Kepemilikan asing atas aset properti di Tanah Air menjadi hak sewa
selama 60 tahun akan diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana
UU No.20/2011 tentang Rumah Susun yang akan keluar pada November tahun
ini.
Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Pangihutan Marpaung
mengatakan aturan mengenai kepemilikan asing akan dimasukkan dalam PP
UU Rusun yang ditargetkan akan keluar pada November nanti.
Seperti diketahui UU Rusun mengamanatkan penyusunan peraturan
perundang-undangan yakni 15 PP, 6 Peraturan Menteri (Permen) yang
terdiri dari 5 Permen yang berhubungan dengan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan 1
Permen yang berhubungan dengan bangunan gedung.
“Warga negara asing nantinya dapat memiliki properti dalam bentuk hak
sewa langsung 60 tahun, mereka bisa memiliki sertifikat kepemilikan
bangunan gedung (SKBG). Ini akan diatur pada PP UU Rusun yang akan
keluar November tahun ini, aturannya kan PP keluar setelah 1 tahun UU
disahkan,” kata Marpaung saat dihubungi Bisnis hari ini.
Aturan kepemilikan asing pada sektor properti saat ini ada dalam Pasal
57 UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang
menyebutkan orang asing dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara
hak sewa atau hak pakai.
Terkait lamanya kepemilikan asing di properti, disesuaikan dengan
UU.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyebutkan
pembagian periode hak pakai WNA selama 25 tahun, kemudian diperpanjang
20 tahun dan dapat diperpanjang lagi 25 tahun. (sut)
http://www.bisnis.com/articles/properti-kepemilikan-asing-dikonversi-jadi-hak-sewa-60-tahun
0 komentar:
Posting Komentar