbulan-bulan.
Untuk itu, konsumen perlu rajin menanyakan perkembangan pengurusan balik nama properti. Pada akhirnya, proses kepemilikan rumah menjadi lancar jika diimbangi dengan perencanaan keuangan yang matang dan memahami prosedur kepemilikan rumah. (LKT)

http://properti.kompas.com/read/2012/03/09/15050068/Ssstt.Anda.Berhak.Menuntut.Pengembang. 

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari